Tafsir Surah Al-Anfal 1

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al Anfaal 1


يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَنفَالِ قُلِ الأَنفَالُ لِلّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul [593], oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan ta'atlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman."

[593] Maksudnya: pembagian harta rampasan itu menurut ketentuan Allah dan RasulNya.

Ayat ini membicarakan persoalan harta rampasan perang yang diperoleh kaum Muslimin setelah usainya perang Badar Kubra. Perang ini berakhir dengan kemenangan kaum Muslimin. Mereka memperoleh harta rampasan perang yang banyak.

Al-Anfal (Al-Ganimah) ialah segala macam harta yang diperoleh kaum Muslimin dari musuh dalam medan pertempuran. Harta rampasan perang dinamakan Al-Anfal (bentuk jamak dari Nafal) karena harta-harta ini menjadi harta kekayaan kaum Muslimin.

Setelah kaum Muslimin memperoleh harta rampasan perang itu, terjadilah perselisihan pendapat di antara mereka yang ikut berperang. Perselisihan itu mengenai cara-cara pembagiannya, dan pihak-pihak manakah yang berhak mendapatnya. Pihak pemuda ataukah pihak orang-orang tua, pihak-pihak orang Muhajirin atau pihak Ansar, ataukah pula masing-masing pihak sama-sama mendapat bagian. Persoalan itu dibawa kepada Rasulullah saw. agar mendapat keputusan yang adil.

Perselisihan kaum Muslimin tentang harta rampasan perang yang menjadi latar belakang turunnya ayat ini diriwayatkan Ubadah bin Shamit, katanya:

خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فشهدت معه بدرا فالتقى الناس فهزم الله تعالى العدو، فانطلقت طائفة في آثارهم يهزمون ويقتلون وأقبلت طائفة على العسكرى يحوزون ويجمعونه وأحدقت طائفة برسول الله صلى الله عليه وسلم لا يصيب العدوا منه غرة حتى إذا كان الليل وفاء الناس بعضهم إلى بعض قال الذين جمعوا الغنائم: نحن هويناها وجمعنا ها، فليس لأحد فيها نصيب وقال الذين خرجوا فى طاب العدو: لستم بأحق بها منا نحن نفينا عنها العدو وهزمنا هم وقال الذين أحدقوا برسول الله صلى الله عليه وسلم: لستم بأحق بها منا نحن أحدقنا برسول الله صلى الله عليه وسلم وخفنا أن يصيب العدو منه غرة واشتغلنا به فنزلت: (يسئلونك عن الأنفال) الأية فقسمها رسول الله صلى الله عليه وسلم على فواق من المسلمين

Artinya:
Kami pergi bersama-sama Rasulullah dan saya turut menghadiri Badar. Orang-orang pun telah berhadapan muka satu dengan yang lain. Maka Allah telah menghancurkan musuh-musuhnya. Kemudian satu kelompok mengejar sambil menyerang dan menggempur musuh, dan satu kelompok menghadapi barisan untuk menghimpun mereka, dan sekelompok lagi melindungi Rasulullah saw. agar musuh tidak menyerang diri beliau secara tiba-tiba. (Peristiwa ini berlangsung) hingga malam tiba dan orang-orang telah bergabung kembali satu dengan yang lain. Orang-orang yang bertugas mengumpulkan harta rampasan perang berkata: "Kamilah yang merampas dan mengumpulkannya, maka tak ada seorang pun yang mendapat bagian selain kami." Sedang orang-orang yang maju mengejar musuh berkata: "Kamu tidak lebih berhak untuk mendapatkannya daripada kami. Kamilah yang merampas harta rampasan perang itu dan kamilah yang menyerang mereka." Sedang Orang-orang yang melindungi Rasulullah, berkata: "Kamu tiadalah lebih berhak untuk mendapatkannya daripada kami, Kamilah yang melindungi Rasulullah, sedang kami khawatir kalau-kalau musuh menyerang beliau, kami sibuk melindungi beliau." Maka turunlah ayat ini. Setelah itu Rasulullah saw. membagi harta rampasan itu di antara kelompok kaum muslimin."
(H.R Ahmad dan Al Bukhari dari Ubadah bin Samit)

Sebagai jawaban atas pertanyaan kaum Muslimin itu Allah swt. memerintahkan kepada Rasulullah saw. untuk menetapkan hukumnya, bahwa harta rampasan perang itu adalah hak Allah dan Rasul-Nya. Oleh sebab itu yang menentukan pembagian harta rampasan itu bukan regu pemuda atau bukan regu orang-orang tua, bukan orang-orang Muhajirin atau orang-orang Ansar, bukan pula regu penyerang, regu pelindung, atau regu pengumpul harta rampasan perang tetapi Allahlah yang menentukan dengan wahyu-Nya yang diturunkan kepada Rasul-Nya. Rasulullah membagi harta rampasan perang itu secara merata di antara kaum Muslimin.

