Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 91
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Pada ayat ini Allah swt. menyebutkan alasan mengapa Dia mengharamkan meminum khamar dan berjudi bagi orang-orang mukmin. Alasan yang disebut-Nya dalam ayat ini ada dua macam. Pertama karena dengan kedua perbuatan itu setan ingin menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci di antara sesama manusia. Kedua karena perbuatan itu akan melalaikan mereka dari mengingat Allah dan salat.
Pada ayat yang lain telah disebutkan bahwa minum khamar dan berjudi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Artinya setanlah yang membujuk-bujuk manusia untuk melakukannya agar timbul permusuhan dan rasa saling membenci antara mereka.
Timbulnya bahaya-bahaya tersebut pada orang-orang yang suka meminum dan berjudi, tak dapat diingkari lagi kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi bukti. Peminum khamar tentulah pemabuk. Dan orang-orang yang mabuk tentu kehilangan kesadaran. Dan orang-orang yang hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak layak, atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya. Perbuatan dan perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga timbullah permusuhan antara mereka. Dan di samping itu, orang yang sedang mabuk tentulah tidak ingat untuk melakukan ibadah dan zikir atau apabila ia melakukannya, tentu dengan cara yang tidak benar dan tidak khusyuk.
Dan orang-orang yang suka berjudi selalu berharap akan beroleh kemenangan. Oleh sebab itu ia tidak pernah jera dari perbuatan itu, selagi ia masih mempunyai uang, atau barang yang akan dipertaruhkannya. Dan pada saat ia kehabisan uang atau barang, ia akan berusaha untuk mengambil hak orang lain dengan jalan yang tidak sah. Betapa banyaknya ditemui pegawai jawatan atau perusahaan yang telah mengkorup uang jutaan atau uang perusahaan yang habis di meja judi. Di antara penjudi-penjudi itu sendiri timbul rasa permusuhan, karena masing-masing ingin mengalahkan lawannya, atau ingin membalas dendam kepada lawan yang telah mengalahkannya. Di samping itu, seorang penjudi sudah terang tidak akan dapat beribadah, karena mereka yang sedang asyik berjudi, tidak akan menghentikan perjudian itu untuk melakukan ibadah, sebab hati mereka sudah tunduk kepada setan yang senantiasa berusaha untuk menghalang-halangi manusia beribadah kepada Allah swt.
Pada ayat ini Allah swt. hanya menyebutkan bahaya khamar dan berjudi, sedang bahaya korban untuk berhala serta mengundi nasib tidak lagi disebutkan-Nya. Bila kita teliti, dapatlah dikatakan bahwa hal itu disebabkan karena dua hal.
Pertama: karena korban untuk patung dan mengundi nasib itu telah disebutkan hukumnya dalam firman Allah swt.:
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Artinya:
....dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah. (Mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (Q.S. Al-Ma'idah: 3)
Kedua: perbuatan itu dalam ayat tersebut telah dinyatakan sebagai "kefasikan".
Kedua ialah karena khamar dan judi itu amat besar bahayanya. Dan itulah yang diutamakan pengharamannya dalam ayat ini, karena sebagian kaum Muslimin masih saja melakukannya sesudah turunnya ayat 219 surat Al-Baqarah dan ayat 43 surat An-Nisa', terutama mengenai khamar.
Setelah menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, maka Allah swt. dengan nada bertanya memperingatkan orang-orang mukmin, "Maka maukah kamu berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?" Maksudnya ialah bahwa setelah mereka diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu, maka hendaklah mereka menghentikannya setelah diberitahu tentang bahaya-bahayanya, maka mereka sendirilah yang akan menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat. Di dunia ini mereka akan mengalami kerugian harta benda dan kesehatan badan serta permusuhan dan kebencian orang lain terhadap mereka; sedangkan di akhirat mereka akan ditimpa kemurkaan dan azab dari Allah swt.
Di dalam kitab hadis Musnad Ahmad, dan Sunan Abu Daud dan Turmuzi disebutkan suatu riwayat bahwa Umar bin Khattab pernah berdoa kepada Allah swt., "Ya Allah, berilah kami penjelasan yang memuaskan mengenai masalah khamar." Maka setelah turun ayat (219) surah Al-Baqarah, Rasulullah saw. membacakan ayat itu kepadanya, tetapi beliau masih saja belum merasa puas, dan beliau tetap berdoa seperti tersebut di atas. Dan demikian pula setelah turun ayat (43) surah An-Nisa'. Akan tetapi setelah turun ayat-ayat 90 dan 91 surah Al-Maidah ini, beliau dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat-ayat tersebut. Beliau merasa puas. Dan setelah bacaan itu sampai kepada firman Allah:
فهل أنتم منتهون
Artinya:
Maka maukah kamu berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?
Beliau berkata, "Kami berhenti! Kami berhenti!"
Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah Al-Maidah 91
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis dari sahabat Abu Hurairah r.a. ia mengatakan, "Tatkala Rasulullah saw. sampai di Madinah, para penduduknya terbiasa minuman khamar dan permainan judi. Kemudian mereka menanyakan tentang kedua perbuatan itu kepada beliau. Setelah itu turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi...' (Al-Baqarah 219). Akan tetapi orang-orang mengatakan, 'Allah tidak mengharamkannya, akan tetapi Ia mengatakan bahwa perbuatan itu hanyalah dosa yang besar saja.' Mereka masih tetap meminum khamar, sehingga pada suatu hari seorang dari sahabat Muhajirin melakukan salat Magrib sebagai imam dari teman-temannya, akan tetapi bacaan Alquran salah karena mabuk. Setelah peristiwa itu Allah menurunkan ayat pengharaman khamar yang lebih berat dari semula, yaitu firman-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...' (An-Nisa 43). Kemudian turun pula ayat pengharaman khamar yang jauh lebih keras dari sebelumnya, yaitu firman-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi...' sampai dengan firman-Nya, '...maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)...' (Q.S. Al-Maidah 90-91). Baru setelah turunnya ayat ini mereka mengatakan, 'Wahai Tuhan kami! Sekarang kami telah berhenti.'" Ada orang-orang yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan orang-orang yang telah gugur di jalan Allah sedangkan mereka mati dalam keadaan melakukan suatu hal yang melampaui batas dengan meminum khamar dan memakan dari hasil berjudi padahal Allah telah menjadikan kedua perbuatan tersebut najis termasuk dari perbuatan setan." Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu..." (Q.S. Al-Maidah 93). Kemudian ada orang-orang dari kalangan mutakallifin (orang-orang yang memaksakan dirinya) mengatakan, "Khamar itu adalah keji sedang ia berada di dalam perut si polan yang telah gugur pada perang Uhud," kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh..." (Q.S. Al-Maidah 93).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.