Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 8
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُوْلُواْ الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُواْ لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat [270], anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.[270] Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka. [271] Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
Kemudian Allah menjelaskan lagi bahwa apabila pada waktu diadakan pembagian harta warisan ikut hadir pula kaum kerabat yang tidak berhak mendapat warisan. begitu juga para fakir miskin atau anak yatim. maka kepada mereka sebaiknya diberikan juga sedikit bagian sebagai hadiah menurut keikhlasan para ahli waris supaya mereka tidak hanya menyaksikan saja ahli waris mendapat bagian. Dan kepada mereka seraya memberikan hadiah tersebut diucapkan kata-kata yang menyenangkan hati mereka. ini sangat bermanfaat sekali untuk menjaga silaturrahim dan persaudaraan agar tidak diputuskan oleh hasad dan dengki. Di samping itu para ahli waris menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT.
https://archive.org/download/ayatquran/004008.mp3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.