Dalam ketentuan ini terkandung pelajaran yang tinggi bagi kaum Muslimin agar mereka tidak beranggapan, bahwa harta rampasan perang yang mereka peroleh itu merupakan imbalan jasa peperangan, tetapi semata-mata mereka peroleh karena karunia Allah. Kalau mereka beranggapan bahwa harta rampasan perang itu mereka peroleh sebagai imbalan jasa, maka perjuangan mereka tidak murni lagi, tidak semata-mata karena Allah dan Rasul-Nya. Dan memberi dorongan pula kepada kaum Muslimin agar mereka dalam menghadapi tanggungjawab yang berat, hendaklah mereka hadapi secara bersama-sama, dan apabila mendapat kenikmatan supaya dirasakan bersama-sama pula.

Mengenai pembagian harta rampasan perang secara terperinci akan diuraikan penafsirannya pada ayat 41 surah ini. Allah swt. memerintahkan pula kepada Rasulullah saw. agar kaum Muslimin bertakwa, menjauhi perselisihan dan persengketaan yang biasanya menimbulkan kesusahan dan menjerumuskan mereka kepada kemurkaan Allah. Takwa diperlukan dalam setiap keadaan, terlebih-lebih dalam peperangan, akibat perselisihan dapat dirasakan, yaitu mengganggu persatuan dan menyebabkan perpecahan yang mengakibatkan kekalahan.

Sesudah itu Allah swt. memerintahkan agar kaum Muslimin memperbaiki hubungan sesama muslim, yaitu menjalin cinta kasih dan memperkokoh kesatuan pendapat. Hal inilah yang dapat mengikat mereka dalam kesatuan gerak dalam mencapai cita-cita bersama, yaitu mempertinggi kalimat Allah. Persatuan dan kesatuan ini menjadi dasar kekuatan umat dalam segala bidang. Itulah sebabnya, maka memperbaiki hubungan di antara sesama muslim diwajibkan agar kaum Muslimin menyadari akan kepentingannya, yaitu menghindari bahaya yang mengancam mereka, bahaya keretakan yang mengguncangkan kesatuan umat. Hal ini jelas tergambar pada saat terjadinya perselisihan yang terjadi di antara kelompok-kelompok karena yang satu merasa lebih berjasa dari kelompok yang lain. Demikian pula hal ini terjadi karena mereka melupakan tugas mereka yang penting, yaitu bahwa tugas mempertahankan kebenaran itu adalah tugas keseluruhan mereka.

Pada akhir ayat Allah swt. menegaskan agar kaum muslimin menaati Allah dan Rasul dalam hal ini menaati macam ketentuan perang, yaitu yang disampaikan kepada Rasulullah saw. dengan perantaraan wahyu. Ketentuan Allah wajib ditaati, lantaran Dia itu Tuhan seru sekalian alam dan Yang Maha Kuasa, sedang taat kepada Rasul dalam urusan agama berarti taat kepada Allah karena dialah yang menyampaikan agama itu dan memberikan penjelasan yang tertuang dalam perkataan, perbuatan serta keputusannya.

Perintah ini ditegaskan pada saat kaum muslimin dalam keadaan bersengketa mengenai pembagian harta rampasan perang untuk mengingatkan mereka bahwa dalam saat-saat bagaimana pun juga kaum muslimin harus tetap menaati Allah dan Rasul-Nya, agar mereka tidak tersesat kepada perpecahan karena ambisi golongan dan kemauan hawa nafsu yang biasanya menjerumuskan mereka kepada kehancuran.

Di dalam ayat ini terdapat beberapa anasir penting yang dapat memelihara kesatuan umat; yaitu takwa, memperbaiki hubungan sesama muslim, dan menaati Allah dan Rasul di dalam setiap keadaan.

