Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 90
إِلاَّ الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَىَ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ أَوْ جَآؤُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَن يُقَاتِلُونَكُمْ أَوْ يُقَاتِلُواْ قَوْمَهُمْ وَلَوْ شَاء اللّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْاْ إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلاً
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) [331] atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya [332]. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu [333] maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.
[331] Ayat ini menjadi dasar hukum suaka.
[332] Tidak memihak dan telah mengadakan hubungan dengan kaum muslimin.
[333] Maksudnya : menyerah.
Oleh sebab itu, maka di dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada kaum muslimin agar tindakan "menawan dan membunuh" itu tidak dilakukan kepada orang-orang seperti berikut:
Pertama:
Orang-orang kafir yang meninggalkan kelompok mereka semula yang memusuhi Islam dan kaum muslimin, kemudian mereka pergi minta perlindungan kepada kelompok orang-orang kafir lain yang telah mengadakan perjanjian damai dengan kaum muslimin. Dalam hal ini kaum muslimin tidak diperbolehkan menawan atau membunuh mereka sebab mereka telah dipersamakan hukumnya dengan orang-orang kafir tempat mereka berlindung yang telah mengadakan perjanjian damai dengan kaum muslimin. Kaum muslimin harus menghormati perjanjian damai yang telah dibuat, walau dengan orang kafir sekalipun selama mereka tidak melanggarnya.
Kedua:
Orang-orang kafir yang datang kepada kaum muslimin untuk mengadakan perdamaian. Mereka ini tidak mau memerangi kaum muslimin karena keinginan mereka untuk berdamai. Dalam pada itu mereka juga tidak bersedia membantu kaum muslimin untuk memerangi orang-orang kafir lainnya, karena kemungkinan orang-orang kafir ini masih kaum kerabat mereka, atau sebahagian keluarga mereka masih tinggal bersama orang tersebut. Orang-orang yang semacam ini juga tidak boleh ditawan dan dibunuh oleh kaum muslimin. Dari ketentuan-ketentuan ini dapat dilihat betapa adilnya hukum-hukum Alquran. Kaum muslimin harus menghormati perjanjian atau persetujuan yang telah dibuatnya dengan orang-orang kafir selama mereka tetap menghormati dan menepati isi perjanjian. itu. Boleh jadi terasa berat bagi sebagian kaum muslimin untuk menahan diri terhadap kedua golongan tersebut di atas, misalnya karena melihat kenyataan bahwa mereka itu masih berada. dalam masyarakat orang-orang kafir, atau karena mereka tidak bersedia membantu kaum muslimin dalam memerangi kaum kafir lainnya yang memusuhi mereka. Oleh sebab itu Allah SWT mengingatkan kaum muslimin kepada rahmat Nya bahwa la telah melenyapkan bahaya yang mungkin timbul dari orang-orang tersebut terhadap kaum muslimin. Andaikata Allah menghendaki, niscaya la memberikan kekuatan kepada orang-orang kafir tersebut untuk memerangi kaum muslimin, misalnya dengan menunjukkan kepada mereka kelemahan-kelemahan kaum muslimin, yang memungkinkan orang-orang kafir itu memerangi dan mengalahkan kaum muslimin. Akan tetapi Allah SWT telah melimpahkan rahmat Nya, sehingga bahaya-bahaya tersebut tidak terjadi. Sebagai imbalannya, kaum muslimin harus menahan diri terhadap mereka.
Pada akhir ayat ini Allah SWT menegaskan kembali larangan Nya kepada kaum muslimin. untuk menawan dan membunuh orang-orang kafir dari kedua golongan tersebut di atas, apabila mereka benar-benar tidak memusuhi Islam dan kaum muslimin dan selalu memelihara perdamaian. Apabila kaum muslimin memerangi mereka, mungkin hal itu akan menggerakkan mereka untuk menyusun kekuatan guna menghadapi kaum muslimin. Ayat ini merupakan dasar "hukum suaka" dalam Islam.
Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 90
Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Murdawaih mengetengahkan dari Hasan bahwa Suraqah bin Malik Al-Mudlaji menceritakan kepada mereka, "Tatkala Nabi saw. telah beroleh kemenangan terhadap lawan-lawannya di perang Badar dan perang Uhud, serta orang-orang sekeliling telah masuk Islam, saya dengar berita bahwa beliau hendak mengirim Khalid bin Walid kepada warga saya suku Mudallaj. Maka saya datangi beliau, lalu kata saya, 'Saya minta Anda memberikan suatu karunia. Saya dengar kabar bahwa Anda hendak mengirim pasukan kepada kaum saya, sedangkan saya ingin agar Anda berdamai dengan mereka. Jika ternyata warga Anda masuk Islam, tentulah mereka pun akan masuk Islam. Tetapi jika tidak, maka tidaklah baik apabila warga anda itu menguasai mereka.' Maka Rasulullah saw. pun mengambil tangan Khalid bin Walid, katanya, 'Pergilah bersamanya dan turutilah apa yang dikehendakinya.' Khalid pun mengikat perdamaian dengan mereka dengan syarat mereka tidak menolong musuh-musuh Rasulullah saw. dan apabila orang-orang Quraisy masuk Islam, maka mereka pun akan masuk pula bersama mereka. Dan Allah pun menurunkan, 'Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum yang di antaramu dengan kaum itu telah ada perjanjian damai.' (Q.S. An-Nisa 90). Maka orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum itu akan terikat pula dalam perjanjian yang telah mereka perbuat." Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Diturunkan ayat, 'Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum yang di antaramu dengan kaum itu telah ada perjanjian damai' (Q.S. An-Nisa 90) mengenai Hilal bin Uwaimir Al-Aslami dan Suraqah bin Malik Al-Mudlaji juga mengenai Bani Judzaimah bin Amir bin Abdi Manaf." Diketengahkan pula dari Mujahid bahwa ayat itu diturunkan pula pada Hilal bin Uwaimir Al-Aslami yang di antaranya dengan kaum muslimin ada suatu perjanjian. Beberapa orang anak buahnya mendatanginya tetapi ia tidak mau memerangi kaum muslimin dan sebaliknya tidak pula hendak memerangi kaumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.