Al Baqarah 196

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Baqarah 196


Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: Berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fid-yah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.(QS. 2:196)

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Ibadah haji salah satu rukun Islam yang kelima. Haji mulai diwajibkan bagi umat Islam pada tahun keenam Hijriyah. Sebelum itu Rasulullah saw. pernah beribadah haji sebagai ibadah sunah. Di samping ibadah haji ada pula ibadah umrah. Kedua-duanya wajib dikerjakan umat Islam, sekali seumur hidup. Ibadah haji dan umrah lebih dari sekali, hukumnya sunat. Ibadah haji dan umrah tidak harus segera dikerjakan, boleh dikerjakan bila keadaan telah mengizinkan. Barang siapa yang mampu mengerjakan ibadah haji dan umrah sebaiknya ia segera menunaikannya.

Tempat mengerjakan ibadah haji dan umrah itu hanya tanah suci Mekah. Mereka yang diwajibkan pergi mengerjakan ibadah haji dan umrah ialah mereka yang dalam keadaan sanggup dan mampu, yaitu biaya cukup tersedia, keadaan jasmaniyah mengizinkan dan keamanan tidak terganggu. Perbedaan ibadah haji dengan umrah ialah, haji rukunnya lima, yaitu niat, wukuf, tawaf, sai dan tahalul, sedangkan umrah rukunnya hanya empat niat, tawaf, sai dan tahalul.

Amal-amal dalam ibadah haji ada yang berfungsi rukun dan yang berfungsi wajib dan ada yang berfungsi sunah. Amal-amal yang berfungsi rukun jika ada yang ditinggalkan maka ibadah haji dan umrah tidak sah. Amal-amal yang berfungsi wajib jika ada yang ditinggalkan, maka dikenakan denda (dam) akan tetapi haji dan umrah sah. Amal-amal yang berfungsi sunah jika ada yang ditinggalkan, maka haji dan umrah sah dan tidak dikenakan dam. Di samping itu ada larangan-larangan bagi orang yang sedang beribadah haji dan umrah. Larangan-larangan itu lazimnya disebut muharramat. Barang siapa melanggar muharramat, dikenakan dam. Besar kecilnya sepadan dengan besar kecilnya muharramat yang dilanggar itu. Bersetubuh sebelum selesai mengerjakan tawaf membatalkan haji dan umrah.

Ibadah haji dan umrah mempunyai beberapa segi hukum. Oleh karena itu barang siapa yang akan mengamalkan ibadah itu seharusnya lebih dahulu mempelajarinya. Hukum-hukum ini biasa disebut manasik. Ayat 196 ini diturunkan di waktu diadakan perdamaian Hudaibiyah pada tahun ke 6 Hijriyah sama dengan turunnya ayat 190 tentang izin berperang bagi kaum muslimin.

Ayat ini diturunkan berhubungan dengan ibadah haji dan umrah. Kaum muslimin diwajibkan mengerjakan haji dan umrah. Yang dimaksud dengan perintah Allah untuk "menyempurnakan" haji dan umrah ialah mengerjakannya secara sempurna, ikhlas karena Allah swt. Ada kemungkinan seseorang yang sudah berniat haji dan umrah terhalang oleh bermacam halangan untuk menyempurnakannya. Dalam hal ini Allah swt. memberikan ketentuan sebagai berikut: Orang yang telah terlanjur berihram haji dan umrah lalu dihalangi oleh musuh sehingga haji dan umrahnya tidak dapat diselesaikan, maka orang itu harus menyediakan sembelihan seekor unta, sapi atau kambing.

Hewan-hewan itu boleh disembelih, setelah sampai di Mekah dan mengakhiri ihramnya dengan tahallul (mencukur atau mengguntimg rambut). Mengenai tempat penyembelihan itu ada perbedaan pendapat, ada yang mewajibkan di tanah haram, ada pula yang membolehkan di tanah halal. Jika tidak menemukan hewan yang akan disembelih, maka hewan itu dapat diganti dengan makanan seharga hewan itu dan dihadiahkan kepada fakir-miskin.

Jika tidak sanggup menyedekahkan makanan, maka diganti dengan puasa tiap-tiap mud makanan itu sama dengan satu hari puasa. Orang-orang yang telah berihram haji atau umrah, kemudian dia sakit atau pada kepalanya terdapat penyakit seperti bisul, dan ia menganggap lebih ringan penderitaannya bila dicukur kepalanya, dibolehkan bercukur tetapi harus membayar fidyah dengan berpuasa 3 hari atau bersedekah makanan sebanyak 3 sha' (10,5 liter) kepada orang miskin, atau berfidyah dengan seekor kambing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.