Tafsir Surah Al An'am 145

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al An'am 145


قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah Muhammad saw. supaya mengatakan kepada kaum musyrikin yang telah membuat-buat peraturan sendiri dan telah berdusta terhadap Allah, dan mengatakan kepada manusia lainnya bahwa dia tidak menemukan dalam wahyu yang diwahyukan kepadanya sesuatu yang diharamkan oleh Allah memakannya kecuali empat macam saja, yaitu:

1. Binatang yang mati dengan tidak disembelih sesuai dengan peraturan syariat, di antaranya binatang yang mati sendirinya, binatang yang mati karena tercekik, terpukul, terjatuh, dan lain-lain sebagainya.

2. Darah yang mengalir atau yang keluar dari tubuh binatang yang disembelih atau karena luka, dan sebagainya. Tidak termasuk darah yang tidak mengalir seperti hati dan limpa. Ketentuan ini ada disebutkan dalam sebuah hadis:

أحلت لنا ميتتان السمك والجراد ودمان الكبد والطحال

Artinya:
Dihalalkan untuk kami dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang, dan dihalalkan pula dua macam darah yaitu hati dan limpa.
(H.R Hakim dari Ibnu Umar)

3. Daging babi.

4. Binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, seperti disembelih dengan menyebut nama berhala atau sesembahan lainnya selain Allah.

Tetapi barang siapa yang terpaksa memakan makanan tersebut karena sangat lapar dan tidak ada makanan yang lain sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas ia boleh memakannya sekadar untuk menghilangkan laparnya dan memelihara dirinya dari bahaya kematian.

Selain dari makanan yang diharamkan di atas, di dalam hadis-hadis banyak terdapat berbagai macam binatang yang dilarang memakannya, seperti yang terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abu Syaibah dan Bukhari dari Ibnu Umar bahwa beliau berkata:

نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن لحوم الحمر الأهلية يوم خيبر

Artinya:
Nabi saw. melarang memakan makanan daging keledai peliharaan pada peperangan Khaibar.
(H.R Ibnu Abi Syaibah dan Bukhari dari Ibnu Umar)

Dan juga tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Salabah Al-Khasyani:

نهى عن كل ذى ناب من السباع وكل ذى مخلب من الطير

Artinya:
Rasulullah saw. melarang memakan semua binatang yang bertaring dan semua burung yang bercakar.
(H.R Bukhari dan Muslim)

Menurut pendapat Jumhur Ulama memakan makanan yang dilarang oleh Rasul itu adalah haram hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.