Tafsir Indonesia DEPAG Surah Al-Baqarah 275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. 2:275)
Ada dua macam riba yang terkenal, yaitu:
Contoh:
Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan A belum sanggup membayar utangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asal A menambah pembayaran sehingga menjadi Rp. 1300. Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut riba nasiah.
Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penangguhan pembayaran sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya itu. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah swt.
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S Ali Imran: 130)
Riba nasiah sebagai yang disebutkan di atas terkenal dan banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah. Inilah riba yang dimaksud Alquran.
Bila dipelajari dan diikuti sistem riba dalam ayat ini dan yang berlaku di kalangan orang jahiliah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Menurut Umar Ibnu Khattab: Ayat Alquran tentang riba, termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman jahiliah itu.
Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah riba Nasiah. Dengan perkataan lain bahwa sebenarnya Alquran telah menjelaskan dan menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. tentang yang ditinggalkan beliau untuk umatnya.
Artinya:
Aku telah meninggalkan padamu dua hal, yang kalau kamu berpegang teguh dengannya, kamu tidak akan sesat sepeninggalanku ialah Kitabullah dan Sunah Rasul. (HR Ibnu Majah)
Dalam pada itu agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. adalah agama yang telah sempurna dan lengkap diterima beliau dari Allah, tidak ada yang belum diturunkan kepada beliau.
Allah swt. berfirman:
Artinya:
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu. (Q.S Al Ma'idah: 3)
Riba Fadal ini diharamkan juga tetapi dosanya tidak sama dengan riba nasiah. Dasar hukum haramnya riba fadal ialah sabda Rasulullah saw.:
Artinya:
Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (padi belanda) dengan syair, tamar dengan tamar, garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya ia telah melakukan riba. (HR Bukhari dan Ahmad)
Sama-sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai maksudnya ialah jangan merugikan salah satu pihak dari orang-orang itu.
Ayat di atas menerangkan akibat yang akan dialami oleh orang-orang yang memakan riba, yaitu jiwa dan hati mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak menentu. Keadaan mereka seperti orang yang kemasukan setan atau seperti orang gila.
Orang Arab jahiliah mempercayai bahwa setan dapat masuk atau mempengaruhi jiwa manusia, demikian pula jin. Bila setan atau jin telah masuk atau mempengaruhi jiwa seseorang, maka rusaklah akalnya, seperti orang kesurupan.
Alquran menyerupakan pengaruh riba pada seseorang yang melakukannya dengan pengaruh setan yang telah masuk ke dalam jiwa seseorang menurut kepercayaan orang Arab jahiliah, agar maksud ayat yang disampaikan mudah dipahami, bukanlah maksud untuk menerangkan bahwa Alquran menganut kepercayaan seperti kepercayaannya orang Arab jahiliah itu.
Menurut jumhur mufassirin, ayat ini menerangkan keadaan pemakan riba pada hari kiamat, yaitu seperti orang yang kemasukan setan. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Masud.
Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah saw:
Artinya:
Jauhilah olehmu dosa yang tidak diampuni, yaitu gulul (ialah menyembunyikan harta rampasan dalam peperangan dan lainnya), maka barang siapa melakukan gulul nanti barang yang disembunyikan itu akan dibawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barang siapa yang makan riba ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi kemasukan (setan). (HR At Tabrani dai 'Auf bin Malik)
Tetapi kenyataan yang terdapat di dalam kehidupan manusia di dunia ini, orang pemakan riba itu kehidupannya benar-benar tidak tenang, selalu gelisah tak ubahnya sebagai orang yang kemasukan setan. Sebab itu ada para mufassir yang berpendapat, bahwa ayat ini menggambarkan pemakan riba di dunia. Pendapat ini dapat dikompromikan dengan pendapat pertama, yaitu keadaan mereka nanti di akhirat sama dengan keadaan mereka di dunia, dalam hal tidak adanya ketenteraman bagi mereka.
Dari kelanjutan ayat dapat dipahami, bahwa keadaan pemakan riba itu sedemikian rupa sehingga mereka tidak dapat lagi membedakan antara yang halal dan yang haram, antara yang bermanfaat dengan mudarat, antara yang dibolehkan Allah dan yang dilarang-Nya, sehingga mereka mengatakan jual beli itu sama dengan riba.
Selanjutnya Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Allah tidak menerangkan sebabnya. Allah tidak menerangkan hal itu agar mudah dipahami oleh pemakan riba, sebab mereka sendiri telah mengetahui, mengalami dan merasakan akibat riba itu.
Dari penegasan itu dipahami pula bahwa seakan-akan Allah swt. memberikan suatu perbandingan antara jual-beli dengan riba. Hendaklah manusia mengetahui dan memikirkan dan memahami perbandingan itu.
