Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 5
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.(QS. 5:5)الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada ayat ini Allah menerangkan tiga macam yang halal bagi orang mukmin, yaitu:
1. Makanan yang baik-baik, seperti dimaksud pada ayat keempat kemudian disebutkan lagi pada ayat ini untuk menguatkan arti baik itu dan kemudian untuk menerangkan bahwa diperbolehkannya memakan makanan yang baik-baik itu tidak berubah.
2. Makanan ahli kitab yang dimaksud dengan makanan di sini menurut Jumhur Ulama ialah sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka pada waktu itu mempunyai kepercayaan bahwa haram hukumnya memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Selama mereka masih mempunyai kepercayaan seperti itu, maka sembelihan mereka tetap halal. Sedangkan makanan lainnya seperti buah buahan dan sebagainya dikembalikan saja hukumnya kepada jenis yang pertama (Tayyibat), artinya apabila termasuk golongan makanan yang baik-baik boleh dimakan, kalau tidak (khaba-is) haram dimakan. Adapun sembelihan orang kafir yang bukan ahlul kitab tidak boleh dimakan.
3. Mengawini wanita-wanita merdeka (bukan budak) dari perempuan-perempuan mukmin dan perempuan ahli kitab hukumnya halal. Menurut sebahagian ahli tafsir dimaksudkan dengan al muhsanat, ialah perempuan perempuan yang menjaga kehormatan dirinya.
Laki-laki boleh mengawini perempuan-perempuan tersebut dengan kewajiban memberi nafkah asalkan tidak ada maksud-maksud lain yang terkandung dalam hati seperti mengambil mereka untuk berzina dan tidak pula untuk dijadikan gundik. Ringkasnya laki-laki mukmin boleh mengawini perempuan-perempuan ahli kitab dengan syarat-syarat seperti tersebut di atas. Akan tetapi wanita wanita Islam tidak boleh kawin dengan laki-laki ahli kitab apalagi dengan laki-laki kafir yang bukan ahli kitab. Kemudian pada akhir ayat kelima ini Allah memperingatkan bahwa : Barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka semua amal baik yang pernah dikerjakannya akan hapus semuanya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.