Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 148
لاَّ يُحِبُّ اللّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوَءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَن ظُلِمَ وَكَانَ اللّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
Allah tidak menyukai ucapan buruk [371], (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya [372]. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
[371] Ucapan buruk sebagai mencela orang, memaki, menerangkan keburukan-keburukan orang lain, menyinggung perasaan seseorang, dan sebagainya.
[372] Maksudnya : orang yang teraniaya oleh mengemukakan kepada hakim atau penguasa keburukan-keburukan orang yang menganiayanya.
Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa Dia tidak menyukai hamba-Nya yang melontarkan ucapan-ucapan buruk kepada siapapun. Ucapan buruk itu dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara anggota masyarakat dan jika berlarut-larut dapat menjerumus kepada pengingkaran hak dan pertumpahan darah. Ucapan buruk itu dapat pula mempengaruhi orang-orang yang mendengarnya untuk meniru perbuatan itu, terutama bila perbuatan itu dilakukan oleh pemimpin-pemimpin.
Jadi Allah tidak menyukai sesuatu itu berarti Allah tidak meridainya dan tidak memberinya pahala.
Dalam hal ini dikecualikan orang yang dianiaya. Jika seseorang dianiaya, dia diperbolehkan mengadukan orang yang menganiayanya kepada hakim atau kepada orang lain yang dapat memberi pertolongan dalam menghilangkan kelaliman. Jika seseorang dianiaya lalu ia menyampaikan pengaduan, tentu saja pengaduan itu dengan menyebutkan keburukan-keburukan orang yang menganiayanya. Maka dalam hal ini ada dua kemungkinan yaitu pertama orang yang teraniaya melontarkan ucapan-ucapan buruk terhadap seseorang yang menganiayanya.
Hal ini dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian antara kedua belah pihak. Kedua bila orang yang dianiaya itu tinggal diam saja, maka kelaliman akan tambah memuncak dan keadilan akan lenyap. Karena itu Allah mengizinkan dalam ayat ini bagi orang-orang yang teraniaya melontarkan ucapan-ucapan dan tuduhan tentang keburukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang yang menganiaya walaupun akan mengakibatkan kebencian, karena membiarkan penganiayaan adalah lebih buruk akibatnya, sesuai dengan kaidah:
ارتكاب أخف الضررين
Artinya:
"Memilih yang lebih ringan mudaratnya di antara dua kemudaratan".
Maka wajiblah orang yang dianiaya menyampaikan pengaduannya kepada hakim atau lainnya. Seseorang yang lalim jika tidak diambil tindakan yang tegas terhadapnya akan bertambah luaslah kezalimannya. Tetapi jika tidak ada maksud untuk menghilangkan kelaliman, maka seseorang dilarang keras melontarkan ucapan-ucapan yang buruk. Diperingatkan dalam ayat ini bahwa Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui setiap ucapan yang dikeluarkan oleh orang yang lalim dan orang yang dianiaya, terutama jika mereka melampaui batas sampai melontarkan pengaduan yang dusta atau bersifat menghasut dan mengadu domba.
Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 148
Hannad bin Sirriy telah mengetengahkan sebuah riwayat dalam kitab Az-Zuhd dari Mujahid. Ia mengatakan bahwa ayat, "Allah tidak menyukai ucapan buruk dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya...sampai akhir ayat 148," diturunkan sehubungan dengan kasus seorang lelaki yang menerima seorang lelaki lain sebagai tamu di Madinah, akan tetapi ia tidak menjamunya dengan baik hingga tamu itu pergi dari rumahnya. Kemudian si tamu itu memuji lelaki tadi tentang apa yang telah ia terima darinya; akhirnya turunlah ayat ini yang memperbolehkan dia memuji si lelaki tersebut tentang perlakuan yang telah ia terima darinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.