Pada jual-beli ada pertukaran dan penggantian yang seimbang yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli, serta ada manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari kedua belah pihak dan ada pula kemungkinan mendapat keuntungan yang wajar sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh mereka. Pada riba tidak ada pertukaran dan penggantian yang seimbang itu. Hanya ada semacam pemerasan yang tidak langsung yang dilakukan oleh pihak yang empunya terhadap pihak yang sedang memerlukan yang waktu meminjam itu dalam keadaan terpaksa.
Setelah Allah swt. menerangkan akibat yang dialami oleh pemakan riba, perkataan yang diucapkan oleh pemakan riba yang pikirannya sedang dipengaruhi keenakan memakan riba dan penegasan Allah tentang hukum jual-beli dan riba, maka Allah mengajak para pemakan riba dengan ajakan yang lemah-lembut, yang langsung menuju ke hati nurani mereka, sebagaimana lanjutan ayat di atas.
Allah swt. menyebut larangan-Nya tentang riba itu "Mau`izah" (arti asal dari pengajaran"), maksudnya ialah larangan memakan riba itu adalah larangan yang bertujuan untuk kebaikan manusia sendiri, agar berbahagia hidup di dunia dan akhirat, hidup dalam keadaan rasa cinta dan kasih sesama manusia dan hidup penuh ketenteraman dan kedamaian.
Barang siapa memahami larangan Allah swt. dan melaksanakannya hendaklah ia menghentikan perbuatan riba itu dengan segera. Mereka tidak dihukum Allah swt. terhadap perbuatan yang mereka lakukan sebelum ayat ini diturunkan.
Mereka tidak diwajibkan mengembalikan riba pada waktu ayat ini diturunkan, hendaklah segera berhenti, mereka boleh mengambil pokok pinjaman mereka saja, tanpa bunga yang mereka setujui sebelumnya.
Dalam ayat ini terkandung suatu asas pokok yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan undang-undang, peraturan atau hukum, yaitu suatu undang-undang, peraturan atau hukum yang akan ditetapkan tidak boleh berlaku surut jika berakibat merugikan pihak-pihak yang dikenai atau yang dibebani undang-undang, peraturan atau hukum itu. Sebaliknya boleh berlaku surut bila menguntungkan pihak-pihak yang dikenai atau dibebani olehnya.
Akhir ayat ini menegaskan bahwa orang-orang yang telah melakukan riba, dan orang-orang yang telah berhenti melakukan riba kemudian mengerjakannya kembali setelah larangan ini, mereka termasuk penghuni neraka, mereka akan kekal di dalamnya.
"Kekal di dalam neraka", maksudnya ialah lama tinggal di dalam neraka. Dari perkataan "kekal" ini dimaksudkan bahwa perbuatan riba ini termasuk dosa besar. Karena pelakunya diazab dalam waktu yang lama.
Menurut sebagian ahli tafsir, dosa besar yang ditimpakan kepada pemakan riba ini disebabkan karena di dalam hati pemakannya itu telah tertanam rasa cinta harta, lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri, mengerjakan sesuatu karena kepentingan diri sendiri bukan karena Allah. Orang yang demikian adalah orang yang tak mungkin tumbuh dalam jiwanya iman yang sebenarnya. Yaitu iman yang didasarkan kepada perasaan, pengakuan dan ketundukan kepada Allah swt. Seandainya pemakan riba yang demikian masih mengakui beriman kepada Allah swt., maka imannya itu adalah iman di bibir saja, iman yang sangat tipis dan yang tidak sampai ke dalam lubuk hati sanubarinya.
Hasan Al-Basri berkata, "Iman itu bukanlah perhiasan mulut dan angan-angan kosong, akan tetapi iman itu adalah ikrar yang kuat di dalam hati dan dibuktikan oleh amal perbuatan. Barang siapa yang mengatakan kebaikan dengan idahnya sedang perbuatannya tidak pantas, Allah menolak pengakuannya itu. Barang siapa yang mengatakan kebaikan sedangkan perbuatannya baik pula, amalnya itu akan mengangkat derajatnya."
Dan Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
Allah tidak memandang kepada bentuk jasmani dan harta bendamu, akan tetapi Allah memandang kepada hati dan amalmu. (HR Muslim dan Ahmad)
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
- Riba Nasiah
- Riba Fadal
Riba Nasiah
Riba Nasiah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.Contoh:
Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan A belum sanggup membayar utangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asal A menambah pembayaran sehingga menjadi Rp. 1300. Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut riba nasiah.
Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penangguhan pembayaran sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya itu. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S Ali Imran: 130)
Riba nasiah sebagai yang disebutkan di atas terkenal dan banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah. Inilah riba yang dimaksud Alquran.
