Tafsir Indonesia DEPAG Surah Al-Baqarah 220
Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: 'Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu'; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. 2:220)
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Kemudian dalam ayat ini Allah swt. sekaligus menjawab pertanyaan tentang masalah anak-anak yatim. Anak-anak yatim yaitu anak-anak yang tidak berbapak lagi. Bapakya sudah berpulang kerahmatullah. Timbulnya pertanyaan mengenai anak-anak yatim ini pada masa Rasulullah saw. dari orang-orang yang selama ini hidup bersama anak yatim, bercampur hartanya dengan harta mereka, sama-sama makan dan minum dalam satu rumah. Dengan jalan begitu terpeliharalah anak-anak yatim, baik makannya maupun kesejahteraannya tetapi kemudian turunlah ayat ini:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya. Dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Q.S An Nisa': 10)
Dengan turunnya ayat itu, maka mereka ragu-ragu, kalau-kalau perbuatannya terhadap anak-anak yatim selama ini termasuk zalim (aniaya) termasuk memakan harta anak yatim itu.
Ayat 220 ini menjelaskan bahwa yang pokok dalam hal ini adalah pemeliharaan yang baik terhadap anak-anak yatim, jangan sampai tersia-sia hidupnya. Jangan mereka terlantar dan ketenteraman serta kesejahteraan mereka tak terjamin. Maka semua macam pemeliharaan dan penjagaan anak-anak yatim adalah merupakan kebaikan. Andaikata mereka dibawa tinggal serumah itupun juga baik. Sebab dengan tinggal bersama-sama itu sudah merupakan hidup bersaudara. Seolah-olah anak yatim itu merupakan saudara yang kecil, dipelihara kesehatannya seperti memelihara saudara, atau anak kandung sendiri. Jadi boleh bercampur harta anak-anak yatim dengan harta orang yang memeliharanya, asal ada niat untuk keselamatan mereka dan tidak untuk merugikan mereka. Perkara niat seseorang dan apa yang disimpan di dalam hatinya, hanya Allahlah yang tahu, sebab Allah Maha Mengetahui siapa yang jahat dan siapa yang baik.
Banyak terjadi, seseorang yang mengatakan dia berniat baik memelihara anak yatim, tetapi kenyataannya dia menganiaya dan menyiksa mereka.
Sebenarnya Allah dapat saja berbuat untuk membebani orang-orang miskin dengan beban yang berat untuk memelihara anak-anak yatim, tetapi Allah Maha Luas rahmat-Nya. Dia tidak akan membebani seseorang dengan sesuatu kewajiban yang tak akan terpikul olehnya. Karena dalam hal memelihara anak yatim adalah tergantung kepada kemampuan masing-masing, namun yang pokok adalah terjaminnya keselamatan anak-anak yatim tersebut, dan jangan sampai mereka itu tersia-sia, baik mengenai keperluan makan minumnya, pakaian dan tempat tinggalnya, serta pendidikan dan kesehatannya, lebih-lebih mengenai harta bendanya, bila ada. Itu harus dipelihara sebaik mungkin. Apabila anak-anak yatim itu sampai tersia-sia, maka niscaya hal itu akan menimbulkan kemurkaan Allah swt. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana dalam mengatur kemaslahatan hamba-Nya
Tafsir Indonesia Jalalain Surah Al Baqarah 220
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
(Yaitu tentang) urusan (dunia dan akhirat) hingga kamu dapat memungut mana-mana yang lebih baik untukmu pada keduanya. (Dan mereka menanyakan kepadamu tentang anak-anak yatim) serta kesulitan-kesulitan yang mereka temui dalam urusan mereka. Jika mereka menyatukan harta mereka dengan harta anak-anak yatim, mereka merasa berdosa dan jika mereka pisahkan harta mereka dan dibuatkan makanan bagi mereka secara terpisah, maka mengalami kerepotan. (Katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut) misalnya mengenai campur-tangan dalam upaya mengembangkan harta mereka (adalah lebih baik) daripada membiarkannya. (Dan jika kamu mencampuri urusan mereka), maksudnya kamu campurkan pengeluaran kamu dengan pengeluaran mereka, (maka mereka adalah saudaramu) maksudnya mereka itu adalah saudara-saudara seagama dan telah menjadi kelaziman bagi seorang saudara untuk mencampurkan hartanya pada harta saudaranya. Tegasnya silakan melakukannya karena tak ada salahnya (Dan Allah mengetahui orang yang membuat kerusakan) terhadap harta anak-anak yatim itu ketika mencampurkan hartanya kepada harta mereka (dari orang yang berbuat kebaikan) dengannya, hingga masing-masing akan mendapat balasan yang setimpal (sekiranya Allah menghendaki, tentulah Dia akan mempersulitmu) dengan melarang mencampurkan harta, (sesungguhnya Allah Maha Kuasa) atas segala persoalan (lagi Maha Bijaksana) dalam segala tindakan dan perbuatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.