Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 75
وَمَا لَكُمْ لاَ تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَـذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيرًا
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a : "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".
Pada ayat ini terdapat dorongan yang kuat agar kaum muslimin berperang di jalan Allah untuk membela saudara-saudara mereka yang tertindas dan yang berada dalam cengkeraman musuh, karena mereka itu adalah orang orang yang lemah dan tidak berdaya baik laki-laki, wanita maupun anak-anak. Keamanan mereka terancam. Mereka tidak mampu membebaskan diri dari cengkeraman musuh, mereka ditindas dan dianiaya oleh penguasa-penguasa yang lalim, mereka tidak berbuat apa-apa selain berdoa memohon pertolongan dan perlindungan dari sisi Allah SWT.
Allah mendorong untuk berperang dengan cara yang lebih mendalam, mengetok pintu hati nurani setiap orang yang masih memiliki perasaan dan keinginan yang baik, dengan menyebutkan keuntungan dan tujuan murni duri peperangan menurut Islam. Tujuan perang dalam Islam ialah meninggikan kalimah Allah, membela saudara-saudara seagama, membela hak-hak azasi manusia dan menegakkan norma-norma akhlak yang tinggi bukan untuk memperbudak atau menjajah atau untuk menguasai sesuatu bangsa atau negara atau hak-hak orang lain.
Berdasarkan tujuan berperang tersebut di atas. adalah menjadi kewajiban bagi kaum muslimin membebaskan orang-orang Islam yang ditawan oleh musuh dengan berperang atau menebusnya dengan harta.
Demikian para ulama Islam mengambil hukum dan ayat ini. Bahkan menurut Abi Abdillah Al Qurtubi, tidak ada perbedaan paham dalam hukum ini dan mereka telah sepakat semuanya Harta untuk penebusannya diambilkan dari baitulmal dan kalau tidak ada wajib ditanggung oleh seluruh umat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.