Tafsir Surah Al Baqarah 240

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia DEPAG Surah Al-Baqarah 240


Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. 2:240)

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Sebab turunnya ayat ini berhubungan dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawiah dari Muqatil bin Rabbah bahwa seorang laki-laki dari Thaif bernama Hakim hijrah ke Madinah beserta kedua orang ibu bapaknya, istrinya dan anaknya. Kemudian Hakim itu meninggal dunia. Hal itu dilaporkan kepada Rasulullah saw. Oleh Rasulullah saw. harta peninggalannya dibagi-bagikan kepada kedua orang tuanya dan anak-anaknya. Sedangkan istrinya tidak mendapat apa-apa hanya diperintahkan kepada ahli waris itu supaya menjamin nafkah istrinya itu selama setahun, diambil dari harta peninggalan suaminya, maka turunlah ayat ini.

Allah menganjurkan kepada para suami apabila ia merasa telah dekat ajalnya supaya berwasiat untuk istrinya yaitu dengan memberikan sebagian hartanya untuk belanja selama 1 tahun, dengan tetap tinggal di rumahnya. Jika istrinya itu meninggalkan rumah setelah setahun, maka tidaklah menjadi halangan bagi keluarga suami tentang tindakan istri tersebut dengan jalan sesuai dengan ajaran agama. Umpamanya untuk muncul di tengah masyarakat dan menunjukkan kesediaannya untuk bersuami lagi. Karena mereka itu telah bebas, tidak sebagaimana adat jahiliah di mana perempuan merupakan harta warisan. Allah adalah Maha Kuasa tidak segan-segan untuk menghukum orang yang menyalahi petunjuk-Nya. Allah Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum untuk kemaslahatan hamba-Nya.

Perlu dijelaskan di sini, pandangan ulama-ulama tafsir mengenai ayat 240 ini, yaitu sebagaimana ahli ushul berbeda pendapat tentang nasikh dan mansukh di dalam Alquran maka demikian pula terdapat di kalangan ahli tafsir.

Ada ahli tafsir yang mengaku adanya nasikh dan mansukh di dalam Alquran dan ada pula yang tidak mengakui. Ahli tafsir yang mengakui adanya nasikh dalam Alquran menafsirkan bahwa ayat ini memerintahkan agar suami berwasiat, yaitu menyisihkan sebagian hartanya untuk istrinya yang ditinggalkan untuk selama satu tahun dan ia tetap tinggal di kediaman suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa iddah wafat itu satu tahun lamanya. Maka terdapatlah antara kedua ayat ini (240 dan 234) hukum yang bertentangan. Golongan ini memandang bahwa:

  1. Dalam susunan ayat yang menunjukkan idah wafat satu tahun itu terkemudian letaknya daripada ayat yang menetapkan idah wafat 4 bulan sepuluh hari. Akan tetapi di dalam sejarah turunnya ia lebih dahulu. Atas dasar ini maka ayat 234 yang menetapkan idah wafat 4 bulan 10 hari menasakhkan hukum ayat 240 ini.
  2. Kalau tidak diakui nasakh dalam Alquran maka zahir ayat mewajibkan suami berwasiat untuk istrinya. Jadi dengan demikian istri mendapat dua kali bagian, pertama bagian sebagai istri (ahli waris) menurut yang ditetapkan oleh ayat waris, dan kedua bagian sebagai wasiat yang menurut ayat ini. Ini bertentangan dengan hadis sahih yang berbunyi:

    لا وصية لوارث

    Artinya:
    Tidak ada wasiat untuk ahli waris. (HR Ahmad dan Imam empat kecuali Nasa'i)

Pertentangan ini terhindar dengan mengakui adanya nasakh dalam Alquran. Adapun ahli tafsir yang tidak mengakui adanya nasakh dalam Alquran memandang bahwa ayat wasiat untuk nafkah selama 1 tahun itu adalah perintah sunah. Hal mana tidak menunjukkan bahwa iddah wafat adalah 1 tahun.

Tafsir Indonesia Jalalain Surah Al-Baqarah 240


وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri) hendaklah (berwasiat) menurut satu qiraat dengan baris di depan dan berarti wajib berwasiat (untuk istri-istri mereka) agar mereka diberi (nafkah) yang dapat mereka nikmati (hingga) sempurna (satu tahun) lamanya menunggu bagi istri-istri yang ditinggal mati suami (tanpa mengeluarkan mereka), artinya tanpa menyuruh mereka pindah dari rumah yang mereka diami sewaktu suami mereka masih hidup. (Tetapi jika mereka pindah) atas kemauan sendiri, (maka tidak ada dosa bagimu) hai para wali orang yang mati (mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka secara patut), yakni menurut syariat, misalnya bersolek, menghentikan masa berkabung dan tidak hendak menerima nafkah lagi. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam perbuatan-Nya. Wasiat yang disebut di atas dinasakh oleh ayat waris dan menunggu selama setahun oleh ayat empat bulan sepuluh hari yang lalu, tetapi turunnya terkemudian. Mengenai tempat kediaman, menurut Syafii tetap dipertahankan bagi istri-istri itu, artinya tidak dinasakh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.