Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 93
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ إِذَا مَا اتَّقَواْ وَّآمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَواْ وَّآمَنُواْ ثُمَّ اتَّقَواْ وَّأَحْسَنُواْ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Dalam ayat ini Allah swt. menjelaskan keadaan orang-orang yang dahulunya pernah berjudi dan minum khamar, tetapi kemudian mereka beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, baik mereka itu masih hidup atau pun yang sudah meninggal dunia ketika turunnya ayat ini. Mereka itu tidak berdosa dan tidak akan di siksa karena perbuatan-perbuatan mereka di masa yang lalu itu, selama mereka itu tetap bertakwa kepada Allah swt. dan beriman kepada Rasul-Nya, taat kepada hukum-hukum yang telah diturunkan-Nya. Dan selanjutnya mereka tetap melakukan amal-amal saleh yang telah diwajibkan kepada mereka, seperti salat, puasa, zakat dan sebagainya. Kemudian mereka tetap pula menjauhkan diri dari apa-apa yang diharamkan-Nya yang telah mereka ketahui, serta mereka tetap beriman kepada ayat-ayat-Nya yang menjelaskan hukum-hukum tersebut. Akhirnya mereka terus-menerus dalam ketakwaan serta meningkatkan amal-amal saleh mereka, yaitu dengan ibadah-ibadah sunah.
Dalam riwayat Ibnu Munzir dari Said Ibnu Zubair disebutkan sebab turun ayat ini sebagai berikut: Bahwa beberapa orang sahabat telah datang menemui Rasulullah saw. untuk mengajukan suatu pertanyaan mengenai orang-orang yang dahulunya pernah meminum khamar dan mereka telah mempersiapkan alasan-alasan yang akan mereka ajukan kepadanya, "Bagaimana pendapat Rasulullah saw. mengenai Hamzah bin Abdul Muttalib, Mus`ab bin Umar dan Abdullah bin Jahsy, tidakkah mereka masuk surga?" Rasulullah menjawab, "Benar, mereka akan masuk surga." Lalu mereka berkata, "Bukankah mereka dulunya minum khamar? Mengapa khamar itu sekarang diharamkan kepada kami, sedang mereka itu masuk surga padahal dulunya minum khamar?" Maka Rasulullah saw. menjawab, "Allah telah mendengar apa-apa yang kamu katakan, jika Dia menghendaki niscaya Dia akan menjawabnya." Maka turunlah ayat (90) yang memberikan ketegasan hukum meminum khamar. Dan mengenai orang-orang yang mereka sebut tadi, yaitu Hamzah, Mus`ab dan Abdullah bin Jahsy, Allah swt. menurunkan ayat ini.
Dengan demikian jelaslah bahwa perbuatan jelek yang dilakukan pada masa sebelum datangnya larangan Islam, atau sebelum mereka mengetahui adanya larangan itu, tidaklah menimbulkan dosa bagi mereka, asal mereka kemudian beriman, bertakwa dan mengerjakan amal-amal saleh, baik yang wajib maupun yang sunah, dan mereka menjauhi sama sekali perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.
Pada akhir ayat tersebut Allah swt. menerangkan bahwa Dia menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Artinya, Allah swt. melimpahkan rahmat-Nya kepada orang-orang yang berbuat kebajikan itu, sehingga mereka bebas dari pengaruh jelek yang ditimbulkan oleh perbuatan judi dan khamar, misalnya kebencian, permusuhan dan kelalaian dalam mengingat Allah swt., mengerjakan salat dan ibadah-ibadah lainnya.
Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah Al-Maidah 93
Ada orang-orang yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan orang-orang yang telah gugur di jalan Allah sedangkan mereka mati dalam keadaan melakukan suatu hal yang melampaui batas dengan meminum khamar dan memakan dari hasil berjudi padahal Allah telah menjadikan kedua perbuatan tersebut najis termasuk dari perbuatan setan." Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu..." (Q.S. Al-Maidah 93). Kemudian ada orang-orang dari kalangan mutakallifin (orang-orang yang memaksakan dirinya) mengatakan, "Khamar itu adalah keji sedang ia berada di dalam perut si polan yang telah gugur pada perang Uhud," kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh..." (Q.S. Al-Maidah 93).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.