Tafsir Indonesia Depag Surah Ali 'Imran 130
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS. 3:130)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Ayat ini adalah yang pertama-tama diturunkan tentang haramnya riba. Ayat-ayat mengenai haramnya riba dalam surat M-Baqarah yaitu ayat-ayat 275, 276, 279 diturunkan sesudah ini. Yang dimaksud dengan riba dalam ayat ini, ialah riba jahiliah yang biasa dilakukan orang-orang di masa itu.
Berkata Ibnu Jarir: "Yang dimaksud Allah dalam ayat ini ialah : Hai, orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul Nya; janganlah kamu memakan riba berlipat ganda, sebagaimana kamu lakukan di masa jahiliah sesudah kamu masuk Islam, padahal kamu telah diberi petunjuk oleh-Nya."
Di masa itu bila seseorang meminjam uang sebagaimana di-sepakati waktu meminjam. maka orang yang punya uang menuntut supaya utang itu dilunasi menurut waktu yang dijanjikan. Orang yang berutang (karena belum ada uang untuk membayar) meminta tangguh dan menjanjikan akan membayar nanti dengan tambahan yang ditentukan. Setiap kali pembayaran tertunda ditambah lagi bunganya. Inilah yang dinamakan riba berlipat ganda, dan Allah melarang kaum muslimin melakukan hal yang seperti itu".
Al Rani memberikan penjelasan sebagai berikut: "Bila seseorang berutang kepada orang lain dan telah tiba waktu membayar utang itu sedang orang yang berutang belum sanggup membayarnya, maka orang yang berpiutang membolehkan penangguhan pembayaran utang itu asal saja yang berutang itu mau menjadikan utangnya menjadi dua ratus dirham. Kemudian apabila tiba pula waktu pembayaran tersebut dan yang berutang belum juga sanggup membayarnya, maka pembayaran itu dapat ditangguhkan dengan ketentuan utangnya dilipat gandakan lagi, dan demikianlah seterusnya sehingga utang itu menjadi bertumpuk-tumpuk. Inilah yang dimaksud dengan kata "berlipat ganda" dalam firman Allah: Riba semacam ini dinamakan juga riba Nasi-ah karena adanya penangguhan dalam pembayaran bukan tunai.
Selain riba Nasi-ah ada pula riba yang dinamakan riba fadal yaitu: menukar barang dengan barang yang sejenis sedang mutunya berlainan, umpamanya menukar I liter beras yang mutunya tinggi dengan 1.1/2 liter beras bermutu rendah. Haramnya riba fadal ini. didasarkan pada hadis-hadis Rasul. dan hanya berlaku pada emas, perak dan makanan-makanan pokok. Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa riba nasi-ah itu haramnya adalah karena zatnya, disebabkan riba itu sendiri adalah besar bahayanya. Adapun riba fadal haramnya ^ bukan karena zat-nya, tetap karena sebab lain yaitu karena riba fadl itu membawa kepada riba nasiah.
Karena beratnya hukum riba ini dan amat besar bahayanya maka Allah memerintahkan kepada kaum muslimin supaya menjauhi riba itu dan selalu memelihara diri dan bertakwa kepada Allah agar jangan terperosok ke dalamnya dan supaya mereka dapat hidup berbahagia dan beruntung di dunia dan di akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.