Tafsir Surah Al Maidah 5

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 5

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.(QS. 5:5)

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada ayat ini Allah menerangkan tiga macam yang halal bagi orang mukmin, yaitu:

1. Makanan yang baik-baik, seperti dimaksud pada ayat keempat kemudian disebutkan lagi pada ayat ini untuk menguatkan arti baik itu dan kemudian untuk menerangkan bahwa diperbolehkannya memakan makanan yang baik-baik itu tidak berubah.

2. Makanan ahli kitab yang dimaksud dengan makanan di sini menurut Jumhur Ulama ialah sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka pada waktu itu mempunyai kepercayaan bahwa haram hukumnya memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Selama mereka masih mempunyai kepercayaan seperti itu, maka sembelihan mereka tetap halal. Sedangkan makanan lainnya seperti buah buahan dan sebagainya dikembalikan saja hukumnya kepada jenis yang pertama (Tayyibat), artinya apabila termasuk golongan makanan yang baik-baik boleh dimakan, kalau tidak (khaba-is) haram dimakan. Adapun sembelihan orang kafir yang bukan ahlul kitab tidak boleh dimakan.

3. Mengawini wanita-wanita merdeka (bukan budak) dari perempuan-perempuan mukmin dan perempuan ahli kitab hukumnya halal. Menurut sebahagian ahli tafsir dimaksudkan dengan al muhsanat, ialah perempuan perempuan yang menjaga kehormatan dirinya.

Laki-laki boleh mengawini perempuan-perempuan tersebut dengan kewajiban memberi nafkah asalkan tidak ada maksud-maksud lain yang terkandung dalam hati seperti mengambil mereka untuk berzina dan tidak pula untuk dijadikan gundik. Ringkasnya laki-laki mukmin boleh mengawini perempuan-perempuan ahli kitab dengan syarat-syarat seperti tersebut di atas. Akan tetapi wanita wanita Islam tidak boleh kawin dengan laki-laki ahli kitab apalagi dengan laki-laki kafir yang bukan ahli kitab. Kemudian pada akhir ayat kelima ini Allah memperingatkan bahwa : Barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka semua amal baik yang pernah dikerjakannya akan hapus semuanya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.

Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah Al-Maidah 5

Thabrani, Hakim dan selain mereka meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Raf` yang menceritakan bahwa pada suatu hari malaikat Jibril datang kepada Nabi saw. Malaikat Jibril meminta izin kepada Nabi saw. lalu Nabi mempersilakan malaikat Jibril untuk masuk akan tetapi malaikat Jibril ragu-ragu dan kemudian ia menarik serban beliau. Akhirnya Nabi keluar menemuinya yang masih tetap berada di depan pintu. Nabi saw. bersabda kepadanya, "Aku telah izinkan engkau masuk," malaikat Jibril menjawab, "Memang engkau benar akan tetapi kami sekali-kali tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing." Kemudian para sahabat memeriksa keadaan dalam rumah mereka, ternyata pada sebagian rumah mereka terdapat seekor anak anjing. Lalu Nabi memerintahkan Abu Rafi', "Janganlah engkau biarkan anjing berada di Madinah kecuali harus engkau bunuh." Para sahabat lalu mendatangi beliau seraya bertanya, "Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk ini yang engkau suruh kami agar membunuh mereka?" Kemudian turunlah ayat, "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah, "Bahwa Rasulullah saw. telah mengutus Abu Rafi' untuk membunuh anjing-anjing hingga sampai di Awaliy. Kemudian Ashim bin Addiy, Saad bin Hatsmah dan Uwaimir bin Saidah datang bertanya kepada Nabi saw., 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Said bin Zubair, "Addi bin Hatim dan Zaid bin Muhalhal yang keduanya berasal dari suku Thayi' pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah! Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing pemburu milik keluarga Dzuraih dapat menangkap sapi liar, keledai dan kijang, sedangkan Allah telah mengharamkan bangkai, lalu bangkai binatang buruan apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan untuk mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.