Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلاَّ خَطَئًا وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) [334], dan barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat [335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah [336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya [337], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[334] Seperti : menembak burung terkena seorang mu'min.
[335] "Diat" ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[336] Bersedekah di sini maksudnya : membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[337] Maksudnya : tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. Menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.
Ayat ini menerangkan bahwa tidaklah layak bagi seorang mukmin untuk membunuh mukmin yang lain, sudah jelas bahwa pembunuhan yang dimaksudkan di sini adalah pembunuhan yang disengaja. Apa hukumnya akan dijelaskan pada ayat berikut.
Kemudian Allah SWT menjelaskan hukum pembunuhan sesama orang mukmin yang terjadi dengan tidak sengaja. Hal ini mungkin terjadi dalam berbagai hal, dilihat dari keadaan mukmin yang terbunuh dan kalangan manakah mereka berasal. Dalam hal ini ada 3 kemungkinan:
Pertama:
Ada kemungkinan bahwa mukmin yang terbunuh tanpa sengaja itu berasal dari keluarga yang mukmin pula. Maka hukumannya ialah bahwa pihak pembunuh harus memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. di samping membayar diat (denda) kepada keluarga yang terbunuh, kecuali jika mereka merelakan dan membebaskan pihak pembunuh dari pembayaran diat tersebut.
Kedua:
Ada kemungkinan pula bahwa yang terbunuh itu berasal dari kaum atau keluarga bukan mukmin, tetapi keluarganya itu memusuhi kaum muslimin. Maka dalam hal ini hukuman yang berlaku terhadap pihak yang membunuh ialah bahwa ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin tanpa membayar diat.
Ketiga:
Ada kemungkinan pula bahwa mukmin yang terbunuh tanpa sengaja itu berasal dari keluarga bukan mukmin, tetapi mereka itu sudah membuat perjanjian damai dengan kaum muslimin, maka hukumannya ialah bahwa pihak pembunuh harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarga pihak yang terbunuh dan di samping itu harus pula memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin. Jadi hukumannya sama dengan yang pertama tadi.
Mengenai kewajiban memerdekakan "hamba sahaya yang mukmin" yang tersebut dalam ayat ini: ada kemungkinan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak pembunuh, misalnya karena tidak diperolehnya hamba sahaya yang memenuhi syarat yang disebutkan itu, ialah hamba sahaya yang mukmin; atau karena sama sekali tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan hamba sahaya. misalnya pada zaman kita ini; atau hamba sahaya yang beriman, tetapi pihak pembunuh tidak mempunyai kemampuan untuk membeli dan memerdekakannya. Dalam hal ini, maka kewajiban untuk memerdekakan hamba sahaya itu dapat diganti dengan kewajiban yang lain, yaitu si pembunuh harus berpuasa dua bulan berturut-turut, agar tobatnya diterima Allah. Dengan ! demikian bebaslah ia dari kewajiban untuk memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Mengenai "ketidak sengajaan" dalam pembunuhan yang tersebut dalam ayat ini, ialah ketidak sengajaan yang disebabkan karena kurang berhati-hati yang sesungguhnya dapat dihindari oleh manusia yang normal. Misalnya apabila seorang akan melepaskan tembakan atau lemparan sesuatu yang dapat menimpa atau membahayakan seseorang, maka ia seharusnya meneliti terlebih dahulu, ada atau tidaknya seseorang yang mungkin dikenai pelurunya tanpa sengaja. Dengan demikian jelaslah, bahwa tidak adanya sikap berhati-hati itulah yang menyebabkan pembunuh itu harus dikenai hukuman seperti tersebut di alas, walaupun ia membunuh tanpa sengaja, agar dia dan orang lain selalu berhati-hati dalam segala pekerjaannya terutama yang berhubungan dengan keamanan jiwa manusia.
Adapun diat atau denda yang dikenakan kepada pembunuh, dapat dibayar dengan beberapa macam barang pengganti kerugian, yaitu dengan seratus ekor unta, atau dua ratus ekor sapi, atau dua ribu ekor kambing, atau dua ratus lembar pakaian atau uang seribu dinar atau dua belas ribu dirham. Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Jabir, dari Rasulullah saw disebutkan sebagai berikut:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قضى في الدية على أهل الإبل مائة من الإبل وعلى أهل البقر مائتي بقرة وعلى أهل الشاة ألفي شاة وعلى أهل الحلل مائتي حلة
Artinya:
"Bahwasanya Rasulullah saw telah mewajibkan diat itu sebanyak seratus ekor unta kepada orang yang memiliki unta, dan dua ratus ekor sapi kepada yang memiliki sapi dan dua ribu ekor kambing kepada yang memiliki kambing. dan dua ratus perhiasan kepada yang memiliki perhiasan". (H.R. Abu Daud)
Kewajiban memerdekakan hamba sahaya yang beriman atau berpuasa dua bulan berturut-turut adalah kewajiban yang ditimpakan kepada si pembunuh. Akan tetapi diat ini adalah dipikulkan kepada aqilah, dan juga disebut "asabah" nya Dalam kitab hadis "Al Muwatta" dari Imam Malik disebutkan bahwa Umar Ibnul Khattab pernah menetapkan diat kepada penduduk desa, maka ditetapkannya sebanyak seribu dinar kepada yang memiliki uang emas dan dua belas ribu dirham kepada yang memiliki uang perak. dan diat ini hanyalah diwajibkan kepada 'aqilah dari si pembunuh. (Al-Muwatta', Kitabul Uqud, hadis kedua)
Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 92
Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ikrimah, katanya, "Harits bin Yazid dari Bani Amir bin Luai bersama Abu Jahal menyiksa Iyasy bin Abu Rabiah. Kemudian Harits ini pergi berhijrah kepada Nabi saw. Ia bertemu dengan Iyasy di Harrah kemudian Iyasy menghunus pedangnya karena menduga bahwa Harits masih kafir lalu datanglah Nabi saw. menceritakan keadaan sebenarnya, maka turunlah ayat, 'Tidak sepatutnya seorang mukmin membunuh seorang mukmin lainnya kecuali karena bersalah...'sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 92). Dan dikeluarkannya pula yang sama dengan itu dari Mujahid dan Suda. Diketengahkan pula oleh Ibnu Ishak, Abu Ya`la dan Harits bin Abu Usamah dan Abu Muslim Al-Kajji dari Qasim bin Muhammad yang serupa dengan itu, sementara Ibnu Abu Hatim mengeluarkannya pula dan jalur Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.