Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 130
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.
Kemudian Allah SWT menerangkan bahwa jika suami istri bercerai karena keduanya atau salah seorang dari padanya tidak dapat melaksanakan hukum-hukum Allah, seperti tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya sekalipun telah diusahakannya, kehidupan mereka telah hambar tidak ada rasa cinta dan kasih sayang lagi, perkawinan mereka telah dihinggapi penyakit yang parah yang tidak ada obatnya maka Allah SWT membolehkan mencari jalan keluar dari kesulitan itu, dengan cara yang baik dan kalau gagal juga boleh diambil tindakan terakhir yaitu bercerai. Walaupun demikian, sekalipun perceraian itu adalah suatu perbuatan yang halal, tetapi tetap dibenci Allah SWT. Dengan perceraian itu mungkin terbuka bagi mereka lembaran baru dalam kehidupan, umpamanya dengan mendapat jodoh yang baru yang lebih sesuai dan serasi serta diberkahi dengan limpahan karunia Allah SWT. Sesungguhnya Allah Maha Luas Karunia-Nya lagi Maha Bijaksana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.