Tafsir Surah An Nisaa 128

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 128


وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الأَنفُسُ الشُّحَّ وَإِن تُحْسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz [357] atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya [358], dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir [359]. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

[357] Lihat arti nusyuz dalam not 291. Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya.
[358] Seperti isteri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali.
[359] Maksudnya : tabi'at manusia itu tidak mau melepaskan sebahagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendatipun demikian jika isteri melepaskan sebahagian hak-haknya, maka boleh suami menerimanya.


Ayat ini menerangkan sikap yang harus diambil oleh seorang istri bila ia melihat sikap nusyuz dari suaminya. seperti tidak melaksanakan kewajibannya terhadap dirinya sebagaimana mestinya, tidak memberi nafkah, tidak menggauli dengan baik, berkurang rasa cinta dan kasih sayangnya dan sebagainya. Hal ini mungkin ditimbulkan oleh kedua belah pihak suami dan istri atau disebabkan oleh salah satu pihak saja.

Jika demikian halnya, maka hendaklah istri mengadakan musyawarah dengan suaminya, mengadakan pendekatan, perdamaian di samping berusaha mengembalikan cinta dan kasih sayang suaminya yang telah mulai pudar. Dalam hal ini tidak berdosa jika istri bersikap mengalah kepada suaminya, seperti bersedia beberapa haknya dikurangi dan sebagainya.

Usaha mengadakan perdamaian yang dilakukan istri itu, bukanlah berarti bahwa istri harus bersedia merelakan sebahagian haknya yang tidak dipenuhi oleh suaminya, tetapi untuk memperlihatkan kepada suaminya keikhlasan hatinya, sehingga dengan demikian suami ingat kembali kepada kewajiban kewajiban yang telah ditentukan Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ 

Artinya:
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya...
(Q.S. Al-Baqarah: 228)

Damai dalam kehidupan keluarga menjadi tujuan agama dalam mensyariatkan pernikahan. Karena itu hendaklah kaum Muslimin menyingkirkan segala macam kemungkinan Yang dapat menghilangkan suasana damai itu dalam keluarga. Hilangnya suasana damai dalam keluarga membuka kemungkinan terjadinya perceraian yang dibenci Allah SWT.

Allah SWT mengingatkan bahwa kikir itu termasuk tabiat manusia. Sikap kikir timbul karena manusia mementingkan dirinya sendiri, kurang memperhatikan orang lain, walaupun orang lain itu adalah istrinya sendiri atau suaminya. Karena itu waspadalah terhadap sikap kikir itu. Hendaklah masing-masing pihak dari suami atau istri bersedia beberapa hak dikurangi untuk menciptakan suasana damai di dalam keluarga. Jika suami berbuat kebaikan dengan menggauli istrinya dengan baik kembali, memupuk rasa cinta dan kasih sayang melaksanakan kewajiban kewajibannya terhadap istrinya maka Allah SWT mengetahuinya dan memberi balasan yang berlipat ganda.

Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 128


Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim dari Aisyah, katanya, "Saidah Saudah merasa khawatir akan diceraikan oleh Rasulullah saw. sewaktu ia telah lanjut usia, maka ia pun berkata, 'Hari giliran saya, saya berikan untuk Aisyah', maka Allah pun menurunkan, 'Dan jika seorang wanita takut dari suaminya nusyuz...'" (Q.S. An-Nisa 128) Dan diriwayatkan pula yang serupa dengan ini oleh Tirmizi dari Ibnu Abbas. Diketengahkan oleh Said bin Manshur dari Said bin Musayyab bahwa putri Muhammad bin Maslamah menjadi istri dari Rafi' bin Khudaij. Rupanya ada sesuatu hal yang tidak disukainya dari wanita itu, mungkin karena usianya sudah lanjut atau lainnya hingga ia ingin menceraikannya. Perempuan itu berkata, "Janganlah kamu menceraikan saya, dan gilirlah saya sesuka hatimu." Maka Allah pun menurunkan, "Dan jika seorang wanita takut dari suaminya nusyuz... sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 128) Hadis ini juga mempunyai saksi yang maushul yang diriwayatkan oleh Hakim dari jalur Ibnu Musayyab dari Rafi' bin Khudaij. Hakim mengetengahkan dari Aisyah, katanya, "Diturunkan ayat ini, 'Dan perdamaian itu lebih baik,' mengenai seorang laki-laki yang mempunyai seorang istri yang telah melahirkan baginya beberapa orang anak. Ia bermaksud hendak mengganti istrinya itu, tetapi wanita itu membujuknya agar tidak menceraikannya dengan tak usah memberinya giliran." Ibnu Jarir mengetengahkan dari Said bin Jubair, katanya, "Ketika turun ayat, 'Jika seorang istri takut dari suaminya nusyuz atau sikap tak acuh,' datanglah seorang wanita kepada suaminya, katanya, 'Saya ingin mendapat pembagian nafkah darimu,' padahal sebelumnya ia telah rela ditinggalkan tanpa diceraikan dan tidak pula didatanginya, maka Allah pun menurunkan, '...dan manusia itu dasarnya bertabiat kikir.'" (Q.S. An-Nisa 128)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.