Bila dipelajari dan diikuti sistem riba dalam ayat ini dan yang berlaku di kalangan orang jahiliah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Bunga itu merupakan keuntungan yang besar bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar ia dapat melunasi pinjamannya.
- Perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.
Menurut Umar Ibnu Khattab: Ayat Alquran tentang riba, termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman jahiliah itu.
Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah riba Nasiah. Dengan perkataan lain bahwa sebenarnya Alquran telah menjelaskan dan menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. tentang yang ditinggalkan beliau untuk umatnya.
تركت فيكم أمرين ما تمسكتم بهما لن تضلوا بعدي : كتاب الله و سنة رسوله
Artinya:
Aku telah meninggalkan padamu dua hal, yang kalau kamu berpegang teguh dengannya, kamu tidak akan sesat sepeninggalanku ialah Kitabullah dan Sunah Rasul. (HR Ibnu Majah)
Dalam pada itu agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. adalah agama yang telah sempurna dan lengkap diterima beliau dari Allah, tidak ada yang belum diturunkan kepada beliau.
Allah swt. berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya:
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu. (Q.S Al Ma'idah: 3)
Riba Fadal
Riba Fadal, yaitu menjual sejenis barang dengan jenis barang yang sama dengan ketentuan memberi tambahan sebagai imbalan bagi yang baik mutunya. Seperti menjual emas 20 karat dengan emas 24 karat dengan tambahan 1 gram lagi sebagai imbalan bagi emas 24 karat.Riba Fadal ini diharamkan juga tetapi dosanya tidak sama dengan riba nasiah. Dasar hukum haramnya riba fadal ialah sabda Rasulullah saw.:
لا تبيعوا الذهب بالذهب و الفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح إلا مثلا بمثل فمن زاد أو استزاد فقد أربي
Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (padi belanda) dengan syair, tamar dengan tamar, garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya ia telah melakukan riba. (HR Bukhari dan Ahmad)
Sama-sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai maksudnya ialah jangan merugikan salah satu pihak dari orang-orang itu.
Ayat di atas menerangkan akibat yang akan dialami oleh orang-orang yang memakan riba, yaitu jiwa dan hati mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak menentu. Keadaan mereka seperti orang yang kemasukan setan atau seperti orang gila.
Orang Arab jahiliah mempercayai bahwa setan dapat masuk atau mempengaruhi jiwa manusia, demikian pula jin. Bila setan atau jin telah masuk atau mempengaruhi jiwa seseorang, maka rusaklah akalnya, seperti orang kesurupan.
Alquran menyerupakan pengaruh riba pada seseorang yang melakukannya dengan pengaruh setan yang telah masuk ke dalam jiwa seseorang menurut kepercayaan orang Arab jahiliah, agar maksud ayat yang disampaikan mudah dipahami, bukanlah maksud untuk menerangkan bahwa Alquran menganut kepercayaan seperti kepercayaannya orang Arab jahiliah itu.
Menurut jumhur mufassirin, ayat ini menerangkan keadaan pemakan riba pada hari kiamat, yaitu seperti orang yang kemasukan setan. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Masud.
Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah saw:
إياك و الذنوب التي لا تغفر : الغلول فمن غل شئا أتي به يوم القيامة وآكل الربا فمن أكل الربا بعث يوم القيامة مجنونا يتخبط
Artinya:
Jauhilah olehmu dosa yang tidak diampuni, yaitu gulul (ialah menyembunyikan harta rampasan dalam peperangan dan lainnya), maka barang siapa melakukan gulul nanti barang yang disembunyikan itu akan dibawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barang siapa yang makan riba ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi kemasukan (setan). (HR At Tabrani dai 'Auf bin Malik)
Tetapi kenyataan yang terdapat di dalam kehidupan manusia di dunia ini, orang pemakan riba itu kehidupannya benar-benar tidak tenang, selalu gelisah tak ubahnya sebagai orang yang kemasukan setan. Sebab itu ada para mufassir yang berpendapat, bahwa ayat ini menggambarkan pemakan riba di dunia. Pendapat ini dapat dikompromikan dengan pendapat pertama, yaitu keadaan mereka nanti di akhirat sama dengan keadaan mereka di dunia, dalam hal tidak adanya ketenteraman bagi mereka.
Dari kelanjutan ayat dapat dipahami, bahwa keadaan pemakan riba itu sedemikian rupa sehingga mereka tidak dapat lagi membedakan antara yang halal dan yang haram, antara yang bermanfaat dengan mudarat, antara yang dibolehkan Allah dan yang dilarang-Nya, sehingga mereka mengatakan jual beli itu sama dengan riba.
Selanjutnya Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Allah tidak menerangkan sebabnya. Allah tidak menerangkan hal itu agar mudah dipahami oleh pemakan riba, sebab mereka sendiri telah mengetahui, mengalami dan merasakan akibat riba itu.
