Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 106
يِا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَأَصَابَتْكُم مُّصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِن بَعْدِ الصَّلاَةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لاَ نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلاَ نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّهِ إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الآثِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu [454], jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa".
[454] Ialah: mengambil orang lain yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi dibolehkan, bila tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.
Pada ayat ini Allah swt. menjelaskan, bahwa apabila seorang mukmin merasa perlu untuk mengadakan wasiat mengenai harta benda, maka wasiat tersebut haruslah disaksikan oleh dua orang mukmin yang adil dan mempunyai pendirian yang teguh, sehingga apabila di kemudian hari timbul persoalan yang memerlukan persaksian dari mereka maka dapat diharapkan bahwa mereka akan memberikan persaksian yang benar, dan tidak akan menyembunyikan sesuatu yang mereka ketahui mengenai wasiat itu.
Kemudian dijelaskan-Nya lagi, bahwa apabila tidak terdapat yang mukmin, misalnya ketika orang yang akan berwasiat dalam perjalanan, lalu ia mendapat musibah, dan merasa ajalnya sudah dekat, maka bolehlah ia mengambil dua orang saksi yang bukan mukmin, akan tetapi harus bersifat adil dan berpendirian teguh.
Kedua orang yang akan dijadikan saksi itu diminta untuk menunggu sampai sesudah salat. Para ulama mengatakan yang dimaksud "sesudah salat itu adalah "sesudah salat asar." Ini berdasarkan pada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan kebiasaan ini juga berlaku di kalangan kaum Muslimin, karena pada saat-saat tersebut terdapat banyak orang-orang yang akan turut menyaksikannya, sebab kebanyakan mereka telah selesai melakukan sebagian besar tugas yang biasa dikerjakan di siang hari. Pada saat itulah biasanya hakim mengadakan sidang untuk memeriksa perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Dan apabila kedua saksi itu bukan orang-orang mukmin, maka yang dimaksudkan dengan salat itu ialah salat yang dilakukan menurut agama mereka.
Apabila kedua saksi itu cukup dipercaya, maka persaksian mereka atas wasiat tersebut tak perlu disertai dengan sumpah. Tetapi apabila ahli waris dari orang yang berwasiat itu meragukan kejujuran saksi-saksi tersebut, maka saksi-saksi itu diminta untuk mengucapkan sumpah guna menguatkan persaksian mereka, sehingga dapat diharapkan mereka akan benar-benar bertindak sebagai saksi yang jujur dan dapat dipercaya sepenuhnya.
Bunyi sumpah harus diucapkan oleh kedua saksi tersebut adalah sebagai berikut:
لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ
Artinya:
Demi Allah, kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun ia karib kerabat (kami); dan tidak (pula) kami akan menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa." (Q.S. Al-ma'idah: 106)
Isi sumpah itu menunjukkan bahwa para saksi tersebut berikrar tidak akan mempermalukan persaksian itu seperti barang dagangan yang dapat diperjual-belikan. Mereka tidak menyembunyikan persaksian itu atau merubahnya karena hendak mengharapkan sesuatu kepentingan pribadi. Mereka senantiasa akan memegang teguh isi persaksian mereka walaupun akan menimbulkan kerugian kepada salah seorang kerabat mereka. Dan mereka yakin betul, bahwa apabila mereka menyembunyikan persaksian mereka ketika persaksian itu diperlukan, atau mengubahnya dengan persaksian yang palsu, maka mereka pasti berdosa dan akan mendapat azab dari Allah swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.