Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Baqarah 221
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.(QS. 2:221)
Mengenai sebab turunnya ayat ini, oleh Al-Wahidi diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. sebagai berikut:
"Rasulullah saw. telah mengutus Mursad Al-Ganawi pergi ke Mekah guna menjemput sejumlah kaum muslimin yang masih tertinggal di sana untuk dibawa ke Madinah. Kedatangan Mursad ke Mekah itu terdengar oleh seorang wanita musyrik bernama `Anaq, yaitu teman lama Mursad sejak zaman jahiliah. Dia adalah seorang perempuan yang rupawan. Semenjak Mursad hijrah ke Madinah, mereka belum pernah berjumpa. Oleh sebab itu, setelah ia mendengar kedatangan Mursad ke Mekah, ia segera menemuinya. Setelah bertemu, maka `Anaq mengajak Mursad untuk kembali berkasih-kasihan dan bercumbuan seperti dahulunya. Akan tetapi Mursad menolak dan menjawab: "Islam telah memisahkan antara kita berdua; dan hukum Islam telah melarang kita untuk berbuat sesuatu yang tidak baik." Mendengar jawaban itu `Anaq berkata: "Masih ada jalan keluar bagi kita, yaitu baiklah kita menikah saja." Mursad menjawab: "Aku setuju, tetapi aku lebih dahulu akan meminta persetujuan kepada Rasulullah saw." Setelah kembali ke Madinah, Mursad melaporkan kepada Rasulullah hasil pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, dan di samping itu diceritakannya pula tentang pertemuannya dengan `Anaq dan maksudnya untuk menikahinya. Ia bertanya kepada Rasulullah saw.: "Halalkah bagiku untuk mengawininya, padahal ia masih musyrik?" Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan itu."
Di dalam ayat ini ditegaskan oleh Allah swt. larangan bagi seorang muslim mengawini perempuan-perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, kecuali kalau mereka telah beriman. Walaupun mereka itu cantik dan rupawan, gagah, kaya dan sebagainya. Budak perempuan yang mukmin atau budak laki-laki yang mukmin, lebih baik untuk dikawini daripada mengawini orang musyrik itu. Dan pihak perempuan-perempuan yang beriman tidak sedikit pula jumlahnya yang cantik-cantik, menarik hati, lagi beriman dan berakhlak.
Allah menyuruh mengawini seorang perempuan bukan saja karena cantik, banyak harta kekayaannya dan tinggi kedudukannya, tapi yang ialah iman dan akhlaknya.
Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikan itu akan membinasakan, janganlah kamu mengawini mereka karena harta kekayaannya mungkin harta kekayaan itu akan menyebabkan mereka durhaka dan keras kepala. Tetapi kawinilah mereka karena agamanya (iman dan akhlaknya). Budak perempuan yang hitam, tetapi beragama, lebih baik dari mereka yang tersebut di atas. (HR Ibnu Majah dari Abdullah bin 'Amr)
Dan hadis lain Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
Perempuan itu dikawini karena 4 hal, yaitu: karena hartanya, karena kebangsawanannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama, engkau akan beruntung. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Perkawinan, erat hubungannya dengan agama. Orang musyrik bukan orang beragama. Mereka menyembah selain Allah. Di dalam soal perkawinan dengan orang musyrik ada batas tembok yang kuat, tetapi dalam soal pergaulan bermasyarakat itu biasa saja. Sebab perkawinan, erat hubungannya dengan keturunan dan keturunan erat hubungannya dengan harta pusaka, berhubungan dengan makan dan minum dan ada hubungannya dengan pendidikan dan pembangunan Islam.
Perkawinan dengan orang musyrik dianggap membahayakan seperti diterangkan di atas, maka tegas-tegas Allah melarang mengadakan hubungan perkawinan dengan mereka. Golongan orang musyrik itu akan selalu menjerumuskan umat Islam ke dalam bahaya di dunia, dan menjerumuskannya ke dalam neraka di akhirat, sedang ajaran-ajaran Allah kepada orang-orang mukmin selalu membawa kepada kebahagiaan dunia dan masuk surga di akhirat.
