Al Baqarah 254

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia DEPAG Surah Al-Baqarah 254


Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.(QS. 2:254)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Dengan ayat ini, Allah swt. memerintahkan kepada orang-orang yang beriman supaya mereka menafkahkan sebagian dari harta benda yang telah dilimpahkan-Nya kepada mereka untuk kepentingan diri dan keluarga, atau kepentingan masyarakat umum. Mereka harus ingat bahwa nanti akan datang suatu hari di mana tidak akan ada lagi kesempatan bagi mereka untuk membelanjakan harta benda tersebut, sebab pada hari itu terjadi hari kiamat yang diikuti oleh hari pembalasan. Tidak ada lagi teman karib yang akan memberikan pertolongan, dan tak ada lagi orang-orang yang dapat menyelamatkan dan memberikan bantuan. Harta benda dan anak cucu pun tak dapat memberikan pertolongan apa-apa. Kecuali orang-orang yang datang menghadap Tuhan dengan hati yang suci dan amal yang banyak. Pada hari itu akan tampak jelas kekayaan Allah swt.

Orang-orang yang tidak mau membelanjakan harta bendanya di dunia untuk kepentingan umum (fisabilillah) adalah orang-orang yang mengingkari nikmat Allah. Dan dengan demikian mereka akan menjadi orang-orang yang zalim terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain. Zalim terhadap diri sendiri adalah karena dengan keingkaran itu ia akan mendapat azab dari Allah swt. dan zalim terhadap orang lain, karena ia enggan memberikan hak orang lain yang ada pada harta bendanya itu, baik berupa zakat yang telah diwajibkan kepadanya maupun berupa sedekah dan sumbangan-sumbangan yang dianjurkan oleh agama.

Ada beberapa pendapat para ulama mengenai infak atau "pembelanjaan harta" yang dimaksudkan dalam ayat ini. Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini ialah infak wajib, yaitu zakat, karena di akhir ayat ini Allah menyebut orang-orang yang tidak mau berinfak itu sebagai orang-orang kafir. Seandainya yang dimaksudkan dengan infak di sini hanya sunat, yaitu "sedekah", tentulah mereka yang tidak bersedekah itu tidak akan disebut sebagai orang-orang kafir. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini ialah infak untuk kepentingan jihad fisabilillah, yaitu untuk kepentingan perjuangan menegakkan agama Allah, serta mempertahankan diri dan negara terhadap ancaman musuh. Sedang ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini adalah infak wajib dan infak sunat, yaitu zakat dan sedekah. Adapun kata-kata "kafir" dalam ayat itu adalah dengan arti "enggan berzakat" bukan kafir, tidak beriman.

Harta benda menurut Islam adalah mempunyai fungsi sosial, di samping untuk kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, apabila seseorang telah berhasil memperoleh harta benda dengan cara-cara yang halal, maka ia mempunyai kewajiban untuk membelanjakan sebahagian dari harta benda itu untuk kepentingan diri dan keluarganya, dan sebagiannya lagi untuk kepentingan umum, baik berupa zakat, atau sedekah-sedekah dan sumbangan suka rela untuk kemaslahatan umum.

Menunaikan zakat mengandung dua macam faedah; pertama faedah bagi orang yang menunaikan zakat itu ialah membebaskannya dari kewajiban yang telah dipikulkan Allah kepadanya dan dengan demikian ia akan memperoleh rida dan ganjaran-Nya, dan juga akan menghilangkan sifat kikir dari dirinya. Faedah kedua ialah bahwa penunaian zakat itu berarti pula mensucikan harta bendanya yang tinggal setelah zakat itu dikeluarkan, sebab selama zakat itu belum dikeluarkan, senantiasalah pada hartanya itu tersangkut hak orang lain, yaitu hak kaum kerabat, fakir miskin, ibnu sabil dan orang-orang lain yang memerlukan pertolongan.

Sungguh amat tinggilah hikmah yang terkandung dalam syariat Islam yang berkenaan dengan zakat ini. Sebab manusia pada umumnya adalah bersifat kikir. Apabila ia berhasil memperoleh harta benda, beratlah hatinya untuk membelanjakan harta bendanya itu untuk kepentingan orang lain. Bahkan ada pula orang yang enggan membelanjakan harta bendanya bagi kepentingan dirinya sendiri padahal ia telah bersusah payah mengumpulkannya. Kalau dia ingat bahwa pada suatu ketika ia akan meninggalkan dunia fana ini dan meninggalkan harta benda itu sendiri niscaya ia tidak akan bersifat demikian.

Agama Islam telah menunjukkan obat yang sangat manjur untuk membasmi penyakit bakhil dari hati manusia. Islam memberikan didikan dan latihan kepada manusia untuk bersifat dermawan, murah hati, dan suka berkorban untuk kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain, ialah dengan peraturan zakat dan sedekah.

Di samping itu sedekah dan sumbangan-sumbangan yang kita berikan untuk kepentingan umum oleh agama dinilai sebagai amal jariah, yaitu suatu amal yang pahalanya akan tetap mengalir kepada orang yang melakukannya walaupun ia telah meninggal dunia selama hasil sumbangannya itu dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Akan tetapi dalam penunaian zakat dan sedekah itu diperlukan niat yang ikhlas, yaitu mencari rida Allah dan terjauh dari sifat riya, ingin dipuji dan disanjung oleh sesama manusia.

Tambahan pula menunaikan zakat dan sedekah itu adalah merupakan suatu manifestasi dari rasa iman dan syukur kepada Allah yang telah menjanjikan akan menambah rahmat-Nya kepada siapa saja yang mau bersyukur. Sebaliknya orang-orang yang tidak mau bersyukur sehingga ia enggan berzakat dan bersedekah telah diancam dengan azab di hari kemudian. Allah berfirman:

لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Artinya:
Sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih. (Q.S Ibrahim: 7)

Tafsir Indonesia Jalalain Surah Al-Baqarah 254


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

(Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dan rezeki yang telah Kami berikan padamu), yakni zakatnya, (sebelum datang suatu hari tidak ada lagi jual beli) atau tebusan (padanya, dan tidak pula persahabatan) yang akrab dan memberi manfaat, (dan tidak pula syafaat) tanpa izin dari-Nya, yaitu di hari kiamat. Menurut satu qiraat dengan baris di depannya ketiga kata, bai`u, khullatu dan syafaa`atu. (Dan orang-orang yang kafir) kepada Allah atau terhadap apa yang diwajibkan-Nya, (merekalah orang-orang yang aniaya) karena menempatkan perintah Allah bukan pada tempatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.