Tafsir Surah Al Maidah 108

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 108


ذَلِكَ أَدْنَى أَن يَأْتُواْ بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُواْ أَن تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللّهَ وَاسْمَعُواْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah [456]. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

[456] Maksud sumpah itu dikembalikan, ialah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.

Dalam ayat ini dijelaskan, bahwa cara dari isi sumpah seperti yang disebutkan di atas adalah merupakan jalan yang lebih dekat kepada kebenaran, yang dapat mendorong orang-orang yang bersumpah itu, (baik penerima wasiat, walaupun ahli waris dari yang bersumpah itu) agar mereka memberikan persaksian yang benar, penuh rasa tanggung jawab, serta mengagungkan Allah swt. (yang nama-Nya disebut dalam sumpah mereka) dan untuk lebih berhati-hati dalam memelihara wasiat dan persaksian itu agar terhindar dari azab dan kemurkaan-Nya, dan supaya sumpah itu tidak dialihkan kepada orang lain lantaran ketidak jujurannya.

Pada akhir ayat ini, Allah swt. memperingatkan hamba-Nya, agar mereka bertakwa kepada-Nya, dan memegang amanah dan persaksian, dan suka mendengarkan serta memperhatikan semua petunjuk dan ketentuan-Nya untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dan Dia memperingatkan pula, bahwa Dia tidak akan memberikan petunjuk kepada orang-orang yang fasik, yaitu orang-orang yang tidak mau memegang teguh kebenaran dan keadilan.

Perlu dijelaskan, bahwa setelah bersumpah kedua orang ahli waris tersebut yang maksudnya untuk menyatakan ketidakjujuran kedua penerima wasiat tadi, maka harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang telah memberikan wasiat itu diserahkan semuanya kepada ahli waris, untuk mereka bagikan menurut semestinya, di samping melaksanakan wasiat yang sebenarnya dan utang-utang serta kewajiban-kewajiban yang lain.

Mengenai sebab turunnya ayat-ayat di atas, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Munzir dari Ikrimah sebagai berikut: Ada dua orang Nasrani bernama Tamim Ad-Dary dan Ady bin Budda' datang ke Mekah di zaman jahiliah untuk berdagang. Mereka lama tinggal di sana. Setelah Nabi berhijrah, mereka pun memindahkan perdagangan mereka ke Madinah. Pada suatu kali, bekas hamba sahaya dari Amir bin `As yang bernama Budail juga berdagang, dan datang pula ke Madinah. Kemudian Budail bersama kedua orang Nasrani tadi pergi berdagang ke negeri Syam. Di tengah perjalanan, Budail itu jatuh sakit, dan ajalnya sudah dekat. Lalu ia menulis sendiri surat wasiat yang diselipkan di antara barang dagangannya tanpa diketahui oleh kedua orang Nasrani itu. Setelah itu ia serahkan semua barang-barangnya itu kepada mereka, dengan pesan agar disampaikan kepada ahli warisnya yang berada di Madinah, apabila ia benar meninggal dunia. Setelah ia meninggal, maka kedua orang Nasrani tadi membuka ikatan barang-barang tersebut kemudian barang-barang itu mereka ikat kembali seperti semula, dan mereka bawa ke Madinah untuk mereka serahkan kepada ahli waris Budail. Setelah keluarga Budail menerima dan membuka barang-barang itu, mereka menemukan surat wasiat yang diselipkan di antara barang-barangnya itu. Setelah mereka cocokkan antara daftar barang yang tercantum dalam surat wasiat itu dengan barang-barang yang ada, ternyata bahwa ada sesuatu yang telah hilang, lalu mereka tanyakan kepada orang-orang Nasrani itu. Mereka menjawab, "Hanya barang-barang inilah yang kami terima dan yang ia serahkan kepada kami." Keluarga Budail berkata, "Tetapi surat wasiat ini adalah tulisan tangannya sendiri." Mereka menjawab, "Kami tidak menyembunyikan sesuatu pun dari barang-barangnya." Kemudian mereka mengajukan perkara ini kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat 106 ini. Maka Rasulullah memerintahkan kepada keluarga Budail untuk meminta kedua orang Nasrani itu bersumpah sesudah salat asar. Bunyi sumpah yang harus mereka ucapkan adalah sebagai berikut:

والله ما قبضنا غير هذا ولا كتمنا شيئا

Artinya:
Demi Allah, kami tidak memegang selain dari barang-barang ini, dan kami tidak menyembunyikan sesuatu pun.

