Tafsir Indonesia DEPAG Surah Al-Baqarah 272
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allahlah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya.(QS. 2:272)
Dalam ayat ini Allah swt. memberikan bimbingan kepada kita supaya tidak keberatan untuk memberikan pula sedekah itu kepada fakir miskin yang bukan muslim. Janganlah enggan bersedekah kepada mereka hanya dengan alasan bahwa mereka belum beriman kepada Agama Allah. Sebab, petunjuk untuk beriman itu datangnya dari Allah, sedang rasa-rasa belas kasih menghendaki agar orang-orang yang memerlukan pertolongan harus diberi tanpa memandang apakah ia beragama Islam atau bukan.
Ada beberapa riwayat menerangkan sebab turunnya ayat ini, antara lain riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Abbas sbb:
Artinya:
Bahwasanya Rasulullah saw. dulu menyuruh kita untuk tidak bersedekah kecuali kepada orang-orang Islam saja, sehingga turunlah ayat ini (yang membolehkan kita untuk bersedekah kepada orang kafir yang bukan Islam). (HR Ibnu Abi Hatim dari Ibnu 'Abbas)
Apabila Allah swt. mengatakan kepada Nabi dan Rasul-Nya bahwa petunjuk (taufik) itu adalah semata-mata urusan Allah dan bukan urusan beliau, maka apalagi kita umat Muhammad, tentu saja hal itu bukan urusan kita. Kita tidak boleh menahan sedekah kepada orang-orang yang bukan Islam hanya dengan alasan perbedaan agama semata-mata. Di samping itu bersedekah kepada sesama muslim tentu lebih utama, selagi di kalangan muslimin masih terdapat orang-orang fakir-miskin yang memerlukan pertolongan.
Selanjutnya, Allah menjelaskan, bahwa sedekah itu mendapat faedah timbal-balik. Orang yang menerima sedekah itu dapat tertolong dari kesukaran, sedang orang yang memberikannya akan mendapat pahala di sisi Allah, dan dihargai pula oleh orang-orang sekitarnya, asal saja ia memberikan sedekah itu dengan cara yang baik-baik dan ikhlas karena Allah semata-mata.
Allah swt. menerangkan selanjutnya bahwa apa saja harta benda yang baik yang dinafkahkan seseorang dengan ikhlas, niscaya Allah akan membalasnya dengan pahala yang cukup dan ia tidak akan dirugikan sedikit pun karena orang-orang yang suka berinfak dengan ikhlas tentu disayangi dan dihormati oleh masyarakat terutama oleh fakir miskin dan pahalanya tidak akan dikurangi di sisi Allah.
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Ada beberapa riwayat menerangkan sebab turunnya ayat ini, antara lain riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Abbas sbb:
أن النبي صلي الله عليه وسلم كان لا يأمرنا ألا نتصدق إلا علي أهل الإسلام حتي نزلت هذه الآية
Artinya:
Bahwasanya Rasulullah saw. dulu menyuruh kita untuk tidak bersedekah kecuali kepada orang-orang Islam saja, sehingga turunlah ayat ini (yang membolehkan kita untuk bersedekah kepada orang kafir yang bukan Islam). (HR Ibnu Abi Hatim dari Ibnu 'Abbas)
Apabila Allah swt. mengatakan kepada Nabi dan Rasul-Nya bahwa petunjuk (taufik) itu adalah semata-mata urusan Allah dan bukan urusan beliau, maka apalagi kita umat Muhammad, tentu saja hal itu bukan urusan kita. Kita tidak boleh menahan sedekah kepada orang-orang yang bukan Islam hanya dengan alasan perbedaan agama semata-mata. Di samping itu bersedekah kepada sesama muslim tentu lebih utama, selagi di kalangan muslimin masih terdapat orang-orang fakir-miskin yang memerlukan pertolongan.
Selanjutnya, Allah menjelaskan, bahwa sedekah itu mendapat faedah timbal-balik. Orang yang menerima sedekah itu dapat tertolong dari kesukaran, sedang orang yang memberikannya akan mendapat pahala di sisi Allah, dan dihargai pula oleh orang-orang sekitarnya, asal saja ia memberikan sedekah itu dengan cara yang baik-baik dan ikhlas karena Allah semata-mata.
Allah swt. menerangkan selanjutnya bahwa apa saja harta benda yang baik yang dinafkahkan seseorang dengan ikhlas, niscaya Allah akan membalasnya dengan pahala yang cukup dan ia tidak akan dirugikan sedikit pun karena orang-orang yang suka berinfak dengan ikhlas tentu disayangi dan dihormati oleh masyarakat terutama oleh fakir miskin dan pahalanya tidak akan dikurangi di sisi Allah.
Tafsir Indonesia Jalalain Surah Al-Baqarah 272
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.