Tafsir Surah An Nisaa 25

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 25


وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلاً أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مِّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَ مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَن تَصْبِرُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain [285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita- wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[285] Maksudnya : orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan Hawa dan sama-sama beriman.

Menikahi seorang wanita yang merdeka itu, membawa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak suami, seperti memberi nafkah dan sebagainya. Maka jika seorang yang tidak mempunyai perbelanjaan yang cukup untuk menikahi seorang perempuan merdeka yang suci lagi beriman, maka dia diperbolehkan menikahi hamba sahaya-yang beriman. Kemampuan untuk memberikan perbelanjaan itu berbeda-beda menurut keadaan orangnya. Kadang-kadang seorang laki-laki itu mampu untuk menikahi seorang perempuan merdeka dan ia memiliki harta yang cukup untuk membayar maharnya, tetapi karena ada cacat pada dirinya atau tabiatnya, maka perempuan merdeka itu mau nikah dengan dia atau kadang-kadang ia tidak mampu untuk membayar maharnya, karena menikahi perempuan merdeka lebih berat persyaratannya dari pada menikahi seorang hamba sahaya.

Oleh sebab itu ia dibolehkan menikahi hamba sahaya yang beriman yang bukan miliknya dengan persetujuan tuannya. Dan bila terjadi perkawinan itu, janganlah sekali-kali ia memandang rendah kepada kedudukan hamba sahaya yang telah dijadikan istrinya itu. Ia harus memandang dari segi keimanannya yang bersemayam di dalam hatinya. Orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa kepada Nya. Dan maskawin itu harus diberikan menurut yang wajar dengan persetujuan tuannya. Budak yang dinikahi itu haruslah seorang wanita yang terpelihara dirinya, bukan pezina dan bukan perempuan yang disediakan untuk dijadikan sumber pencaharian harta dengan jalan berzina.

Apabila seorang hamba sahaya mengerjakan zina, maka kepadanya harus dilaksanakan hukuman dera separo dari hukuman dera bagi perempuan yang merdeka yang berzina yang sedang atau pernah bersuami, yaitu 50 kali dera. Sebabnya ialah karena hamba sahaya itu lebih rendah martabatnya dari pada seorang perempuan yang merdeka, maka kepadanya diberikan keringanan. Tetapi bila seorang dapat menahan diri dan mengekang nafsunya dari perbuatan zina, sehingga tak perlu menikahi seorang hamba sahaya, itulah yang lebih baik baginya. Menikahi seorang hamba sahaya itu walaupun diperbolehkan dengan syarat-syarat yang tersebut di atas, tetapi ada segi tidak baiknya. Di antaranya jika dari perkawinan itu diperoleh anak, maka anaknya itu termasuk kategori hamba sahaya yang dikuasai oleh tuannya.

Orang-orang yang menikahi hamba sahaya yang mukmin dan memperlakukan dengan baik serta sabar menahan cemoohan dan ejekan, kalau dia khilaf dan tersalah selama dia melayarkan bahtera rumah tangganya, maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.