Al-A'raf 84

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al-A'raf Ayat 84


وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِم مَّطَرًا فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ

Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.

Ayat ini menerangkan bahwa Allah membinasakan kaum Lut dengan batu yang terkenal dengan batu "batu sijjil" diturunkan dari langit laksana hujan sebagaimana tersebut dalam firman Allah:

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ

Artinya:
Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.
(Q.S Al Hijr: 74)

Dan firman Allah:

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

Artinya:
Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.
(Q.S Hud: 82)

Tidak ada seorang ahli tafsir pun yang menentukan kaifiyat dan cara-cara batu-batu itu terkumpul dari bumi diangkat ke atas, kemudian turun berjatuhan seperti hujan. Demikianlah juga bentuk batu tersebut apakah ia terjadi dari tanah keras semata ataukah bercampur pula dengan unsur-unsur zat pembakar atau batu-batu yang berasal dari pecahan sebagai bintang.

Pada akhir ayat ini Allah menunjukkan firman-Nya kepada Muhammad saw. beserta umatnya supaya mengambil pelajaran dari peristiwa tingkah laku orang-orang yang mendustakakan Allah dan Rasul-rasul-Nya di samping mereka melakukan perbuatan terkutuk. Kebinasaan mereka itu jika Allah menghendaki dapat terjadi disebabkan oleh sebab-sebab yang biasa, umpamanya gempa bumi, penyakit wabah, akibat peperangan dan korban fitnahan dan dapat pula dengan sebab-sebab luar biasa seperti topan yang menenggelamkan kaum Nuh, angin yang menghempaskan kaum Hud, petir yang membinasakan kaum Saleh dan hujan batu yang menghabiskan kaum Lut.

Mengenai perbuatan homosex yang dilakukan oleh kaum Lut itu terdapat perselisihan antara ulama fikih tentang hukumannya sebagai berikut:

1. Imam Abu Hanifah berpendirian bahwa pelakunya dijatuhkan dari tempat yang tinggi kemudian diiringi dengan lemparan batu. Tetapi menurut suatu riwayat pelakunya hanya ditakzir diberi hukuman supaya jera baik muhsan maupun tidak muhsan.

2. Imam Malik memandang bahwa pelakunya dirajam (baik muhsan/pernah kawin atau pun tidak). Demikian juga terhadap objek jika telah dewasa. Tetapi menurut suatu riwayat terhadap yang belum muhsan dikenakan hukum takzir.

3. Imam Syafi'i menerangkan bahwa pelakunya dirajam baik muhsan atau tidak. Menurut suatu riwayat pelakunya dirajam jika ia muhsan. Dan jika tidak muhsan didera sebanyak seratus kali.

4. Imam Ahmad memandang bahwa pelakunya keduanya dibunuh.

5. Pendapat sebagian sahabat Nabi, seperti Abu Bakar, Ali, Ibnu Zubair, pelakunya dibakar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.