Ayat-ayat seperti ini diturunkan Allah kepada manusia supaya mereka selalu ingat, jangan lalai dan lengah, sebab bahayanya besar, bila tidak lagi berjalan di atas rel yang benar yang telah ditetapkan Allah dalam syariat-Nya.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
"Rasulullah saw. telah mengutus Mursad Al-Ganawi pergi ke Mekah guna menjemput sejumlah kaum muslimin yang masih tertinggal di sana untuk dibawa ke Madinah. Kedatangan Mursad ke Mekah itu terdengar oleh seorang wanita musyrik bernama `Anaq, yaitu teman lama Mursad sejak zaman jahiliah. Dia adalah seorang perempuan yang rupawan. Semenjak Mursad hijrah ke Madinah, mereka belum pernah berjumpa. Oleh sebab itu, setelah ia mendengar kedatangan Mursad ke Mekah, ia segera menemuinya. Setelah bertemu, maka `Anaq mengajak Mursad untuk kembali berkasih-kasihan dan bercumbuan seperti dahulunya. Akan tetapi Mursad menolak dan menjawab: "Islam telah memisahkan antara kita berdua; dan hukum Islam telah melarang kita untuk berbuat sesuatu yang tidak baik." Mendengar jawaban itu `Anaq berkata: "Masih ada jalan keluar bagi kita, yaitu baiklah kita menikah saja." Mursad menjawab: "Aku setuju, tetapi aku lebih dahulu akan meminta persetujuan kepada Rasulullah saw." Setelah kembali ke Madinah, Mursad melaporkan kepada Rasulullah hasil pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, dan di samping itu diceritakannya pula tentang pertemuannya dengan `Anaq dan maksudnya untuk menikahinya. Ia bertanya kepada Rasulullah saw.: "Halalkah bagiku untuk mengawininya, padahal ia masih musyrik?" Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan itu."
Di dalam ayat ini ditegaskan oleh Allah swt. larangan bagi seorang muslim mengawini perempuan-perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, kecuali kalau mereka telah beriman. Walaupun mereka itu cantik dan rupawan, gagah, kaya dan sebagainya. Budak perempuan yang mukmin atau budak laki-laki yang mukmin, lebih baik untuk dikawini daripada mengawini orang musyrik itu. Dan pihak perempuan-perempuan yang beriman tidak sedikit pula jumlahnya yang cantik-cantik, menarik hati, lagi beriman dan berakhlak.
Allah menyuruh mengawini seorang perempuan bukan saja karena cantik, banyak harta kekayaannya dan tinggi kedudukannya, tapi yang ialah iman dan akhlaknya.
Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda:
لا تنكحوا النساء لحسنهن فعسي حسنهن أن يرديهن ولا تنكحوهن علي أموالهن فعسي أموالهن أن تطغيهن و انكحوهن علي الدين فلأمة سوداء ذات دين أفضل
Artinya:
Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikan itu akan membinasakan, janganlah kamu mengawini mereka karena harta kekayaannya mungkin harta kekayaan itu akan menyebabkan mereka durhaka dan keras kepala. Tetapi kawinilah mereka karena agamanya (iman dan akhlaknya). Budak perempuan yang hitam, tetapi beragama, lebih baik dari mereka yang tersebut di atas. (HR Ibnu Majah dari Abdullah bin 'Amr)
Dan hadis lain Rasulullah saw. bersabda:
تنكح المرأة لأربع : لمالها و لحسبها و لجمالها و لدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya:
Perempuan itu dikawini karena 4 hal, yaitu: karena hartanya, karena kebangsawanannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama, engkau akan beruntung. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Perkawinan, erat hubungannya dengan agama. Orang musyrik bukan orang beragama. Mereka menyembah selain Allah. Di dalam soal perkawinan dengan orang musyrik ada batas tembok yang kuat, tetapi dalam soal pergaulan bermasyarakat itu biasa saja. Sebab perkawinan, erat hubungannya dengan keturunan dan keturunan erat hubungannya dengan harta pusaka, berhubungan dengan makan dan minum dan ada hubungannya dengan pendidikan dan pembangunan Islam.
Perkawinan dengan orang musyrik dianggap membahayakan seperti diterangkan di atas, maka tegas-tegas Allah melarang mengadakan hubungan perkawinan dengan mereka. Golongan orang musyrik itu akan selalu menjerumuskan umat Islam ke dalam bahaya di dunia, dan menjerumuskannya ke dalam neraka di akhirat, sedang ajaran-ajaran Allah kepada orang-orang mukmin selalu membawa kepada kebahagiaan dunia dan masuk surga di akhirat.
Ayat-ayat seperti ini diturunkan Allah kepada manusia supaya mereka selalu ingat, jangan lalai dan lengah, sebab bahayanya besar, bila tidak lagi berjalan di atas rel yang benar yang telah ditetapkan Allah dalam syariat-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.