Untung sekali, mereka mau menunggu sampai sesudah salat asar, lalu mereka mengucapkan sumpah. Setelah beberapa lama kemudian tampaklah pada mereka sebuah kendi dari perak yang berukir dengan air emas. Maka berkatalah keluarga Budail, "Nah, inilah barangnya yang hilang itu!" Tetapi kedua orang Nasrani itu menjawab, "Benar, tetapi ini kami beli darinya, dan kami lupa menyebutkannya ketika kami bersumpah, lalu kami enggan mendustai diri kami." Akhirnya mereka mengadu lagi kepada Rasulullah saw. maka turunlah ayat 107. Sebab itu Rasulullah memerintahkan kepada dua orang di antara keluarga Budail untuk bersumpah, guna menguatkan mereka berhak atas barang yang disembunyikan oleh orang-orang Nasrani itu. Sesudah itu, Tamim Ad-Dary masuk Islam dan menyatakan pengakuannya atas kerasulan Nabi Muhammad saw., dan ia berkata, "Benarlah Allah dan Rasul-Nya, aku telah mengambil kendi itu." Kemudian ia berkata lagi, "Hai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah memenangkan engkau terhadap penduduk bumi semuanya, maka berikanlah kepadaku desa Abnun yang merupakan bagian dari Baitul Lahm, yaitu desa tempat lahirnya Nabi Isa a.s." Lalu Rasulullah membuatkan sepucuk surat untuknya mengenai desa itu, lalu dibawanya pulang ke desa tersebut. Kemudian hari, ketika Khalifah Umar bin Khattab datang ke negeri Syam maka Tamim Ad-Dary menghadap kepadanya dengan membawa surat yang pernah diberikan Rasulullah saw. kepadanya. Khalifah Umar berkata, "Ya, saya hadir ketika Rasulullah saw. membuat surat ini." lalu Khalifah memberikan desa itu kepadanya.

Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah Al-Maidah 108


Tamim Ad-Dary mengatakan, "Semua orang tidak terlibat dalam masalah yang diungkapkan oleh ayat di atas, kecuali hanya diriku dan Addi bin Bada. Tamim Ad-Dary dan Addi bin Bada keduanya adalah pemeluk agama Nasrani; keduanya biasa pulang pergi ke negeri Syam sebelum masa Islam. Pada suatu saat keduanya pergi ke negeri Syam untuk urusan dagang, kemudian seorang bekas budak dari kalangan Bani Sahm yang dikenal dengan nama Badil bin Abu Maryam yang juga membawa barang dagangan, berupa piala terbuat dari emas bergabung dengan mereka. Di tengah perjalanan Badil mengalami sakit keras, lalu ia berwasiat kepada kedua temannya itu, bahwa mereka diminta supaya menyampaikan harta peninggalannya kepada keluarga ahli warisnya." Tamim melanjutkan kisahnya, "Tatkala Badil meninggal dunia, kami mengambil pialanya dan menjual dengan harga seribu dirham. Kemudian hasil penjualan itu kami bagi dua antara diriku dengan Addi bin Bada. Tatkala sampai kepada keluarganya, kami berikan kepada mereka semua yang ada pada kami dari harta peninggalan Badil. Akan tetapi mereka merasa kehilangan piala emas kepunyaannya. Akhirnya kami katakan kepada mereka bahwa Badil tidak meninggalkan selain dari semuanya ini dan tidak memberikan kepada kami lain dari semuanya ini. Setelah aku masuk Islam, diriku merasa berdosa akibat perbuatan tersebut. Akhirnya kuputuskan untuk mendatangi keluarganya dan aku ceritakan kisah yang sebenarnya kepada mereka dan menyerahkan kepada mereka sebanyak lima ratus dirham. Kemudian kuberitahukan kepada mereka, bahwa separuhnya masih berada di tangan temanku. Mereka membawa temanku itu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. meminta barang buktinya, akan tetapi mereka tidak bisa mendatangkannya. Kemudian beliau memerintahkan mereka agar mengambil sumpah dari orang itu lalu ia pun bersumpah. Setelah itu Allah swt. menurunkan ayat, 'Hai orang-orang yang beriman, kesaksian di antara kamu...' sampai dengan firman-Nya, 'Akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah.' (Q.S. Al-Maidah 106-108). Akan tetapi Amr bin Ash dan seorang lelaki lainnya berdiri untuk membantah sumpahnya itu. Akhirnya uang lima ratus dirham bisa diambil dari tangan Addi bin Bada yang mungkir itu."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.