Tafsir Surah An Nisaa 22

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 22


وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Adapun sebab turun ayat ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Sa'ad dari Muhammad bin Ka'ab pada masa dulunya apabila seorang meninggal dunia maka anak berhak menguasai istri (janda) bapaknya. Jika ia mau, maka ia dapat mengawininya asalkan bukan ibunya. Demikianlah tatkala Abu Qais bin Aslat wafat, maka anaknya Mihsan mewarisi istri bapaknya dan tidak diberinya nafkah atau harta warisan, maka bekas istri bapaknya itu mengadukan halnya kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw menjawab: "Pulanglah dahulu mudah-mudahan Allah akan menetapkan hukumnya", maka turunlah ayat ini. Di dalam ayat ini, Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak kecuali terhadap perbuatan yang telah lalu sebelum turunnya ayat ini, maka hal itu dimaafkan oleh Allah SWT. Allah melarang perbuatan tersebut karena sangat keji bertentangan dengan akal yang sehat, sangat buruk karena dimurkai Allah dan sejahat-jalan jalan menurut adat istiadat manusia yang tinggi peradabannya.

Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 22

Ibnu Abu Hatim, Faryabi dan Thabrani mengetengahkan dari Adi bin Tsabit dari seorang laki-laki Ansar, katanya, "Abu Qais bin Aslat wafat, dan ia termasuk di antara orang-orang Ansar yang saleh. Lalu putranya yang bernama Qais meminang istrinya, jawabnya, 'Bagi saya kamu ini hanyalah anak, dan kamu termasuk orang-orang yang saleh pada kaummu!' Lalu wanita itu datang mendapatkan Nabi saw. dan menyampaikan berita itu. Maka jawab Nabi saw., 'Kembalilah ke rumahmu,' kemudian turunlah ayat, 'Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu kecuali yang telah berlalu.'" (Q.S. An-Nisa 22) Ibnu Saad dari Muhammad bin Kaab Al-Qurazhi mengetengahkan, katanya, "Biasanya jika seorang laki-laki mati dengan meninggalkan istri, maka anaknyalah yang lebih berhak mengawini istrinya yakni jika tidak merupakan ibu kandungnya, atau kalau tidak, dikawinkannya dengan laki-laki lain yang disukainya. Maka ketika Abu Qais bin Aslat meninggal, bangkitlah putranya Muhshin dan bermaksud untuk mengawini ibu tirinya itu serta tidak memberinya harta warisan sedikit pun. Janda itu datang menemui Nabi saw. maka beliau bersabda, 'Pulanglah! Semoga Allah menurunkan sesuatu mengenai dirimu!', maka turunlah ayat ini, 'Janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu...' (Q.S. An-Nisa 22) dan turun pula, 'Tidak halal bagi kamu mewarisi wanita-wanita itu secara paksa....' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 19) Diketengahkan pula dari Zuhri, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai beberapa orang dari golongan Ansar, yang mempunyai kebiasaan jika ada laki-laki yang meninggal di antara mereka, maka walinyalah yang lebih berhak memiliki istrinya yang akan menguasainya sampai matinya wanita itu."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.