Tafsir Indonesia DEPAG Surah Al-Baqarah 227
Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk talak), maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. 2:227)
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ayat ini berhubungan dengan seseorang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, seperti: "Demi Allah, aku tidak akan bersetubuh dengan engkau lagi," sumpah seperti ini disebut ila'. Dalam hal ini istri tentu akan tersiksa dan menderita, karena tidak digauli dan tidak pula dicerai (ditalak). Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab perbuatan semacam ini perbuatan zalim. Bila sudah dekat empat bulan lamanya sesudah bersumpah itu, suami harus mengambil keputusan apakah ia akan kembali bergaul sebagai suami istri, atau bercerai. Kalau suami mengambil keputusan kembali berbaik dengan istrinya, maka itulah yang lebih baik; tetapi dia harus membayar kafarat sumpah. Dia harus mengatur rumah tangganya kembali, mendidik anaknya dan tidak boleh diulangi lagi sumpah yang seperti itu. Tapi kalau dia bermaksud untuk menceraikan, maka ceraikanlah yang baik, jangan sampai istri itu teraniaya, sebab Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui.
Tafsir Indonesia Jalalain Surah Al-Baqarah 227
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
(Dan sekiranya mereka berketetapan hati untuk talak), artinya tak mau kembali, maka mereka harus menjatuhkannya, (karena sesungguhnya Allah Maha Mendengar) ucapan mereka (lagi Maha Mengetahui), maksud atau tekad mereka. Jadi maksudnya; setelah menunggu selama empat bulan tidak ada lagi kesempatan terbuka bagi mereka, kecuali kembali atau menjatuhkan talak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.