Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 95
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللّهُ عَمَّا سَلَف وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللّهُ مِنْهُ وَاللّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan [436], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad [437] yang dibawa sampai ke Ka'bah [438] atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin [439] atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu [440], supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu [441]. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
[436] Ialah: binatang buruan baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular.
[437] Lihat not 391.
[438] Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
[439] Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan penggganti binatang yang dibunuhnya itu.
[440] Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, dengan catatan: seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
[441] Maksudnya: membunuh binatang sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.
Dalam ayat ini, Allah swt. menegaskan larangan-Nya kepada orang-orang mukmin agar mereka jangan membunuh binatang buruan yang biasanya ditangkap kemudian disembelih untuk dimakan dagingnya. Larangan ini pun dihadapkan kepada mereka yang sedang melaksanakan ihram baik ihram dalam ibadah haji maupun ibadah umrah.
Kemudian Allah menjelaskan hukuman denda yang dikenakan kepada orang-orang mukmin yang melanggar larangan itu, yakni orang yang membunuh binatang buruan itu dengan sengaja, padahal ia ingat akan larangan itu. Dendanya ialah menunaikan salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Mengganti binatang buruan yang dibunuhnya itu dengan binatang ternak yang seimbang dengan yang telah dibunuhnya, berdasarkan putusan dua orang yang adil. Binatang pengganti itu harus dibawa ke Kakbah atau ke daerah haram, kemudian disembelih di sana dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin yang berada di tempat itu.
b. Atau denda kafarat yang berupa memberi makan fakir miskin, dengan makanan yang nilainya seimbang dengan binatang pengganti yang tersebut di atas.
c. Atau berpuasa pada hari-hari yang jumlahnya seimbang dengan jumlah takaran (mud) makan yang harus diberikan kepada fakir miskin, dengan pengertian bahwa setiap fakir miskin memperoleh satu mud, kira-kira sama dengan 6 1/4 ons, setiap satu mud sama dengan puasa satu hari.
Kemudian Allah swt. menyebutkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu adalah bertujuan agar orang-orang yang melanggar larangan itu dapat merasakan akibat perbuatannya itu.
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa Dia memaafkan kesalahan-kesalahan yang telah lalu, yaitu membunuh binatang buruan ketika mereka sedang berihram dan dilakukan sebelum turunnya ayat ini.
Pada akhir ayat ini Allah swt. menyebutkan ancaman-Nya kepada orang-orang yang masih melanggar larangan itu setelah turunnya ayat ini, yaitu bahwa Dia akan menyiksa mereka. Dan Allah Maha Kuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa setiap makhluk yang bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.