Tafsir Surah Al Maidah 89

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 89


لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Dalam ayat ini Allah swt. menjelaskan bahwa Dia tidak akan menimpakan suatu hukuman kepada seseorang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya tidak dengan sengaja untuk bersumpah. Baginya tidak ada hukum duniawi, dan tidak pula hukuman ukhrawi. Akan tetapi, bila seseorang bersumpah dengan sepenuh hati dan niat yang sungguh-sungguh, kemudian ia melanggar sumpah tersebut, maka ia dikenakan kafarat (denda), yaitu salah satu dari hal-hal berikut ini:

a). Memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan. (Abu Hanifah membolehkan memberi makan satu orang miskin saja, tetapi dalam masa sepuluh hari) Makanan tersebut haruslah sama mutunya dengan makanan yang dimakan sehari-hari oleh pembayar kafarat dan keluarganya.

b). Atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakainya sehari-hari.

c). Atau memerdekakan seorang hamba sahaya yang diperoleh dengan jalan membeli atau menawannya dalam peperangan. Di sini tidak disyaratkan agar hamba-hamba sahaya itu harus yang beriman. Oleh karena itu boleh memerdekakan hamba sahaya yang kafir sekalipun sebagai kafarat pelanggaran sumpah. (Ini adalah menurut pendapat Imam Abu Hanifah, sedang Imam Syafii, Malik, dan Ahmad mensyaratkan agar hamba itu yang sudah beriman.)

d). Atau berpuasa selama tiga hari berturut-turut. Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya itu dengan salah satu dari tiga macam kafarat yang disebutkan terdahulu. Apabila ia belum mampu untuk berpuasa karena ia sedang sakit, maka harus dilaksanakannya setelah ia sembuh dan mampu berpuasa. Dan jika ternyata penyakitnya tidak sembuh, dan kemudian ia meninggal dunia sebelum sampai berpuasa untuk membayar kafarat itu, maka diharapkanlah ampunan Allah swt. untuknya, bila benar-benar telah mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk melaksanakannya walaupun belum tercapai.

Dengan demikian jelaslah bahwa seseorang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya dengan niat dari hatinya yang benar-benar maka ia harus membayar kafarat, yang boleh dipilihnya salah satu dari tiga macam kafarat itu. Dan apabila ia tidak mampu, barulah boleh dibayarkannya dengan kafarat yang keempat yaitu berpuasa tiga hari berturut-turut. Mengenal hal ini Rasulullah saw. telah menjelaskan dengan sabda beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ibnu Abbas, ia berkata:

لما نزلت آية الكفارة قال حذيفة: يا رسول الله نحن بالخيار فقال: رسول الله صلى الله عليه وسلم: أنت بالخيار إن شئت أعتقت وإن شئت أطعمت فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام متتابعات (راواه ابن مردويه)

Artinya:
Setelah ayat kafarat ini diturunkan, maka Huzaifah bertanya kepada Rasulullah, "Bolehkah kami memilih?" Maka Rasulullah menjawab, "Engkau boleh memilih, jika engkau mau, engkau boleh memerdekakan seorang hamba sahaya; dan jika engkau mau, engkau boleh memberi makan (sepuluh orang miskin). Barang siapa yang tidak mampu, maka ia harus berpuasa tiga hari berturut-turut."
(H.R. Ibnu Mardawaih)

Jadi, seseorang yang mengalami peristiwa semacam itu, yakni bersumpah tidak akan berbuat sesuatu yang dihalalkan untuknya, dan dengan demikian berarti ia tidak mengharapkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, maka ia diwajibkan melanggar sumpahnya itu, dan ia diwajibkan pula untuk membayar kafaratnya. Demikian pula sebaliknya.

Setelah Allah swt. menjelaskan macam-macam kafarat yang tersebut di atas yang harus ditunaikan oleh orang yang melanggar sumpahnya itu, selanjutnya Allah swt. memperingatkan orang-orang yang mukmin agar mereka memelihara sumpah mereka. Artinya seseorang tidak boleh menggunakan sumpah itu sembarangan saja, melainkan digunakan hanya dalam masalah-masalah yang memerlukan sumpah sebagai penguat.

Dan apabila sumpah itu sudah diucapkan dengan niat sungguh-sungguh, maka isi sumpah itu harus ditepati, kecuali bila sumpah itu menyalahi peraturan agama, misalnya untuk mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Allah dan Rasul-Nya. Hanya dalam keadaan semacam itu sajalah sumpah itu harus dilanggar, tetapi harus ditebus dengan kafarat.

Pada akhir ayat ini Allah swt. menegaskan, bahwa demikianlah Dia menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada mereka agar mereka bersyukur kepada-Nya.

Artinya dengan cara demikianlah Dia menerangkan hukum-hukum-Nya kepada mereka, sehingga dapat menjadikan mereka sebagai orang-orang yang mau bersyukur kepada-Nya atas segala rahmat-Nya, keadilan-Nya, serta kasih sayang-Nya terhadap makhluk-Nya. Dan semoga syukur yang dilakukan dengan cara-cara yang disukai-Nya itu akan menyebabkan ditambahnya rahmat tersebut kepada mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.