Tafsir Surah Al Maidah 107

💬 : 0 comment

Tafsir Indonesia Depag Surah Al-Maidah 107


فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يِقُومَانُ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِن شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الظَّالِمِينَ

Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa [455], maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri".

[455] Maksudnya: melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah ia melakukan sumpah.

Selanjutnya dalam ayat ini dijelaskan, bahwa apabila di kemudian hari, setelah wafatnya orang yang berwasiat itu, tampak tanda-tanda ketidakjujuran para saksi itu, misalnya sewaktu diminta persaksiannya mereka lalu memberikan persaksian yang tidak benar, atau mengaku tidak menyembunyikan sesuatu dari harta peninggalan yang dipercayakan kepada mereka oleh orang yang berwasiat itu, maka untuk mencari penyelesaian dalam keadaan itu kewajiban untuk bersumpah dialihkan kepada ahli waris dari orang yang telah meninggal yang memberikan wasiat itu. Untuk itu harus dicarikan dua orang lain yang terdekat hubungan kekeluargaannya dengan orang yang berwasiat, yaitu yang paling berhak untuk menerima warisannya, apabila ia memenuhi persyaratan untuk dapat menerima warisan. Seperti tidak berlainan agama atau tidak tersangkut dalam kasus terbunuhnya orang yang berwasiat.

Apabila kerabatnya yang terdekat itu ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menerima warisan, misalnya karena perbedaan agama dengan orang yang meninggalkan warisan, atau karena ia telah tersangkut dalam terbunuhnya yang berwasiat, maka dicarilah dua orang lainnya di antara ahli waris itu yang paling utama untuk melakukan sumpah tersebut, dilihat kepada usianya, sifat-sifatnya, pengetahuannya, dan sebagainya.

Sumpah yang diucapkan oleh kedua orang ahli waris ini bermaksud untuk menguatkan tuduhan terhadap kedua orang yang menerima wasiat itu, bahwa mereka telah berkhianat mengenai wasiat itu. Juga untuk menguatkan bahwa mereka adalah benar dalam melakukan tuduhan itu, dan tidak melampaui batas. Artinya tuduhan itu bukan tuduhan sembarangan dan tidak beralasan. Kemudian diakhiri pula dengan penegasan, bahwa apabila mereka melakukan tuduhan atau persaksian yang tidak benar, maka niscaya mereka termasuk orang-orang yang lalim.

Dalam ayat ini ditunjukkan bunyi sumpah itu selengkapnya sebagai berikut:

فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ

Artinya:
Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri." (Q.S. Al-Ma'idah: 107)

Asbabun Nuzul Indonesia Depag Surah Al-Maidah 107


Tamim Ad-Dary mengatakan, "Semua orang tidak terlibat dalam masalah yang diungkapkan oleh ayat di atas, kecuali hanya diriku dan Addi bin Bada. Tamim Ad-Dary dan Addi bin Bada keduanya adalah pemeluk agama Nasrani; keduanya biasa pulang pergi ke negeri Syam sebelum masa Islam. Pada suatu saat keduanya pergi ke negeri Syam untuk urusan dagang, kemudian seorang bekas budak dari kalangan Bani Sahm yang dikenal dengan nama Badil bin Abu Maryam yang juga membawa barang dagangan, berupa piala terbuat dari emas bergabung dengan mereka. Di tengah perjalanan Badil mengalami sakit keras, lalu ia berwasiat kepada kedua temannya itu, bahwa mereka diminta supaya menyampaikan harta peninggalannya kepada keluarga ahli warisnya." Tamim melanjutkan kisahnya, "Tatkala Badil meninggal dunia, kami mengambil pialanya dan menjual dengan harga seribu dirham. Kemudian hasil penjualan itu kami bagi dua antara diriku dengan Addi bin Bada. Tatkala sampai kepada keluarganya, kami berikan kepada mereka semua yang ada pada kami dari harta peninggalan Badil. Akan tetapi mereka merasa kehilangan piala emas kepunyaannya. Akhirnya kami katakan kepada mereka bahwa Badil tidak meninggalkan selain dari semuanya ini dan tidak memberikan kepada kami lain dari semuanya ini. Setelah aku masuk Islam, diriku merasa berdosa akibat perbuatan tersebut. Akhirnya kuputuskan untuk mendatangi keluarganya dan aku ceritakan kisah yang sebenarnya kepada mereka dan menyerahkan kepada mereka sebanyak lima ratus dirham. Kemudian kuberitahukan kepada mereka, bahwa separuhnya masih berada di tangan temanku. Mereka membawa temanku itu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. meminta barang buktinya, akan tetapi mereka tidak bisa mendatangkannya. Kemudian beliau memerintahkan mereka agar mengambil sumpah dari orang itu lalu ia pun bersumpah. Setelah itu Allah swt. menurunkan ayat, 'Hai orang-orang yang beriman, kesaksian di antara kamu...' sampai dengan Firman-Nya, 'Akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah.' (Q.S. Al-Maidah 106-108). Akan tetapi Amr bin Ash dan seorang lelaki lainnya berdiri untuk membantah sumpahnya itu. Akhirnya uang lima ratus dirham bisa diambil dari tangan Addi bin Bada yang mungkir itu."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.