Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 176
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِن كَانُواْ إِخْوَةً رِّجَالاً وَنِسَاء فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّواْ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah) [387]. Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) : jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
[387] Kalalah ialah : seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.
Adapun sebab turunnya ayat ini adalah sebagai yang diriwayatkan Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim, demikian pula imam-imam penyusun kitab hadis lainnya dan Jabir bin Abdullah. Antara lain Jabir berkata: "Pada suatu ketika Rasulullah saw masuk ke rumahku dan aku sedang sakit keras dan dalam keadaan tidak sadar. Lalu Rasulullah saw, menumpahkan air ke mukaku sehingga aku menjadi sadar. Aku katakan kepada beliau bahwa tidak ada ahli warisku lagi, baik bapak atau anakku, maka bagaimana cara pembagian harta peninggalanku? Maka turunlah ayat ini."
Pada permulaan surat ini yaitu pada akhir ayat 12, ada pula hukum waris kalalah, maka Al Khattabi berkata tentang kedua ayat kalalah ini: "Allah telah menurunkan dua ayat pada permulaan surat "An Nisa' dan ayat itu bersifat umum dan belum jelas benar, kalau dilihat dari bunyi ayat itu saja. Kemudian Allah menurunkan lagi ayat kalalah di musim panas yaitu ayat terakhir dari surat An Nisa'.
Pada ayat ini terdapat tambahan keterangan mengenai apa yang belum dijelaskan pada ayat pertama karena itu ketika Umar bin Khattab ditanya tentang ayat kalalah yang turun pertama kali, Ia menyuruh penanya itu untuk memperhatikan ayat kalalah kedua.
Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw. supaya menjawab pertanyaan yang dikemukakan orang kepadanya mengenal pusaka kalalah, seperti halnya Jabir bin Abdullah yang tidak lagi mempunyai bapak dan anak, sedang dia mempunyai saudara-saudara perempuan yang bukan saudara seibu. Karena saudara perempuan yang bukan seibu belum ada ditetapkan untuk mereka bagian Tertentu dalam harta pusaka, sedang saudara seibu ditetapkan bagiannya yaitu seperenam jika saudara perempuan itu seorang saja, sepertiga bila lebih dari seorang. Pusaka yang sepertiga itu dibagi rata antara saudara-saudara perempuan ibu, berapapun banyaknya mereka, karena pusaka itu adalah pusaka yang menjadi hak ibu mereka kalau ibunya masih hidup.
Jawaban yang diperintahkan Allah kepada Nabi-Nya tentang masalah ini ialah bahwa bila seseorang meninggal sedang ia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan seibu sebapak atau sebapak saja maka saudara perempuan itu mendapat seperdua dan harta yang ditinggalkannya, jika saudara itu seorang saja.
Dia sendiri, bila saudara perempuannya itu mati lebih dahulu, berhak mewarisi harta yang ditinggalkannya, dan tidak pula mempunyai bapak yang menghijab (menghalanginya) dan hak mewarisi. Dia berhak mewarisi seluruh harta peninggalan saudaranya perempuan, bila tidak ada orang yang berhak atas pusaka itu yang telah ditentukan bagiannya (ashabul furud) Tetapi bila ada orang yang berhak yang telah ditentukan bagiannya seperti suami, maka diberikan lebih dahulu hak suami itu dan selebihnya menjadi haknya sepenuhnya kalau saudara perempuan itu ada berdua, maka kedua saudaranya itu: mendapat dua pertiga. Dan bila saudara-saudaranya yang perempuan itu lebih dari dua orang, maka yang dua pertiga itu dibagi rata (sama banyak) antara saudara-saudara itu. Kalau yang ditinggalkannya itu terdiri dari saudara-saudara (seibu sebapak atau sebapak saja) terdiri saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka harta pusaka yang ditinggalkan itu dibagi antara meraka dengan ketentuan bahwa bagian yang laki-laki dua kali bagian yang perempuan, kecuali bila yang ditinggalkannya itu saudara-saudara seibu, maka saudara saudara seibu seperenam saja, karena hak itu pada asalnya adalah hak ibu mereka. Kalau tidak karena itu, tentulah mereka tidal: berhak sama sekali karena bukan pewaris-pewaris yang berhak mewarisi seluruh harta pusaka. Demikianlah yang ditetapkan Allah mengenai pusaka kalalah, maka wajiblah kaum muslimin melaksanakan ketetapan-ketetapan itu dengan seksama, agar mereka janganlah tersesat dan jangan melanggar hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah. Hukum-hukum yang ditetapkan Allah itu adalah untuk kebaikan hamba-Nya, dan ilmu-Nya amat luas meliputi segala sesuatu di dalam alam ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.