Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 45
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.(QS. 5:45)
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Di dalam kitab Taurat, Allah swt. telah menetapkan juga bahwa jiwa harus dibayar dengan jiwa. Seorang yang membunuh tidak dengan alasan yang benar dia harus dibunuh pula dengan tidak memandang siapa yang membunuh dan siapa yang dibunuh.
Sekalipun penetapan dan ketentuan tersebut, diketahui jelas oleh orang-orang Nasrani dan Yahudi, namun mereka tetap tidak mau menjalankan dan melaksanakannya. Mereka tetap memandang adanya kelas-kelas di dalam masyarakat. Mereka menganggap bahwa golongan Bani Nadir lebih tinggi derajat dan kedudukannya dari golongan Bani Quraizah dan golongan Bani Quraizah kedudukannya lebih rendah dibanding dengan kedudukan golongan Bani Nadir. Sehingga apabila seseorang dan golongan Bani Nadir membunuh seorang dari golongan Bani Quraizah, dia tidak dibunuh, karena dianggap tidak sederajat. Tetapi kalau terjadi sebaliknya yaitu seorang dari Bani Quraizah membunuh seorang Bani Nadir, maka dia hams dibunuh.
Hal ini dan semacamnya yang merupakan pembangkangan dan penolakan terhadap bimbingan, petunjuk dan hukum-hukum Allah yang ada di dalam kitab Taurat berjalan terus sampai datangnya Agama Islam. Setelah itu Bani Quraizah mengadukan adanya perbedaan kelas-kelas di dalam masyarakat mereka, kepada Nabi Muhammad saw. yang oleh beliau diputuskan bahwa tidak ada perbedaan antara Si A dan Si B antara golongan Anu dan golongan Fulan, di dalam penerapan hukum. Hukum tidak memandang bulu, semua orang harus diperlakukan sama.
Mendengar keputusan Rasulullah saw. ini, golongan Bani Nadir merasa diturunkan derajatnya karena telah dipersamakan dengan golongan Quraizah, orang yang mereka anggap rendah, maka turunlah ayat ini.
Dalam ayat ini Allah menegaskan kembali bahwa di dalam kitab Taurat telah digariskan suatu ketetapan, bahwa jiwa harus dibayar dengan jiwa, sama dengan hukum kisas yang berlaku dalam masyarakat Islam.
Pembunuh yang telah akil balig bila ia membunuh sesama Islam dan sama sama merdeka, maka pembunuh tersebut, baik seorang maupun beberapa orang. harus dikenakan hukuman bunuh.
Pembunuh yang mempunyai sifat kelebihan dari yang terbunuh dari sudut keislaman, kemerdekaan dan keturunan, misalnya seorang Islam membunuh seorang kafir (bukan Islam) 213) seorang merdeka membunuh hamba sahaya seorang ayah membunuh anaknya, maka ketiga pelaku tersebut tidak dikenakan hukum kisas. Begitu pula anak di bawah umur dan orang gila, mereka tidak pula dikenakan hukuman kisas sesuai dengan sabda Nabi saw.
رفع القلم عن ثلاث: عن المجنون المقلوب على عقله حتى يبرأ وعن النار حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم
Artinya:
Qalam telah diangkat dari tiga macam orang (artinya mereka tidak diperlakukan sebagai orang-orang mukallaf) yaitu orang-orang gila yang benar-benar telah rusak akalnya, sampai ia sembuh, orang yang tidur, sampai ia bangun dan anak-anak sampai ia balig.
(H.R. Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim dari Umar bin Khattab)
Selanjutnya seorang yang mencukil mata atau memotong hidung atau telinga atau mencabut gigi orang lain, maka dia wajib dikenakan hukuman kisas, ditindak sesuai dengan perbuatannya, sesuai dengan firman Allah swt.
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
Artinya:
Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah dia yang seimbang dengan serangannya terhadapmu
(Q.S. Al-Baqarah: 194)
Begitupun melukai orang ada kisasnya; seorang yang melukai orang lain, dia pun harus dilukai pula sama dengan luka yang diperbuatnya, baik mengenai lebar maupun dalamnya, sebagaimana firman Allah swt.
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ
Artinya:
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu
(Q.S. An Nahl: 126)
Barangsiapa yang melepaskan hak kisasnya dengan penuh kerelaan dan memaafkan si pelaku sehingga tidak jadi dia disiksa, maka yang demikian itu adalah menjadi penebus dosa bagi yang memaafkan.
Seorang yang dibebaskan dari hukum kisas karena dimaafkan oleh pihak keluarga orang yang terbunuh, tidaklah berarti dia telah bebas dari hukuman seluruhnya tetapi dia masih dikenakan hukuman diat (ganti rugi), sebagaimana sabda Nabi saw.:
من قتل متعمدا رفع إلى إولياء المقتول فإن شاءوا قتلوا وإن شاءوا أخذوا الدية
Artinya:
Barangsiapa membunuh dengan sengaja, maka putusannya diserahkan kepada ahli waris yang dibunuh. Kalau mereka mau (mengkisas) mereka dapat membunuhnya dan apabila mereka mau (membebaskannya dari kisas) maka mereka berhak menerima diat (ganti rugi).
(H.R. Tirmizi)
Barangsiapa tidak menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yaitu kisas yang didasarkan atas keadilan melainkan mempergunakan hukum sekehendak hatinya, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim, karena melanggar hukum Allah dan menganggap pihak yang dibunuh atau dianiaya itu adalah golongan rendah, tidak sederajat dengan pihak yang membunuh atau yang menganiaya
Tafsir Indonesia Jalalain Surah Al-Maidah 45
(Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka d dalamnya) maksudnya di dalam Taurat (bahwa jiwa) dibunuh (karena jiwa) yang dibunuhnya (mata) dicongkel (karena mata, hidung) dipancung (karena hidung, telinga) dipotong (karena telinga, gigi) dicabut (karena gigi) menurut satu qiraat dengan marfu'nya keempat anggota tubuh tersebut (dan luka-luka pun) manshub atau marfu' (berlaku kisas) artinya dilaksanakan padanya hukum balas jika mungkin; seperti tangan, kaki, kemaluan dan sebagainya. Hukuman ini walaupun diwajibkan atas mereka tetapi ditaqrirkan atau diakui tetap berlaku dalam syariat kita. (Siapa menyedekahkannya) maksudnya menguasai dirinya dengan melepas hak kisas itu (maka itu menjadi penebus dosanya) atas kesalahannya (dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah) seperti kisas dan lain-lain (merekalah orang-orang yang aniaya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.