Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 6
وَابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُواْ وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُواْ عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللّهِ حَسِيبًا
Dan ujilah [269] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
[269] Yakni : mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
Ayat ini menghendaki bahwa sebelum harta diserahkan kepada anak yatim, apabila mereka telah baligh dan nampak kecerdasan mereka dalam menggunakan hartanya maka terlebih dahulu kepada mereka diberikan ujian Apakah benar-benar ia telah dapat memelihara dan menggunakan hartanya dengan baik, sebagaimana dipahami oleh Mazhab Syafi'i
Mazhab Hanafi mewajibkan wali menyerahkan harta pada umur dewasa yaitu cerdas; dan pada umur 25 tahun dalam keadaan tidak cerdas.
Kemudian Allah memperingatkan, janganlah para wali ikut mengambil atau memakan harta anak yatim secara berlebihan. Apabila wali termasuk orang yang mampu hendaklah ia menahan diri agar tidak ikut memakan harta anak yatim tersebut. Tetapi apabila wali memang orang yang dalam keadaan kekurangan, maka boleh ia ikut memakannya secara baik dan tidak melampaui batas.
Apabila masa penyerahan di atas telah sampai, maka hendaklah penyerahan itu dilakukan di hadapan dua orang saksi untuk menghindarkan adanya perselisihan di kemudian hari.
Allah selalu menyaksikan dan mengawasi pada apa yang dikerjakan oleh manusia. Tidak ada hal yang tersembunyi baginya baik di bumi maupun di langit.
https://archive.org/download/ayatquran/004006.mp3
[269] Yakni : mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
Ayat ini menghendaki bahwa sebelum harta diserahkan kepada anak yatim, apabila mereka telah baligh dan nampak kecerdasan mereka dalam menggunakan hartanya maka terlebih dahulu kepada mereka diberikan ujian Apakah benar-benar ia telah dapat memelihara dan menggunakan hartanya dengan baik, sebagaimana dipahami oleh Mazhab Syafi'i
Mazhab Hanafi mewajibkan wali menyerahkan harta pada umur dewasa yaitu cerdas; dan pada umur 25 tahun dalam keadaan tidak cerdas.
Kemudian Allah memperingatkan, janganlah para wali ikut mengambil atau memakan harta anak yatim secara berlebihan. Apabila wali termasuk orang yang mampu hendaklah ia menahan diri agar tidak ikut memakan harta anak yatim tersebut. Tetapi apabila wali memang orang yang dalam keadaan kekurangan, maka boleh ia ikut memakannya secara baik dan tidak melampaui batas.
Apabila masa penyerahan di atas telah sampai, maka hendaklah penyerahan itu dilakukan di hadapan dua orang saksi untuk menghindarkan adanya perselisihan di kemudian hari.
Allah selalu menyaksikan dan mengawasi pada apa yang dikerjakan oleh manusia. Tidak ada hal yang tersembunyi baginya baik di bumi maupun di langit.
https://archive.org/download/ayatquran/004006.mp3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.