Tafsir Indonesia DEPAG Surah Al-Baqarah 283
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. 2:283)
Ayat ini menerangkan tentang muamalah yang dilakukan tidak secara tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada juru tulis yang akan menuliskannya.
Dalam hal muamalah yang tidak tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada seorang juru tulis yang akan menuliskannya, maka hendaklah ada barang tanggungan (borg) yang dipegang oleh pihak yang berpiutang. Kecuali jika masing-masing percaya-mempercayai dan menyerahkan/berserah diri kepada Allah, maka muamalah itu boleh dilakukan tanpa adanya barang tanggungan.
Ayat ini tidaklah menetapkan bahwa borg itu hanya boleh dilakukan dengan syarat dalam perjalanan, muamalah tidak dengan tunai dan tidak ada juru tulis, tetapi ayat ini hanya menyatakan bahwa dalam keadaan tersebut boleh dilakukan muamalah dengan memakai borg. Dalam keadaan yang lain boleh juga memakai borg sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Bukhari bahwa Nabi Muhammad saw. pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Madinah.
Pada ayat yang lalu Allah swt. memperingatkan bahwa manusia janganlah enggan menjadi juru tulis atau enggan memberikan persaksian bila diminta. Kemudian pada ayat ini Allah menegaskan lagi agar jangan menyembunyikan kesaksian. Penegasan yang demikian mengisyaratkan bahwa penulisan dan kesaksian itu menolong manusia dalam menjaga hartanya, dan janganlah lengah melakukannya, demikian pula janganlah hendaknya pemilik harta disusahkan karena meminjamkan hartanya, dan tidak dibayar pada waktunya.
Firman Allah swt.:
Artinya:
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya, (karena) sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya. (Q.S Al Isra': 36)
Dengan keterangan di atas bukanlah berarti bahwa semua perjanjian muamalah wajib ditulis juru tulis dan disaksikan oleh saksi-saksi, tetapi maksudnya agar kaum muslimin selalu memikirkan dan meneliti terhadap muamalah yang akan dilakukannya. Bila muamalah itu muamalah yang dilakukan setiap hari, seperti jual beli yang dilakukan di pasar sehari-hari dan tidak menimbulkan akibat yang tidak diingini di kemudian hari serta dilandasi percaya-mempercayai, maka muamalah yang demikian tidak perlu ditulis dan disaksikan. Sebaliknya bila muamalah itu diduga akan menimbulkan hal-hal yang tidak diingini di kemudian hari, maka muamalah itu wajib ditulis dan disaksikan.
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Dalam hal muamalah yang tidak tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada seorang juru tulis yang akan menuliskannya, maka hendaklah ada barang tanggungan (borg) yang dipegang oleh pihak yang berpiutang. Kecuali jika masing-masing percaya-mempercayai dan menyerahkan/berserah diri kepada Allah, maka muamalah itu boleh dilakukan tanpa adanya barang tanggungan.
Ayat ini tidaklah menetapkan bahwa borg itu hanya boleh dilakukan dengan syarat dalam perjalanan, muamalah tidak dengan tunai dan tidak ada juru tulis, tetapi ayat ini hanya menyatakan bahwa dalam keadaan tersebut boleh dilakukan muamalah dengan memakai borg. Dalam keadaan yang lain boleh juga memakai borg sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Bukhari bahwa Nabi Muhammad saw. pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Madinah.
Pada ayat yang lalu Allah swt. memperingatkan bahwa manusia janganlah enggan menjadi juru tulis atau enggan memberikan persaksian bila diminta. Kemudian pada ayat ini Allah menegaskan lagi agar jangan menyembunyikan kesaksian. Penegasan yang demikian mengisyaratkan bahwa penulisan dan kesaksian itu menolong manusia dalam menjaga hartanya, dan janganlah lengah melakukannya, demikian pula janganlah hendaknya pemilik harta disusahkan karena meminjamkan hartanya, dan tidak dibayar pada waktunya.
Firman Allah swt.:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Artinya:
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya, (karena) sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya. (Q.S Al Isra': 36)
Dengan keterangan di atas bukanlah berarti bahwa semua perjanjian muamalah wajib ditulis juru tulis dan disaksikan oleh saksi-saksi, tetapi maksudnya agar kaum muslimin selalu memikirkan dan meneliti terhadap muamalah yang akan dilakukannya. Bila muamalah itu muamalah yang dilakukan setiap hari, seperti jual beli yang dilakukan di pasar sehari-hari dan tidak menimbulkan akibat yang tidak diingini di kemudian hari serta dilandasi percaya-mempercayai, maka muamalah yang demikian tidak perlu ditulis dan disaksikan. Sebaliknya bila muamalah itu diduga akan menimbulkan hal-hal yang tidak diingini di kemudian hari, maka muamalah itu wajib ditulis dan disaksikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar!
Apabila ada penulisan yang salah atau kurang tepat.