Tafsir Surah An Nisaa 93

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 93


وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.

Ayat ini menerangkan betapa besarnya dosa seorang mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja. Dalam permulaan ayat yang lalu disebutkan sebagai suatu perbuatan yang tidak layak bagi seorang yang beriman karena seharusnya imannya itu menghalanginya dari perbuatan tersebut. Oleh sebab itu maka ayat ini menyebutkan hukuman yang akan ditimpakan kepada mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja. sama dengan hukuman yang disediakan Allah SWT untuk orang-orang yang tidak beriman. sehingga seolah-olah Si pembunuh tersebut disamakan dengan orang-orang yang tidak beriman karena besarnya kejahatan yang dilakukannya yang sama sekali tidak layak bagi orang yang beriman. Menurut ayat ini. hukuman yang akan diterapkan untuknya ialah azab neraka Jahanam dan ia kekal di dalamnya dan ia akan ditimpa kemurkaan laknat Allah.

Neraka Jahanam merupakan azab yang paling berat. Dan kekekalan seseorang dalam neraka Jahanam itu menunjukkan bahwa Allah SWT tidak menerima tobatnya. Sedang laknat Allah berarti dijauhkan dari rahmat Nya selama-lamanya. Dan kemurkaan Allah kepada seseorang akan menjauhkannya dari keridaan Nya. Dan di samping itu masih disediakan pula untuknya azab yang besar yang tidak dijelaskan dalam ayat ini.

Perlu diketahui bahwa hukuman-hukuman yang disebutkan dalam ayat ini yang diancamkan kepada Si pembunuh mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja. adalah merupakan azab ukhrawi, yaitu azab yang akan diterimanya di akhirat kelak. Sedang di dunia ini, ia juga dikenai hukuman duniawi yang dilakukan oleh pihak penguasa menurut peraturan yang telah ! ditentukan dalam agama, yaitu: apabila dalam sidang pengadilan ia telah terbukti bersalah, maka terhadapnya dijatuhkan dan dilaksanakan hukum kisas yaitu: pembalasan yang setimpal, ialah hutang nyawa dengan nyawa. Akan tetapi. apabila pihak waris dari yang terbunuh memberikan maaf dan tidak menghendaki pelaksanaan hukuman kisas terhadap Si pembunuh. maka pihak Si pembunuh diwajibkan membayar diat, yang harus dilaksanakan dengan cara yang baik. Artinya: harus dibayar oleh yang bersangkutan pada waktu dan dengan jumlah yang ditetapkan oleh pengadilan tanpa mengulur-ulur waktu, dan sebaliknya pihak yang akan menerima harus bersabar sampai datangnya waktu yang telah ditetapkan dan tidak mendesak. (Q.S. Al-Baqarah: 178)

Mengenai tobat si pembunuh menurut lahir ayat ini memang tidak diterima Allah SWT, karena dalam ayat ini disebutkan bahwa ia kekal dalam neraka Jahanam, sedang orang yang diterima tobatnya oleh Tuhan tidak akan kekal dalam neraka. Akan tetapi mengenai masalah ini ada dua pendapat:

Pertama:

Pendapat sebahagian sahabat. antara lain Ibnu Abbas, mengatakan bahwa orang mukmin yang membunuh orang mukmin yang lain dengan sengaja tidak diterima tobatnya di sisi Allah SWT. Lain halnya dengan orang musyrik yang walaupun pada masa-masa musyriknya ia membunuh dan berzina, tetapi ia berbuat demikian, sebelum ia mendapat petunjuk dan belum mengetahui hukum-hukum Allah; apabila ia telah memperoleh petunjuk dan telah mengetahui hukum-hukum dan larangan-larangan agama, maka perbuatannya itu berarti meremehkan hukum-hukum Allah yang telah diketahuinya dengan baik, dan seolah-olah telah meninggalkan imannya. Maka wajarlah bila Allah Swt tidak menerima tobatnya, dan memberikan azab yang kekal dalam neraka Jahanam, serta ditimpa kemurkaan dan laknat Nya.

Kedua:

Pendapat sebagian ulama, si pembunuh walaupun ia membunuh mukmin lainnya dengan sengaja, namun bila ia bertobat maka tobatnya masih diterima Allah SWT, sebab Allah SWT telah menjelaskan bahwa hanya dosa syiriklah yang tidak diampuni Nya. Adapun dosa-dosa selain syirik masih diampuni Nya bagi orang-orang yang dikehendaki Nya.

Allah SWT berfirman:

إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء ومن يشرك بالله

Artinya:

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar"

(Q.S. An Nisa': 48)

Apabila dikatakan jika Allah SWT, dapat menerima tobat seseorang yang dahulunya musyrik, walaupun di masa syirik ia melakukan pembunuhan dan perzinaan, kemudian ia masuk Islam dan bertobat serta senantiasa melakukan amal-amal saleh dan menjauhi perbuatan jahat, mengapa tobat seorang mukmin yang melakukan satu kali pembunuhan saja tidak dapat diterima Allah SWT? Apakah tidak mungkin bahwa setelah melaksanakan pembunuhan itu yang mungkin karena disebabkan dorongan emosi yang meluap-luap ia sadar akan kesalahannya itu dan mengetahui betapa besar dosanya dan betapa berat azab yang akan diterimanya, lalu ia bertobat kepada Allah dan menjauhi sengaja macam kejahatan. serta mengerjakan amal-amal saleh dengan tekun? Adapun orang-orang yang mengaku mukmin, akan tetapi ia senantiasa bergelimang dalam perbuatan dosa dan membunuh orang-orang mukmin yang lain yang dianggapnya sebagai musuh-musuhnya, atau karena ingin menguasai harta benda. maka orang-orang semacam ini memanglah wajar tidak diterima tobatnya di sisi Allah SWT dan selayaknyalah mereka menerima azab neraka Jahanam, dan kekal di dalamnya serta ditimpa kemurkaan dan laknat Allah SWT.

Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 93

Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Ibnu Juraij dari Ikrimah bahwa seorang laki-laki Ansar membunuh saudara dari Maqis bin Shababah. Maka Nabi saw. pun memberinya diat yang diterimanya dengan baik. Tetapi kemudian Maqis menerjang orang yang membunuh saudaranya itu lalu dibunuhnya pula. Sabda Nabi saw., "Saya tak ingin menjamin keamanan dirinya, baik di tanah halal atau di tanah haram," dan ternyata ia dibunuh di waktu pembebasan. Kata Ibnu Juraij, "Mengenainyalah turunnya ayat, 'Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 93)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.