Tafsir Surah Al Maidah 39

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 39


Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 5:39)


فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ 

Di zaman Rasulullah saw. ada seorang perempuan mencuri. Hal ini dilaporkan kepada Rasulullah saw. oleh orang yang kecurian. Mereka berkata, "Inilah perempuan yang telah mencuri harta benda kami, kaumnya akan menebusnya". Nabi saw. bersabda, "Potonglah tangannya". Kaumnya menjelaskan, "Kami berani menebusnya lima ratus dinar". Nabi saw. bersabda, "Potonglah tangannya". Maka dipotonglah tangan kanan perempuan itu. Kemudian ia bertanya, "Apakah saya ini masih bisa diterima tobatku, ya Rasulullah?" Beliau menjawab , "Ya, engkau hari ini bersih dari dosamu seperti pada hari engkau dilahirkan oleh ibumu". Maka turunlah ayat ini.

Perempuan tersebut adalah seorang dari kabilah Bani Makzum, yang sangat mendapat perhatian dari pembesar-pembesar Quraisy. Mula-mula mereka berusaha agar perempuan tersebut bebas dari hukuman potong tangan, lalu mereka mencari siapa kira-kira yang dapat menghubungi Rasulullah untuk membicarakan hal tersebut. Kemudian ditunjuklah Usamah ibn Zaid karena ia adalah kesayangan Rasulullah saw. Ketika Usamah ibn Zaid mengunjungi Rasulullah saw. dan membicarakan hal tersebut, maka Rasulullah menjadi marah dan bersabda, "Apakah engkau akan membela sesuatu yang telah ditetapkan had dan hukumnya oleh Allah Azza wa jalla?" Usamah menjawab, "Maafkanlah saya, wahai Rasulullah".

Sesudah itu Rasulullah saw. berpidato, antara lain beliau bersabda:

فإما أهلك الذين قبلكم انهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد، وإني والذي نفسي بيده لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها، ثم أمر بتلك المرأة التي سرقت فقطعت يدها

Artinya:
Bahwasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah karena sesungguhnya mereka apabila yang mencuri di antara mereka adalah orang-orang terkemuka. maka mereka membiarkannya. Tetapi apabila yang mencuri itu orang-orang lemah mereka itu dijatuhi hukuman. Saya, demi Allah yang diriku berada di dalam tangan-Nya, andai kata Fatimah anak Muhammad mencuri, pastilah saya potong tangannya. Kemudian diperintahkanlah memotong tangan perempuan itu; maka dipotonglah tangannya.
(H.R. Bukhari dan Muslim)

Jadi barang siapa bertobat dari perbuatannya dan berjanji tidak akan mencuri lagi setelah ia menganiaya dirinya menjelekkan nama baiknya dan menodai kesucian kaumnya, lalu berbuat baik dengan mengembalikan curiannya, maka ia diampuni Allah, karena Allah Maha Pengampun bagi orang yang telah bertobat. Dia Maha Penyayang bagi orang yang rendah hati yang suka mengakui kesalahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.