Tafsir Indonesia DEPAG Surah Al-Baqarah 239
Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.(QS. 2:239)
Karena pentingnya melaksanakan dan memelihara salat ini seorang muslim tidak boleh meninggalkannya walau dalam keadaan bagaimanapun. Seandainya terhalang melaksanakan salat dengan sempurna namun salat itu tetap tidak boleh ditinggalkan, meskipun dalam suasana kekhawatiran terhadap jiwa, harta atau kedudukan. Dalam keadaan uzur, salat dapat dikerjakan menurut cara yang mungkin dilakukan, baik dalam keadaan berjalan kaki atau berkendaraan atau pun sakit. Maka setelah hilang uzur itu, terutama yang berupa kekhawatiran, hendaklah bersyukur kepada Allah, karena Allah mengajarkan kepada manusia hal-hal yang tidak diketahuinya termasuk mengenai cara melakukan salat dalam masa tidak aman.
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
Karena pentingnya melaksanakan dan memelihara salat ini seorang muslim tidak boleh meninggalkannya walau dalam keadaan bagaimanapun. Seandainya terhalang melaksanakan salat dengan sempurna namun salat itu tetap tidak boleh ditinggalkan, meskipun dalam suasana kekhawatiran terhadap jiwa, harta atau kedudukan. Dalam keadaan uzur, salat dapat dikerjakan menurut cara yang mungkin dilakukan, baik dalam keadaan berjalan kaki atau berkendaraan atau pun sakit. Maka setelah hilang uzur itu, terutama yang berupa kekhawatiran, hendaklah bersyukur kepada Allah, karena Allah mengajarkan kepada manusia hal-hal yang tidak diketahuinya termasuk mengenai cara melakukan salat dalam masa tidak aman.
Tafsir Indonesia Jalalain Surah Al-Baqarah 239
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
(Jika kamu dalam keadaan takut) baik terhadap musuh, maupun banjir atau binatang buas (maka sambil berjalan kaki) jamak dari raajil, artinya salatlah sambil jalan kaki (atau berkendaraan), 'rukbaanan' jamak dari 'raakib', maksudnya bagaimana sedapatnya, baik menghadap kiblat atau tidak mau memberi isyarat saat rukuk dan sujud. (Kemudian apabila kamu telah aman), yakni dari ketakutan, (maka sebutlah Allah), artinya salatlah (sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa-apa yang tidak kamu ketahui), yakni sebelum diajarkan-Nya itu berupa fardu dan syarat-syaratnya. 'Kaf' berarti 'umpama' dan 'maa' mashdariyah atau maushuulah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.