Tafsir Surah An Nisaa 33

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 33


وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا

Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya [288]. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.

[288] Lihat orang-orang yang termasuk ahli waris dalam ayat 11 dan 12 surat An Nisaa'.

Secara umum ayat ini menerangkan bahwa semua ahli waris baik ibu bapak dan karib kerabat maupun orang-orang yang terikat dengan sumpah setia, harus mendapat bagian dari harta peninggalan menurut bagiannya masing-masing.

Akan tetapi ada beberapa hal yang ada baiknya disebutkan di sini, antara lain:

1. Kata "mawalia" yang diterjemahkan dengan "ahli waris" adalah bentuk jamak dari "maula" yang mengandung banyak arti, antara lain:

a) Tuan yang memerdekakan hamba sahaya (budak) b) Hamba sahaya yang dimerdekakan. c) Ahli waris asabah atau bukan.

2. Asabah, ialah ahli waris yang berhak menerima sisa dari harta warisan, setelah dibagikan kepada ahli waris lainnya yang mempunyai bagian tertentu atau berhak menerima semua harta warisan apabila tidak ada ahli waris lainnya.

Yang paling tepat maksud dari kata-kata "mawalia" dalam ayat ini adalah ahli, waris asabah" sesuai dengan sabda Rasulullah saw:

الحقو الفرائض بأهلها فما بقى فهو لاولي رجل ذكر 

Artinya:
"Berikanlah olehmu harta warisan itu kepada masing-masing yang berhak. Yang masih tinggal berikanlah kepada laki-laki, karib kerabat yang terdekat" Dan sabda Rasulullah saw:

جاءت امرأة سعد بن الربيع إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم بابنتيها من سعد فقالت : يا رسول الله هاتان بنتا سعد بن الربيع قتل أبوهما معك في أحد شهيدا وإن عمهما أخذ مالهما فلم يدع لهما مالا ولا تنكحان إلا بمال فقال : يقضي الله في ذلك فنزلت آية الميراث فأرسل رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى عمهما فقال : أعط ابنتي سعد الثلثين وأمهما الثمن وما بقى فهو لك (رواه الخمسة إلا النسائي)

Artinya:
"Janda Sa'ad bin Rabi' datang kepada Rasulullah saw bersama-sama dua orang anaknya perempuan dari Sa'ad, lalu ia berkata: "Ya Rasulullah! ini dua orang anak perempuan dari Sa'ad bin Rabi' yang mati syahid sewaktu perang Uhud bersama-sama dengan engkau. Dan sesungguhnya paman dua anak ini telah mengambil semua harta peninggalan anak mereka, sehingga tidak ada yang tinggal lagi. Kedua anak ini tidak akan dapat kawin, kecuali jika mempunyai harta". Rasulullah menjawab: "Allah akan memberikan penjelasan hukumnya pada persoalan ini". Kemudian turunlah ayat mawaris, lalu Rasulullah memanggil paman dan anak perempuan Sa'ad dan berkata: "Berikanlah 2/3 kepada kedua anak perempuan Sa'ad itu, seperdelapan untuk ibu mereka, dan apa yang masih tinggal itulah untukmu"
(H.R. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Hukum-hukum telah ditetapkan Allah dalam ayat ini hendaklah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Barang siapa yang tidak melaksanakannya atau menyimpang dari hukum-hukum tersebut, maka ia telah melanggar ketentuan Allah dan akan mendapat balasan atas pelanggarannya itu. Sesunguhnya Allah Maha Mengetahui segala perbuatan hamba Nya.

Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 33

Abu Daud mengetengahkan dalam Sunannya dari jalur Ibnu Ishak dari Daud bin Hushain, katanya, "Saya pernah membacakan ayat Alquran kepada Umu Saad binti Rabi' yang tinggal dalam asuhan Abu Bakar. Saya baca walladziina `aqadat aimaanukum, maka katanya, 'Tidak, tetapi walladziina `aqadat.' Ayat itu turun mengenai Abu Bakar dengan putranya, sewaktu putranya itu tak mau masuk Islam Abu Bakar pun bersumpah tidak akan memberinya harta warisan, tetapi setelah ia masuk Islam, Abu Bakar menyuruh orang memberi putranya itu bagiannya."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.