Tafsir Surah Al Baqarah 179

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al Baqarah 179


Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.(QS. 2:179)

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Pada ayat ini Allah memberikan penjelasan tentang hikmahnya hukuman kisas itu, yaitu untuk mencapai keamanan dan ketenteraman. Karena dengan pelaksanaan hukum kisas, umat manusia tidak akan sewenang-wenang melakukan pembunuhan dengan memperturutkan hawa nafsunya saja dan mendasarkan pembunuhan itu kepada perasaan bahwa dirinya lebih kuat, lebih kaya, lebih berkuasa dan sebagainya.

Tafsir Al-Manar telah memberikan uraian panjang lebar tentang kebaikan hukum kisas dan hukum diat yang dibawa oleh Alquran dengan memberikan bermacam-macam perbandingan tentang perundang-undangan serta tingkah laku umat manusia, baik di timur maupun di barat dan memberikan analisa beberapa pendapat sarjana-sarjana hukum. Antara lain Tafsir Al-Manar mengatakan ringkasnya sebagai berikut: "....apabila kita memperhatikan syariat umat yang terdahulu, dan yang sekarang tentang hukuman yang ditetapkan dalam pembunuhan, maka kita melihat bahwa Alquran benar-benar berada digaris tengah yang sangat wajar. Karena hukuman yang diberikan kepada pembunuh pada periode Arab Jahiliah adalah selalu berdasarkan kepada kuat dan lemahnya sesuatu suku. Seorang yang terbunuh dari suku yang kuat dapat dibunuh sebagai balasan 10 orang dari pihak suku pembunuh yang lemah. Pada masa sekarang ini, ada sarjana-sarjana hukum yang berpendapat bahwa hukum bunuh dianggap tidak wajar lagi, tetapi yang wajar hanya hukuman yang bersifat pendidikan."

Tafsir Al-Manar menambahkan lagi: "....sebagian manusia (penjahat-penjahat) kalau hukuman pembunuh hanya ditetapkan sekadar masuk penjara beberapa tahun, tidaklah mereka akan jera malah ada yang ingin masuk penjara untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan dengan cuma-cuma. Bagi orang yang serupa ini tentulah yang paling baik hukumannya ialah kisas, ia dibunuh apabila ia membunuh orang lain. Tetapi kalau ahli waris yang terbunuh memberikan kemaafan, maka hilanglah hukuman kisas diganti dengan hukuman lain yaitu membayar diat (denda)." Demikian beberapa uraian yang kita ringkaskan dari Tafsir Al-Manar.

Tafsir Indonesia Jalalain Surah Al Baqarah 179


وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

(Dan bagimu dalam kisas itu terdapat kehidupan) artinya terjaminnya kelangsungan hidup manusia (hai orang-orang yang berakal) karena jika seseorang yang akan membunuh itu mengetahui bahwa ia akan dibunuh pula, maka ia akan merasa takut lalu mengurungkan rencananya sehingga berarti ia telah memelihara nyawanya dan nyawa orang yang akan dibunuhnya tadi. Disyariatkan oleh Allah Taala (supaya kamu bertakwa) artinya menjaga dirimu dari membunuh, agar terhindar dari kisas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.