Dari penegasan itu dipahami pula bahwa seakan-akan Allah swt. memberikan suatu perbandingan antara jual-beli dengan riba. Hendaklah manusia mengetahui dan memikirkan dan memahami perbandingan itu.
Pada jual-beli ada pertukaran dan penggantian yang seimbang yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli, serta ada manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari kedua belah pihak dan ada pula kemungkinan mendapat keuntungan yang wajar sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh mereka. Pada riba tidak ada pertukaran dan penggantian yang seimbang itu. Hanya ada semacam pemerasan yang tidak langsung yang dilakukan oleh pihak yang empunya terhadap pihak yang sedang memerlukan yang waktu meminjam itu dalam keadaan terpaksa.
Setelah Allah swt. menerangkan akibat yang dialami oleh pemakan riba, perkataan yang diucapkan oleh pemakan riba yang pikirannya sedang dipengaruhi keenakan memakan riba dan penegasan Allah tentang hukum jual-beli dan riba, maka Allah mengajak para pemakan riba dengan ajakan yang lemah-lembut, yang langsung menuju ke hati nurani mereka, sebagaimana lanjutan ayat di atas.
Allah swt. menyebut larangan-Nya tentang riba itu "Mau`izah" (arti asal dari pengajaran"), maksudnya ialah larangan memakan riba itu adalah larangan yang bertujuan untuk kebaikan manusia sendiri, agar berbahagia hidup di dunia dan akhirat, hidup dalam keadaan rasa cinta dan kasih sesama manusia dan hidup penuh ketenteraman dan kedamaian.
Barang siapa memahami larangan Allah swt. dan melaksanakannya hendaklah ia menghentikan perbuatan riba itu dengan segera. Mereka tidak dihukum Allah swt. terhadap perbuatan yang mereka lakukan sebelum ayat ini diturunkan.
Mereka tidak diwajibkan mengembalikan riba pada waktu ayat ini diturunkan, hendaklah segera berhenti, mereka boleh mengambil pokok pinjaman mereka saja, tanpa bunga yang mereka setujui sebelumnya.
Dalam ayat ini terkandung suatu asas pokok yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan undang-undang, peraturan atau hukum, yaitu suatu undang-undang, peraturan atau hukum yang akan ditetapkan tidak boleh berlaku surut jika berakibat merugikan pihak-pihak yang dikenai atau yang dibebani undang-undang, peraturan atau hukum itu. Sebaliknya boleh berlaku surut bila menguntungkan pihak-pihak yang dikenai atau dibebani olehnya.
Akhir ayat ini menegaskan bahwa orang-orang yang telah melakukan riba, dan orang-orang yang telah berhenti melakukan riba kemudian mengerjakannya kembali setelah larangan ini, mereka termasuk penghuni neraka, mereka akan kekal di dalamnya.
"Kekal di dalam neraka", maksudnya ialah lama tinggal di dalam neraka. Dari perkataan "kekal" ini dimaksudkan bahwa perbuatan riba ini termasuk dosa besar. Karena pelakunya diazab dalam waktu yang lama.
Menurut sebagian ahli tafsir, dosa besar yang ditimpakan kepada pemakan riba ini disebabkan karena di dalam hati pemakannya itu telah tertanam rasa cinta harta, lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri, mengerjakan sesuatu karena kepentingan diri sendiri bukan karena Allah. Orang yang demikian adalah orang yang tak mungkin tumbuh dalam jiwanya iman yang sebenarnya. Yaitu iman yang didasarkan kepada perasaan, pengakuan dan ketundukan kepada Allah swt. Seandainya pemakan riba yang demikian masih mengakui beriman kepada Allah swt., maka imannya itu adalah iman di bibir saja, iman yang sangat tipis dan yang tidak sampai ke dalam lubuk hati sanubarinya.
Hasan Al-Basri berkata, "Iman itu bukanlah perhiasan mulut dan angan-angan kosong, akan tetapi iman itu adalah ikrar yang kuat di dalam hati dan dibuktikan oleh amal perbuatan. Barang siapa yang mengatakan kebaikan dengan idahnya sedang perbuatannya tidak pantas, Allah menolak pengakuannya itu. Barang siapa yang mengatakan kebaikan sedangkan perbuatannya baik pula, amalnya itu akan mengangkat derajatnya."
Dan Rasulullah saw. bersabda:
إن الله لا ينظر إلي صوركم و أموالكم ولكن ينظر إلي قلوبكم وأعمالكم
Artinya:
Allah tidak memandang kepada bentuk jasmani dan harta bendamu, akan tetapi Allah memandang kepada hati dan amalmu. (HR Muslim dan Ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.