Al Maidah 4

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 4

Mereka menanyakan kepadamu: `Apakah yang dihalalkan bagi mereka?` Katakanlah: `Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya`.(QS. 5:4)


يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ 

Pada ayat ini Allah menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan yaitu:

1. Makanan yang baik-baik, yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nas yang mengharamkan memakannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu seperti sabda Rasulullah saw:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كل ذي ناب من السباع وكل ذي مخلب من من الطير

Artinya:
Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang yang bertaring dan binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas. (H.R. Ahmad, Muslim dan Ashabus Sunan)

2. Binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang pemburu yang cukup terlatih sehingga buruannya itu apabila dikuasainya, langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya tanpa diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.

Selanjutnya Allah menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang cukup terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, Si pemburu membaca basmalah.

Hukum membaca basmalah ini wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah dan menurut sebagian lagi seperti Syafi'i hukumnya sunah.

Kemudian pada akhir ayat ini Allah memerintahkan supaya tetap bertakwa, yaitu mematuhi semua perintah dan menjauhi larangan-Nya karena Allah sangat cepat menghitung semua amal pekerjaan hamba-Nya, tanpa ada yang tertinggal dan tersembunyi bagi-Nya.

Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah Al-Maidah 4

Thabrani, Hakim dan selain mereka meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Raf` yang menceritakan bahwa pada suatu hari malaikat Jibril datang kepada Nabi saw. Malaikat Jibril meminta izin kepada Nabi saw. lalu Nabi mempersilakan malaikat Jibril untuk masuk akan tetapi malaikat Jibril ragu-ragu dan kemudian ia menarik serban beliau.

Akhirnya Nabi keluar menemuinya yang masih tetap berada di depan pintu. Nabi saw. bersabda kepadanya, "Aku telah izinkan engkau masuk," malaikat Jibril menjawab, "Memang engkau benar akan tetapi kami sekali-kali tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing." Kemudian para sahabat memeriksa keadaan dalam rumah mereka, ternyata pada sebagian rumah mereka terdapat seekor anak anjing.

Lalu Nabi memerintahkan Abu Rafi', "Janganlah engkau biarkan anjing berada di Madinah kecuali harus engkau bunuh." Para sahabat lalu mendatangi beliau seraya bertanya, "Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk ini yang engkau suruh kami agar membunuhnya?" Kemudian turunlah ayat, "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5).

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah, "Bahwa Rasulullah saw. telah mengutus Abu Rafi' untuk membunuh anjing-anjing hingga sampai di Awaliy. Kemudian Ashim bin Addiy, Saad bin Hatsmah dan Uwaimir bin Saidah datang bertanya kepada Nabi saw., 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Diketengahkan dari Muhammad bin Kaab Al-Qurazhi ia mengatakan, "Tatkala Nabi saw. memerintahkan agar anjing-anjing di Madinah dibunuh, para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk-makhluk ini?' Kemudian turunlah ayat ini." Diketengahkan dari jalur Asy-Sya'bi, bahwa Addi bin Hatim Ath-Thaai menceritakan, "Ada seseorang lelaki datang kepada Rasulullah saw. seraya menanyakan tentang hasil buruan anjing. Lelaki itu tidak mendapat jawaban dari beliau sehingga turun ayat ini, 'Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu...'" (Q.S. Al-Maidah 4). Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Said bin Zubair, "Addi bin Hatim dan Zaid bin Muhalhal yang keduanya berasal dari suku Thayi' pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah! Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing pemburu milik keluarga Dzuraih dapat menangkap sapi liar, keledai dan kijang, sedangkan Allah telah mengharamkan bangkai, lalu bangkai binatang buruan apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan untuk mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.