Tafsir Indonesia Depag Surah An-Nisaa' 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub [301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
[301] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
Sebab turunnya ayat ini adalah sebagai berikut Ali bin Abi Talib berkata: `Abdurrahman bin `Auf membuat makanan untuk kami dan setelah itu ia mengundang kami dan memberi kami minuman khamar, akhirnya kami menjadi mabuk dan tibalah waktu salat. Mereka meminta supaya saya menjadi imam. Dalam salat itu saya membaca keliru:
قل يا أيها الكافرون لا أعبد ما تعبدون ونحن نعبد ما تعبدون
Artinya:
Katakanlah: "Hai orang-orang kafir!, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah".
(H.R. Abu Daud dan Tirmizi dari Ali bin Abi Talib)
Padahal yang sebenarnya berbunyi:
قل يا أيها الكافرون لا أعبد ما تعبدون ولا أنتم عابدون ما أعبد ولا أنا عابد ما عبدتم
Artinya:
Katakanlah hai orang-orang yang kafir aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.
(Q.S. Al-Kafirun: 1-4)
Adapun sebab turunnya ayat yang berkenaan dengan tayamum adalah sebagai berikut : Dalam suatu perjalanan Nabi Muhammad saw, Siti `Aisyah kehilangan kalungnya, maka beliau beserta sahabat-sahabatnya mencari kalung itu. Di tempat itu tidak ada air dan mereka kehabisan air (sedang waktu salat telah tiba), maka turunlah ayat ini, lalu mereka salat dengan tayamum saja. Ayat ini melarang orang-orang mukmin mengerjakan salat pada waktu mereka sedang mabuk. Mereka tidak dibolehkan salat sehingga mereka menyadari apa yang dibaca dan apa yang dilakukan dalam salat itu. Hal itu tidak mungkin pada waktu mabuk dan keadaan mabuk itu tidak memungkinkan beribadat dengan khusyuk.
Ayat ini belum lagi mengharamkan khamar secara tegas, namun telah memperingatkan kaum muslimin akan bahaya meminum khamar itu sebelum diharamkan sama sekali.
Pada ayat ini orang mukmin dilarang salat pada waktu ia berhadas besar larangan ini akan berakhir setelah ia mandi janabah, karena dengan mandi itu akan bersihlah ia lahir dan batin. Di antara hikmah mandi ialah seorang yang sedang lesu, lelah dan lemah biasanya apabila ia mandi ia akan menjadi segar kembali.
Pada lazimnya meskipun salat dapat dilakukan di mana saja, salat itu sebaiknya dilakukan di mesjid. Maka seorang junub yang dilarang salat itu, dilarang juga berada di mesjid kecuali sekadar lewat saja karena ada keperluan. Dalam hal ini ada riwayat yang menerangkan bahwa seorang sahabat Nabi dari golongan Ansar, pintu rumahnya di tepi mesjid. Pada waktu junub, ia tidak dapat keluar rumah kecuali melewati mesjid, maka ia dibolehkan oleh Rasulullah saw, melewatinya dan tidak memerintahkan menutup pintu rumahnya yang ada di tepi mesjid itu.
Telah cukup dimaklumi, bahwa orang yang salat harus suci dari hadas kecil, misalnya sesudah buang air kecil atau hadas besar sesudah bersetubuh. Menyucikan hadas itu adalah dengan wudu atau mandi. Untuk berwudu' atau mandi kadang-kadang orang tidak mendapatkan air, atau ia tidak boleh terkena air karena penyakit, maka baginya dalam keadaan serupa itu diperbolehkan tayamum yaitu mengusap muka dan tangan dengan debu-tanah yang suci.
Yang dimaksud dengan:
أو لامستم النساء
Artinya:
Ialah menyentuh perempuan (yang bukan muhrim).
Maka menyentuh perempuan itu mengakibatkan adanya hadas kecil yang dapat dihilangkan dengan wudu' atau tayamum. (Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan menyentuh perempuan arti ayat ini ialah bersetubuh, maka oleh karena itu bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan tidak membatalkan wudu). Apabila seseorang buang air kecil atau buang air besar, maka kedua hal itu menyebabkan hadas kecil yang dapat dihilangkan dengan wudu'. Setiap orang buang air kecil atau buang air besar diwajibkan menyucikan dirinya dengan membersihkan tempat najis itu. Hal itu dapat dilakukan dengan memakai air atau benda-benda suci yang bersih seperti batu, kertas kasar dan lain sebagainya. Hukum-hukum yang tersebut di atas menunjukkan bahwa Allah tidak memberati hamba-Nya di luar batas kemampuannya, karena Dia adalah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.