Tafsir Surah Al An'am 141

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al An'am 141


وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Dengan ayat ini Allah swt. menegaskan bahwa Dialah yang menciptakan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung tanamannya. Dialah yang menciptakan pohon kurma dan pohon-pohon lain yang berbagai macam buahnya dan beraneka ragam bentuk warna dan rasanya. Sesungguhnya hal itu menarik perhatian hamba-Nya dan menjadikannya beriman, bersyukur dan bertakwa kepada-Nya. Dengan pohon kurma saja mereka telah mendapat berbagai macam manfaat. Mereka dapat memakan buahnya yang masih segar, yang manis dan gurih rasanya dan dapat pula mengeringkannya sehingga dapat disiapkan untuk waktu yang lama, dan dapat dibawa ke mana-mana dalam perjalanan dan tidak perlu dimasak lagi seperti makanan lainnya.

Bijinya dapat dijadikan makanan unta, batangnya, daunnya, pelepahnya dan seratnya dapat diambil manfaatnya. Kalau dibandingkan dengan pohon-pohon di Indonesia samalah pohon kurma itu dengan pohon kelapa. Allah membuahkan pula pohon zaitun dan delima. Ada yang serupa bentuk dan rasanya dan ada pula yang berlain-lainan. Allah membolehkan hamba-Nya menikmati hasilnya dari berbagai macam pohon dan tanaman itu sebagai karunia daripada-Nya. Maka tidak ada hak sama sekali bagi hamba-Nya untuk mengharamkan apa yang telah dikaruniakan-Nya. Karena Dialah yang menciptakan, Dialah yang memberi, maka Dia pulalah yang berhak mengharamkan atau menghalalkan-Nya. Kalau ada di antara hamba-Nya yang mengharamkan-Nya maka dia telah menganggap dirinya sama dengan Allah dan orang-orang yang menaatinya mempersekutukan Allah pula dan inilah syirik yang tak dapat diragukan lagi. Yang dimaksudkan dengan mengharamkan memakan di sini ialah menjadikannya haram untuk dimakan, bila dimakan tentu berdosa. Adapun melarang makanan karena dilarang dokter dan membahayakan kesehatan atau karena sebab-sebab lain yang membahayakan tidaklah termasuk syirik, karena kita diperintahkan Allah untuk menjauhkan diri dari bahaya.

Kemudian Allah memerintahkan untuk memberikan sebagian dari hasil tanaman di waktu selesai panen kepada fakir miskin, kaum kerabat dan anak yatim untuk mensyukuri nikmat Allah yang telah dilimpahkan-Nya kepada manusia itu. Ibnu Munzir, Abu Syaikh dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah berkata tentang firman Allah:

وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Artinya:
Tunaikanlah haknya di hari memetiknya (dengan dikeluarkan zakatnya).
(Q.S Al An'am: 141)

Mujahid berkata tentang ini; apabila engkau sudah panen dan datang orang-orang miskin, maka pukullah tangkai buah yang kamu panen itu dan berilah mereka apa yang jatuh dari tangkainya itu; apabila engkau telah memisahkan biji dari tangkainya maka berilah mereka sebagian dari padanya. Apabila engkau telah menampi dan membersihkannya dan telah mengumpulkannya dan telah diketahui berapa banyak zakatnya maka keluarkanlah zakatnya.

Maimun bin Mihran dan Zaid bin Al-A'sam meriwayatkan bahwa penduduk kota Madinah, bila mereka memanen kurma mereka membawa tangkai-tangkai kurma ke mesjid lalu mereka letakkan di sana, maka berdatanganlah fakir miskin lalu dipukulkannya tangkai kurma itu dan diberikannya kepada mereka kurma yang berjatuhan dari tangkainya. Menurut Said bin Zubair, hal ini berlaku sebelum turunnya perintah zakat. Biasa seseorang memberikan sebagian dari hasil tanamannya untuk memberi makanan binatang, memberi sedekah kepada anak yatim dan fakir miskin dan biasanya memberikan seikat.

Pemberian ini adalah sebagai sedekah biasa. Yang menguatkan pendapat ini ialah karena ayat ini adalah ayat Makiyah sedang zakat diwajibkan pada kedua hijriah di Madinah.

Selanjutnya Allah melarang makan berlebih-lebihan karena hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menimbulkan bermacam-macam penyakit yang mungkin membahayakan jiwa. Allah Yang Maha Pengasih kepada hamba-Nya tidak menyukai hamba-Nya yang berlebih-lebihan itu.

Asbabun Nuzul Depag Surah Al An'am 141


Ibnu Jarir mengetengahkan melalui Abu Aliyah yang telah mengatakan, "Mereka (kaum muslimin) memberikan sesuatu dari hasil perkebunannya selain zakat, sesudah itu lalu mereka berfoya-foya dengan selebihnya, kemudian turunlah ayat ini." Dan telah diketengahkan melalui Ibnu Juraij bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Tsabit bin Qais bin Syimas yang menebang pohon kurma miliknya, kemudian ia bagi-bagikan buahnya hingga sore hari sesudah itu ia tidak lagi memiliki buah kurma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.