Asbabun Nuzul Surah Al-Anfaal Ayat 1


Ketika kaum Muslimin berbeda pendapat tentang harta rampasan perang Badar; para pemuda kaum Muslimin mengatakan bahwa harta rampasan itu adalah untuk kami sebab kamilah yang maju di dalam peperangan. Sedangkan orang-orang yang berusia lanjut dari mereka mengatakan kamilah yang menjadi tameng bagi kalian di bawah panji-panji, seandainya kalian mundur niscaya kamilah yang membela mati-matian, oleh karena itu janganlah kalian mau menang sendiri terhadap ganimah (harta rampasan) itu. Peristiwa inilah yang melatarbelakangi turunnya surah ini. Abu Daud, Nasai, Ibnu Hibban dan Hakim meriwayatkan sebuah hadis melalui Ibnu Abbas r.a. Ibnu Abbas r.a. telah menceritakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Barang siapa yang berhasil membunuh seorang kafir, maka baginya ganimah sebanyak demikian. Dan barang siapa yang berhasil menawan seorang kafir, maka baginya ganimah sebanyak demikian. Adapun bagi pasukan yang berusia lanjut, maka hendaknya mereka tetap bertahan di bawah panji-panji peperangan. Dan bagi pasukan yang berusia muda, maka hendaknya mereka segera maju ke dalam kancah peperangan dan meraih ganimah." Maka pada saat itu pasukan yang berusia lanjut berkata kepada pasukan yang berusia muda, "Sertakanlah kami bersama kalian dalam bagian ganimah, karena sesungguhnya kami adalah pasukan cadangan bagi kalian, seandainya terjadi sesuatu dengan kalian, maka niscaya kalian akan berlindung kepada kami." Lalu mereka bersengketa dalam masalah ini dan mengadukan permasalahannya kepada Nabi saw. Maka pada saat itu turunlah firman-Nya, "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang." Katakanlah! "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul." (Q.S. Al-Anfaal 1) Imam Ahmad meriwayatkan melalui Saad bin Abu Waqqash yang telah menceritakan, bahwa ketika perang Badar terjadi saudaraku yang bernama Umair terbunuh (gugur), maka aku membalas kematiannya itu dengan membunuh Said bin Ash, kemudian aku mengambil pedangnya sebagai barang rampasan. Selanjutnya aku mendatangi Nabi saw. seraya membawa pedang rampasan itu, maka Nabi saw. bersabda, "Pergilah dan lemparkanlah pedang itu ke dalam kumpulan barang-barang rampasan." Lalu aku kembali sedangkan keadaan diriku pada saat itu tiada seorang pun yang mengetahuinya melainkan hanya Allah, disebabkan karena terbunuhnya saudaraku. Ternyata Rasulullah saw. mengambil pedang rampasanku itu, maka ketika aku baru pergi dari sisi beliau hanya beberapa langkah, maka turunlah surah Al-Anfaal. Maka setelah itu Nabi saw. bersabda kepadaku, "Pergilah dan ambillah pedangmu itu." Abu Daud, Tirmizi dan Nasai telah meriwayatkan melalui Saad yang telah menceritakan, "Ketika perang Badar aku datang (kepada Rasulullah saw.) seraya membawa pedang rampasan, lalu aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah telah meredakan dendam yang membara di dadaku terhadap orang-orang musyrik, maka berikanlah pedang ini kepadaku.' Rasulullah saw. menjawab, "Pedang ini bukan milikku dan bukan pula milikmu." Lalu aku berkata, "Barangkali pedang ini akan diberikan kepada seseorang yang belum pernah tertimpa musibah seperti diriku ini." Rasulullah saw. datang kepadaku seraya bersabda, "Sesungguhnya engkau telah meminta kepadaku apa yang bukan menjadi milikku, dan sekarang ia telah menjadi milikku, engkau sekarang boleh mengambilnya, ia buatmu." Selanjutnya Saad menceritakan bahwa pada saat itu turunlah firman-Nya, "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang...." (Q.S. Al-Anfaal 1) Ibnu Jabir telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Mujahid, bahwa para sahabat bertanya kepada Nabi saw. mengenai khumus (seperlima ganimah) sesudah terbaginya empat perlima yang lainnya, maka turunlah firman-Nya, "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang...." (Q.S. Al-Anfaal 1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.