Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar [343] sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
[343] Menurut pendapat jumhur arti qashar di sini ialah : sembahyang yang empat raka'at dijadikan dua raka'at. Meng-qashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah raka'at dari 4 menjadi 2, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun- rukun dari yang 2 raka'at itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. Dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 raka'at dalam keadaan khauf di waktu hadhar.
Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa dibenarkan orang Islam menunaikan salat fardu secara qasar di waktu dia dalam perjalanan baik dalam keadaan aman atau dalam ancaman musuh.
Salat dalam perjalanan yang aman yang disebut salat safar. Pada yang empat rakaat: Zuhur, Asar dan Isyak di qasar menjadi dua rakaat. Magrib dan Subuh tidak diqasar. Syarat mengqasar salat safar ini ialah perjalanan itu jauhnya diukur dengan perjalanan kaki selama tiga hari tiga malam. Menurut Imam Syafi'i perjalanan dua hari. Menurut Husaini Bek perjalanan sejauh 81 (delapan puluh satu) kilometer menurut perhitungan mazhab Hanafi, atau 89 (delapan puluh sembilan) kilometer menurut perhitungan mazhab Syafii. (Menurut suatu pendapat kebolehan mengqasar sa1at tidak terikat dengan ketentuan jauh jarak, tetapi asal sudah boleh dinamai safar boleh mengqasar).
Salat dalam perjalanan yang diancam bahaya disebut salat khauf, seperti dikatakan dalam ayal: "Jika kamu takut diserang orang-orang kafir". Cara salat khauf ini diterangkan dalam ayat berikut.
Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 101
Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ali, katanya, "Suatu kaum dari Bani Najjar menanyakan kepada Rasulullah saw., 'Wahai Rasulullah! Kami mengadakan perjalanan di muka bumi, maka bagaimana caranya kami melakukan salat?' Maka Allah pun menurunkan, 'Jika kamu mengadakan perjalanan di muka bumi, maka tak ada salahnya kamu mengqasar salatmu.' (Q.S. An-Nisa 101) Setelah itu wahyu pun terputus. Kemudian setahun setelah itu Nabi saw. pergi berperang dan melakukan salat zuhur. Maka kata orang-orang musyrik, 'Muhammad dan para sahabatnya telah menyerahkan punggung mereka kepada tuan-tuan, kenapa tidak tuan-tuan serbu saja mereka itu?' Salah seorang-menjawab, 'Mereka punya punggung yang lain seperti itu di belakangnya' Maka Allah pun menurunkan di antara dua buah salat, 'Yakni jika kamu takut diganggu oleh orang-orang kafir...' sampai dengan, '...siksa yang menghinakan.'" (Q.S. An-Nisa 101-102). Demikian turunnya salat khauf/salat dalam keadaan ketakutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.