Tafsir Surah Al Maidah 6

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 6

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih): Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.(QS. 5:6)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang isinya antara lain: bahwa dalam suatu perjalanan, kalung Aisyah yang hilang di tempat yang bernama: Baida, sehingga terpaksa rombongan Nabi bermalam di tempat itu. Pada waktu subuh Rasulullah bangun lalu mencari air untuk berwudu tetapi beliau tidak mendapat air, maka turunlah ayat ini. Allah swt. menerangkan cara-cara berwudu. Rukun wuda ada enam: empat rukun dari padanya disebutkan dalam ayat ini, sedang dua rukun lagi diambil dari dalil lain. Empat macam itu ialah:

1. Membasuh muka, yaitu mulai dari rambut sebelah muka atau dahi sampai dengan dagu dan dari telinga kanan sampai telinga kiri.

2. Membasuh dua tangan dengan air bersih mulai dari ujung jari sampai dengan dua siku.

3. Menyapu kepala, cukup menyapu sebahagian kecil dari kepala menurut mazhab Syafii. (Menurut mazhab Maliki: harus menyapu seluruh kepala, sedang menurut mazhab Hanafi: cukup menyapu seperempat kepala saja.)

4. Membasuh dua kaki mulai dari jari-jari sampai dengan dua mata kaki. Kesemuanya itu dengan menggunakan air. Sedang dua rukun lagi yang diambil dari Hadis ialah:

a. Niat, pekerjaan hati dan tidak disebutkan dalam ayat ini tetapi niat itu diharuskan pada setiap ibadah sesuai dengan hadis:

إنما الأعمال بالنيات

Artinya:
"Sesungguhnya segala amalan adalah dengan niat".
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khattab)

b. Tertib, artinya mengurutkan pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan urutan yang disebutkan Tuhan dalam ayat ini. Tertib itu tidak disebutkan dengan jelas di dalam ayat ini tetapi demikianlah Nabi melaksanakannya dan sesuai pula dengan sabdanya yang berbunyi

ابدأو بما بدأ الله

Artinya:
Kamu mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah.
(H.R. An Nasa'i dari Jabir bin Abdillah)

c. Ada pun yang selain enam macam itu, seperti membasuh dua kaki, berkumur-kumur adalah sunah hukumnya. Kewajiban wudu ini bukanlah setiap kali hendak mengerjakan salat tetapi wudu itu diwajibkan bagi seorang yang akan salat jika wudu itu sudah batal, sesuai dengan hadis yang berbunyi

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

Artinya:
Allah tidak menerima salah seorang di antara kalian apabila ia berhadas hingga ia berwudu.
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Sesudah itu, Allah menerangkan wajibnya seseorang mandi disebabkan junub:

a. Keluarnya mani b. Jimak (bersetubuh) c. Haid d. Nifas e. Wiladah (beranak) f. Mati (orang yang hidup wajib memandikan yang mati).

Orang-orang yang terkena salah satu dari (a) sampai (e) dinamakan orang yang berhadas besar wajib mandi dan berwudu barulah boleh salat. Orang-orang yang berhadas kecil yang wajib berwudu saja, yaitu disebabkan:

a. Keluar sesuatu dari lubang buang air kecil dan buang air besar b. Bersentuh kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram, antara keduanya tanpa lapis. (Sebagian ulama seperti mazhab Hanafi berpendapat bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengan kulit perempuan tidak membatalkan wudu) c. Tidur yang tidak memungkinkan ia tahu jika sekiranya keluar angin dari duburnya d. Hilang akal karena mabuk, gila dan sebagainya e. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau menyentuh lubang pantat f. Murtad (keluar dari agama Islam).

Selanjutnya dalam ayat ini Allah menerangkan cara-cara bertayamum jika seseorang dalam keadaan sakit tidak boleh memakai air atau dalam keadaan musafir atau sudah buang air atau menyentuh perempuan yang halal dinikahi tanpa lapis, (Menurut pendapat yang lain bersentuhan kulit laki-laki dengan wanita itu tidak membatalkan wudu, karena yang dimaksud oleh ayat ini ialah bersetubuh, bukan setiap bersentuhan) maka wajib bertayamum dengan tanah. Caranya ialah dengan meletakkan kedua belah telapak tangan kepada debu tanah yang bersih lalu disapukan ke muka, kemudian meletakkan lagi kedua telapak tangan ke atas debu tanah yang bersih, lalu telapak tangan yang kiri menyapu tangan kanan mulai dari belakang jari-jari tangan terus ke pergelangan sampai dengan siku dari siku turun ke pergelangan tangan lagi untuk menyempurnakan penyapuan yang belum tersapu, sedang telapak tangan yang sebelah kanan yang berisi debu tanah jangan diganggu untuk disapukan pula ke tangan sebelah kiri dengan cara yang sama seperti menyapu tangan kanan. Demikianlah cara Nabi bertayamum.

Kemudian pada akhir ayat ini Allah swt. menjelaskan bahwa perintah berwudu dan tayamum bukanlah untuk mempersulit kaum muslimin, akan tetapi untuk menuntun mereka cara-cara bersuci dan untuk menyempurnakan nikmat-Nya, agar kaum muslimin menjadi umat yang bersyukur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.