Tafsir Indonesia Depag Surah Al Baqarah 108
Apakah kamu menghendaki untuk meminta kepada Rasul kamu seperti Bani Israil meminta kepada Musa pada zaman dahulu? Dan barang siapa yang menukar iman dengan kekafiran, maka sungguh orang itu telah sesat dari jalan yang lurus.(QS. 2:108)
أَمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَسْأَلُوا رَسُولَكُمْ كَمَا سُئِلَ مُوسَى مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَتَبَدَّلِ الْكُفْرَ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
Allah swt. mencela sikap orang-orang Yahudi yang menghina orang-orang Islam, karena adanya penasakhan hukum karena perintah Allah. Dalam hal ini Allah swt. menyindir mereka, apakah mereka ingin mengulang perbuatan nenek moyang mereka, yaitu mengemukakan persoalan kepada Rasul sebagaimana nenek moyang mereka menanyakan sesuatu kepada Nabi Musa a.s. ataukah mereka itu ingin meminta kepada Nabi Muhammad saw. agar supaya beliau mendatangkan hukum yang lain dari hukum yang telah ditetapkan seperti halnya nenek moyang mereka itu mengajukan yang tidak semestinya kepada Nabi Musa a.s.
Firman Allah swt.:
يَسْأَلُكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنْ تُنَزِّلَ عَلَيْهِمْ كِتَابًا مِنَ السَّمَاءِ فَقَدْ سَأَلُوا مُوسَى أَكْبَرَ مِنْ ذَلِكَ فَقَالُوا أَرِنَا اللَّهَ
Artinya:
Ahli Kitab meminta kepadamu agar kamu menurunkan kepada mereka sebuah kitab dari langit. Maka sesunguhnya mereka telah meminta kepada Musa yang lebih besar dari itu. Mereka berkata: "Perlihatkanlah Allah kepada kami dengan nyata." (Q.S An Nisa': 153)
Kemudian Allah swt. memberikan ancaman kepada orang-orang Yahudi, bahwa orang-orang yang tidak memegangi ayat-ayat Allah dengan alasan ingin mencari hukum yang lain yang menurut pertimbangannya lebih baik berarti ia telah mengganti imannya dengan kekafiran, lebih mencintai kesesatan daripada hidayah, serta ia telah jauh dari kebenaran. Dan barangsiapa yang melampaui hukum-hukum Allah, berarti ia telah jatuh ke dalam lembah kesesatan.
Dalam ayat terdapat petunjuk bagi orang-orang Islam, yaitu agar mereka mengerjakan apa yang diperintahkan Rasulullah saw. dan menjauhi segala larangannya. Juga terdapat larangan meminta sesuatu yang di luar ketentuan hukum yang sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.