Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 4
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan [267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
Selanjutnya dalam ayat ini Allah memerintahkan para suami agar mereka memberikan mahar yaitu bentuk yang telah mereka janjikan kepada istri mereka di waktu akad nikah yang terkenal dengan (mahar musamma) atau sejumlah mahar yang biasa diterima oleh keluarga istri yang terkenal dengan (mahar misil) karena tidak ada ketentuan mengenai jumlah itu sebelumnya.
Pemberian mahar ini adalah merupakan tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membangun suatu rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas maka dalam hal ini tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa maskawin adalah disyariatkan oleh agama di mana sebelumnya orang-orang jahiliah menikah tanpa maskawin.
Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 4
Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Abu Shalih, katanya, "Dulu jika seorang laki-laki mengawinkan putrinya, dia mengambil maskawinnya, tidak memberikan kepadanya. Maka Allah pun melarang mereka berbuat demikian, dan menurunkan ayat, 'Dan berikanlah kepada wanita-wanita itu maskawin mereka sebagai pemberian!'" (Q.S. An-Nisa 4).https://archive.org/download/ayatquran/004004.mp3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.